Kadis Kesehatan Sulteng Membuka Pertemuan Fasilitasi dan Pembinaan Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi

Palu – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan Pertemuan Fasilitasi dan Pembinaan Pokjanal Posyandu Kabupaten/kota Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Bertempat, di Hotel Santika Palu.(18/05/2023) Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas dalam pembinaan dan penguatan Pokjanal Posyandu Kabupaten/kota, peningkatan capaian posyandu aktif dalam rangka pencegahan dan penurunan angka stunting, mensosialisasikan konsep Integrasi Layanan Primer (ILP) dan adanya rencana aksi lintas program dan lintas sektor terkait pelaksanaan posyandu ditingkat Kabupaten/kota. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Tim Penggerak PKK dari 13 Kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tengah, juga dihadiri peserta yang berasal dari lintas program Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulteng, dr. I Komang Adi Sujendra Sp.PD mengatakan, peran Posyandu sangat penting dalam upaya-upaya kesehatan masyarakat yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, misalnya terkait dengan upaya peningkatan kesehatan Ibu dan Anak, perbaikan gizi masyarakat, imunisasi, penyehatan lingkungan, pencegahan penyakit, kesehatan remaja, kesehatan lansia, dan lain lain. Pokjanal Posyandu baik di tingkat Pusat s.d Kecamatan dan Pokja Posyandu yang berada di tingkat Desa/Kelurahan mempunyai fungsi sebagai Pembina Posyandu yang bertugas dalam memberikan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh pada keaktifan Posyandu. Di tingkat Kabupaten/Kota, keberadaan Pokjanal Posyandu sangat strategis dalam penerapan Transformasi layanan primer, karena dalam perubahan ini perlu dukungan dari lintas sektor terkait kelembagaan dan dukungan sistem yang telah ada. Selanjutnya, diakhir kegiatan tersebut dirumuskan beberapa pokok kesepakatan sebagai berikut: 1. Dinas PMD Kabupaten/Kota akan segera berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam rangka percepatan pengaktifan SK Pokjanal Posyandu di tingkat Kab/Kota, serta menginstruksikan untuk membuat rencana aksi bersama dan terintegrasi terkait posyandu melalui pokjanal di Kabupaten/Kota. 2. Dinas PMD Kabupaten/Kota mendorong pemerintah desa/kelurahan untuk membuat peraturan desa (perdes) /peraturan kelurahan agar semua posyandu yang ada di Kabupaten/Kota menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK) sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.18 Tahun 2018 Tentang LKD. 3. Semua OPD/ Lintas Sektor/ Lintas Program berkomitmen dalam mendukung kegiatan Pokjanal Posyandu sesuai tugas dan fungsi masing-masing secara berkesinambungan di tingkat Kabupaten/Kota. 4. Dalam rangka penguatan Pokjanal Posyandu di Kabupaten/Kota perlu dilakukan pertemuan koordinasi Pokjanal Posyandu dengan lintas program dan lintas sektor secara berkala dan terjadwal minimal 2 kali (perencanaan dan evaluasi) setiap tahun difasilitasi oleh Dinas PMD selaku sekretariat Pokjanal Posyandu. 5. Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota mendorong Posyandu yang ada di desa/kelurahan untuk menjadi posyandu aktif. 6. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi Pokjanal Posyandu secara berjenjang dan terpadu. 7. Melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui refresing/Workshop atau pelatihan kader Posyandu. 8. Sebagai media komunikasi dan koordinasi dibentuk grup WA Pokjanal Posyandu di masing-masing Kabupaten/Kota.

Read article
Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah Menyelenggarakan Pertemuan Penguatan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (POKJANAL) Posyandu

