Desember 23, 2019

Masyarakat Sulteng Miliki Jaminan Kesehatan Diatas Rata-rata Nasional

Berdasarkan data di Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak 2.720.942 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh dua) jiwa atau 91,63 % dari jumlah penduduk telah memiliki jaminan kesehatan, angka ini diatas rata-rata nasional. Diharapkan jumlah tersebut dapat terus meningkat sehingga nantinya seluruh penduduk Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki jaminan kesehatan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dalam sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah dan BPJS Kesehatan tentang kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin 23 Desember 2019. Bapak Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penandatanganan perjanjian kerja sama kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk di kabupaten/kota se Sulawesi Tengah. Dimana menjadi bukti komitmen dari seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tengah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tentunya dapat meningkatkan kualitas hidup manusia untuk SDM yang lebih maju. Peningkatan jumlah cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional tentunya harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ke masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut harus ada sinergi dan harmonisasi antara semua pihak terkait diantaranya : BPJS kesehatan harus berperan aktif memberikan sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung terkait prosedur pemanfaatan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat. Serta berkoordinasi secara intensif dengan pemda, OPD terkait, dan fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dinas Kesehatan mengawasi fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan ( puskesmas dan rumah sakit ) untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada seluruh masyarakat. Dinas Sosial mempercepat proses verifikasi dan validasi data sehingga semua masyarakat miskin dan tidak mampu dapat didaftarkan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN. Dinas Tenaga Kerja, memastikan para pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya, Begitupun stakeholder lainnya agar dapat menjalankan perannya dengan optimal. Lanjut Bapak Gubernur berpesan “Saya harap, agar butir-butir komitmen yang sudah disepakati dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain itu juga harus disosialisasikan dengan baik supaya masing-masing pihak mengetahui di posisi mana dia harus berperan dan siapa subjek atau objek yang harus ditangani,”.

Read article
Evaluasi Implementasi Akreditasi Laboratorium Kesehatan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 14 menyatakan, “Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”.Hal ini selaras dengan pasal 55 yang intinya mengamanahkan bahwa pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan. Sistem peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan sebuah sistem yang dinamis dapat mengikuti berbagai perubahan baik dari perubahan sistem kesehatan maupun dari perubahan sistem di luar kesehatan. Salah satu perubahan besar dalam sistem kesehatan adalah perubahan dalan sistem jaminan kesehatan nasional. Di luar sistem kesehatan perubahan yang sangat terasa adalah semakin meningkatnya tuntutan keterbukaan yang terkait dengan keterbukaan publik. Untuk menjaga kualitas pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah kepada masyarakat, maka Laboratorium Kesehatan Daerah harus terakreditasi. Akreditasi Laboratorium Kesehatan di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan laboratorium kesehatan terhadap standar. Penyelenggaraan akreditasi laboratorium kesehatan telah dilaksanakan sejak tahun 2002 telah diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 943/MENKES/SK/VIII/2002 dan 298/MENKES/SK/III/2008 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Akreditasi laboratorium dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan sesuai dengan KMK nomor 1435 tahun 2011 tentang Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Pada akhir Tahun 2018 telah dilaksanakan akreditasi pada UPT Laboratorium Kesehatan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) dan pada bulan Februari 2019 telah diterbitkan Sertifikat kelulusan Penuh dan berlaku selama 5 (lima) tahun. Selanjutnya menjadi hal penting untuk senantiasa menjaga mutu pelayanan laboratorium sesuai standar dari hari ke hari. Untuk itu Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan berupaya untuk mengembangkan Indikator Mutu Laboratorium Kesehatan yang merupakan cikal bakal Standar Pelayanan Minimal pada seluruh Laboratorium Kesehatan. UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 13 s.d 14 Desember 2019 melaksanakan kegiatan Evaluasi Implementasi Akreditasi Laboratorium Kesehatan di Hotel Sentral Palu. Kegiatan ini bertujuan untuk Membangun komitmen seluruh karyawan Laboratorium Kesehatan Daerah untuk melaksanakan indikator mutu laboratorium kesehatan. Pada kegiatan tersebut terdapat beberapa materi yang dibawakan diantaranya Evaluasi Program Kegiatan Tahun 2019, Presiapan Pelaksanaan Indikator Mutu Laboratorium Kesehatan, Program Keselamatan Pasien, Persiapan Audit Internal, Informasi Terkini Teknik Pemeriksaan Laboratorium dan Evaluasi Electronic Medical Laboratory. Rencana Tindaklanjut dari kegiatan ini diantaranya disepakati ujicoba pelaksanaan Indikator Mutu pada awal bulan Januari 2019, Melaksanakan audit internal pada bulan Desember 2019, memperbaiki alur pelayanan.

Read article