Palu – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan Pertemuan Penguatan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal Posyandu) dalam Integrasi Layanan Primer (ILP) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Bertempat, di Hotel Santika Palu. Rabu, (17/05/2023) Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan konsep Integrasi Layanan Primer (ILP) dan adanya rencana aksi lintas program dan lintas sektor terkait pelaksanaan posyandu ditingkat Provinsi. Kegiatan ini dihadiri oleh 24 peserta yang berasal dari lintas sektor yang termasuk dalam Surat Keputusan (SK) Pokjanal Posyandu Prov. Sulteng. Dalam sambutan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulteng, dr. I Komang Adi Sujendra Sp.PD mengatakan, peran Posyandu sangat penting dalam upaya-upaya kesehatan masyarakat yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, misalnya terkait dengan upaya peningkatan kesehatan Ibu dan Anak, perbaikan gizi masyarakat, imunisasi, penyehatan lingkungan, pencegahan penyakit, kesehatan remaja, kesehatan lansia, dan lain lain. Pos pelayanan terpadu (Posyandu) merupakan salah satu lembaga yang memberikan pelayanan sosial dasar kepada masyarakat di bidang kesehatan, dan dalam pelaksanaannya dapat disinergikan dengan layanan lainnya sesuai potensi daerah. Posyandu merupakan salah satu target dalam pelaksanaan integrasi layanan kesehatan primer dalam melaksanakan upaya promotif dan preventif serta membantu dalam identifikasi masalah kesehatan di tingkat keluarga melalui kunjungan rumah. Menurut Permendagri 19 tahun 2011 kegiatan layanan sosial dasar dapat dilakukan terintegrasi dengan kegiatan Posyandu. Oleh karena itu, diperlukan suatu wadah koordinasi para pemangku kepentingan terkait di setiap tingkatan dan di desa/kelurahan. Wadah koordinasi posyandu adalah Pokjanal dan Pokja Posyandu. Dalam pengorganisasian Posyandu dibina oleh Pokjanal Posyandu yang terdiri dari berbagai lintas sektor terkait yang berfungsi sebagai pembina yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan kinerja Posyandu yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah sesuai dengan Permendagri No. 54 Tahun 2007. Pokjanal Posyandu baik di tingkat Pusat s.d Kecamatan dan Pokja Posyandu yang berada di tingkat Desa/Kelurahan mempunyai fungsi sebagai Pembina Posyandu yang bertugas dalam memberikan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh pada keaktifan Posyandu. Di tingkat provinsi, keberadaan Pokjanal Posyandu sangat strategis dalam penerapan Transformasi layanan primer, karena dalam perubahan ini perlu dukungan dari lintas sektor terkait kelembagaan dan dukungan system yang telah ada. Selanjutnya, diakhir kegiatan tersebut telah dirumuskan beberapa pokok kesepakatan sebagai berikut: 1. Dinas PMD Prov. Sulteng segera menindak lanjuti ke Dinas PMD Kab/Kota dalam rangka percepatan   pengaktifan Pokjanal Posyandu ditingkat Kab/Kota serta menginstruksikan Kab/Kota untuk membuat rencana aksi daerah tentang posyandu. 2. Dinas PMD Sulteng, membuat kebijakan secara berjenjang sampai tingkat desa agar semua posyandu yang ada dimasukan kedalam lembaga kemasyarakatan desa, 3. Semua OPD terkait berkomiten dalam mendukung kegiatan pokjanal posyandu mulai tingkat Provinsi sampai dengan tingkat kabupaten, 4. Dalam rangka penguatan pokjanal posyandu Prov. Sulteng perlu dilakukan pertemuan koordinasi pokjanal posyandu dengan lintas sektor secara berkala minimal 2 (dua) kali setiap tahun dan difasilitasi oleh Dinas PMD selaku sekretariat pokjanal posyandu. 5. Mendorong posyandu yang ada di Desa/Kelurahan untuk menjadi posyandu aktif, 6. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pokjanal posyandu secara terpadu dengan pembiayaan OPD masing-masing, 7. Melakukan refresing dan pelatihan kader posyandu yang penganggarannya dari dana desa, 8. Sebagai media komunikasi dan koordinasi telah dibentuk grup Whatsapp pokjanal Prov. Sulteng, 9. Akan diadakan pertemuan lanjutan guna membahas rencana aksi pokjanal posyandu.  

Read article
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Primer Se Provinsi Sulawesi Tengah

Palu – Dalam rangka meningkatkan kinerja petugas pelayanan kesehatan primer yang berkompeten serta meningkatkan dukungan kebijakan bagi penguatan kelembagaan Kesehatan primer di Kabupaten/Kota, Seksi Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Primer Se Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 25-27 Juni 2023 di Hotel Santika, Kota Palu. Kegiatan ini telah dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta yang diundang adalah 23 orang penanggung jawab atau pengelola program pelayanan Kesehatan primer di 13 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 23 orang dari lintas program Dinas Kesehatan Provinsi. Narasumber dalam acara ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kepala Seksi Kesehatan Primer. Pada kegiatan ini akan disampaikan materi umum berkaitan dengan Transformasi Pelayanan Kesehatan, Sistem Pelayanan Kesehatan, serta materi Realisasi Capaian Program Pelayanan Kesehatan Primer Provinsi Sulawesi Tengah. Terlaksananya kegiatan ini sebagai Upaya meningkatkan kompetensi petugas pelayanan Kesehatan primer dalam melaksanakan kinerja dan pelayanan di tempat bertugas, petugas yang sudah dilatih akan memanfaatkan dan mengaplikasikan ilmu yang didapat selama pelatihan

Read article
Pertemuan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2023

Palu – Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar kesehatan secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Dalam pencapaian target-target SPM tidak bisa terlepas dari framework perencanaan nasional sesuai Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini berarti pencapaian target-target SPM harus terintegrasi dalam dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMN/RPJMD dan dokumen-dokumen perencanaan turunannya. SPM dan Program Prioritas Nasional lainnya sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kemenkes, harus dituangkan dalam RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan sehingga mendapatkan kerangka pendanaan yang kuat untuk memperkuat implementasinya. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sub Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan Pertemuan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Buol dilaksanakan di Hotel Sri Utami pada hari Selasa, tanggal 23 – 26 Mei 2023 selama 4 ( empat ) hari. Pertemuan di buka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr I Komang Adi Sujendra, Sp.PD. Kegiatan ini dihadir 50 orang, terdiri dari 30 peserta Kabupaten Buol dan 20 peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tujuan umum kegiatan : Menjelaskan tatacara penggunaan aplikasi perhitungan kebutuhan pendanaan standar pelayanan minimal (SPM) bidang Kesehatan, sesuai Permenkes 4/2019 Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumberdaya akan menjadi lebih efisien. Tujuan Khusus 1. Monitoring dan evaluasi hasil capaian SPM Kabupaten Buol 2. Menjelaskan tatacara penggunaan aplikasi SPM berbasis Web (E-SPM) sesuai Permendagri No.59 Tahun 2021Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Menindaklanjuti tahapan-tahapan implementasi tersebut maka dalam permenkes no 4 tahun 2019 diatur mengenai jenis layanan dasar yang dilaksanakan oleh Provinsi/Kabupaten/kota (terdiri dari 2 layanan dasar di provinsi dan 12 layanan dasar di Kab/Kota) dan juga mengatur tentang standar barang dan jasa, standar SDM dan petunjuk teknis dalam pemenuhan pelayanan dasar SPM. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif-previntif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN. Konsep SPM berubah dari Kinerja Program Kementerian menjadi kinerja Pemda diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat.    

Read article
Pertemuan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2023

Palu – Sesuai PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sebutkan bahwa SPM merupakanan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara sehingga menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implementasi SPM bidang kesehatan. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sub Bagian Perencanaan Program menyelenggaraan Pertemuan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Toli-Toli dilaksanakan di Hotel Mitra Utama pada hari Selasa, tanggal 6 – 9 Juni 2023 selama 4 ( empat ) hari. Pertemuan di buka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr I Komang Adi Sujendra, Sp.PD. Kegiatan ini dihadir 50 orang, terdiri dari 30 peserta Kabupaten Toli-Toli dan 20 peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tujuan umum kegiatan : Menjelaskan tatacara penggunaan aplikasi perhitungan kebutuhan pendanaan standar pelayanan minimal (SPM) bidang Kesehatan, sesuai Permenkes 4/2019 Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumberdaya akan menjadi lebih efisien. Tujuan Khusus 1. Monitoring dan evaluasi hasil capaian SPM Kabupaten Buol 2. Menjelaskan tatacara penggunaan aplikasi SPM berbasis Web (E-SPM) sesuai Permendagri No.59 Tahun 2021Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Dalam pencapaian target-target SPM tidak bisa terlepas dari framework perencanaan nasional sesuai Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini berarti pencapaian target-target SPM harus terintegrasi dalam dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMN/RPJMD dan dokumen-dokumen perencanaan turunannya. SPM dan Program Prioritas Nasional lainnya sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kemenkes, harus dituangkan dalam RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan sehingga mendapatkan kerangka pendanaan yang kuat untuk memperkuat implementasinya.      

Read article