Bidang Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Bergerak, Strategi Memperkuat Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Wilayah Terpencil Sulawesi Tengah

Pemerataan akses layanan kesehatan di wilayah terpencil memerlukan strategi yang adaptif. Melalui Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB), Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Poso memperkuat kapasitas pelaksana agar masyarakat di daerah sulit dijangkau memperoleh layanan kesehatan yang lebih dekat dan berkualitas.

Read article
Cek Kesehatan Gratis Hardiknas 2026, Dinkes Sulteng Targetkan 1.000 Sasaran di Dinas Pendidikan

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) dalam rangka Hardiknas 2026 di Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng dengan target 1.000 sasaran pemeriksaan kesehatan. Kegiatan ini melibatkan 30 tenaga kesehatan dari puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan, serta tim pelayanan kesehatan dan promosi kesehatan.

Read article
Forum Koordinasi Berani Sehat: Komitmen Sulawesi Tengah untuk Kesehatan Inklusif

Program Berani Sehat memungkinkan layanan kesehatan gratis hanya dengan KTP, tanpa memandang status kepesertaan atau tunggakan BPJS. Hingga 30 Juli 2025, tercatat 78.944 jiwa telah terlayani melalui sistem SEHATI — bukti nyata komitmen Pemprov Sulteng menjamin akses kesehatan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.” — Forum Koordinasi Berani Sehat, Palu – 1 Agustus 2025

Read article
Dinas Kesehatan Sulteng Tindak Lanjuti Arahan Gubernur: Perkuat Fasilitasi Informasi Rujukan dari FKTP ke FKTL

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi telah menetapkan Person In Charge (PIC) Informasi Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur terkait Program Berani Sehat, yang bertujuan menjamin pembiayaan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).Skema Program Jaminan Kesehatan DaerahProgram Jaminan Kesehatan Daerah terdiri dari dua skema utama: Tantangan dan Solusi Akses Layanan KesehatanAkses layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap individu. Namun, banyak masyarakat miskin atau terlantar yang tidak terdaftar dalam jaminan kesehatan mengalami kesulitan mendapatkan pengobatan. Proses administrasi manual sering kali memperlambat pengajuan jaminan, menyebabkan keterlambatan pelayanan dan ketidakpastian bagi rumah sakit. Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Kesehatan mengembangkan aplikasi SEHATI, sebuah platform digital yang mempercepat proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan jaminan kesehatan.Peran PIC Informasi RujukanPIC Informasi Rujukan memiliki tugas utama untuk membantu masyarakat memahami Program Berani Sehat, yang mencakup: Sosialisasi dan Penugasan ASNUntuk mendukung pelaksanaan tugas PIC, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan menyelenggarakan sosialisasi virtual bertema “Peran Aktif ASN dalam Mengkampanyekan Program Berani Sehat”. Sosialisasi ini fokus pada pemberian jaminan pembiayaan kesehatan melalui Program Jamkesda terintegrasi. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Informasi Program Jamkesda terintegrasi di setiap Puskesmas. Pada acara tersebut, Fatma Deu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, menjelaskan bahwa proses rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan lanjutan harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Penunjukan Penanggung Jawab Informasi dan Komunikasi (PIC) bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Gubernur agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan berpartisipasi aktif dalam menyebarkan informasi terkait Program Berani Sehat, khususnya penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi. Sebagai tindak lanjut, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan akan menyusun panduan teknis Program Berani Sehat berdasarkan masukan peserta sosialisasi. Panduan ini akan menjadi acuan bagi PIC dalam memberikan informasi mengenai Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi. Sumber Bereita : TIm Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article
Penerapan BLUD di Puskesmas untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Dalam upaya mempercepat pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia di sektor kesehatan, penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas menjadi solusi strategis. BLUD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 1, adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas ini memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih leluasa dengan mengadopsi praktik bisnis yang sehat, tanpa berorientasi pada keuntungan, tetapi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktik Bisnis yang Sehat dalam BLUD Praktik bisnis yang sehat dalam konteks BLUD diartikan sebagai penyelenggaraan fungsi organisasi dengan kaidah manajemen yang baik. Tujuannya adalah memberikan layanan berkualitas, berkesinambungan, dan berdaya saing. BLUD juga bertujuan untuk memberikan layanan umum yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat. Dengan demikian, BLUD mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah melalui pengelolaan berbasis kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Keuntungan Penerapan BLUD di Puskesmas Beberapa keuntungan yang diperoleh dari penerapan BLUD di Puskesmas meliputi: 1. Kontrol Keuangan: Memberikan kontrol lebih besar kepada Puskesmas atas sumber daya keuangannya. 2. Perencanaan Program: Memungkinkan perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan yang lebih efektif. 3. Fleksibilitas Keuangan: Memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan untuk mendukung operasional layanan kesehatan. Persyaratan Administratif Penerapan BLUD Penerapan BLUD di Puskesmas memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan administratif, yaitu: 1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja. 2. Pola tata kelola. 3. Rencana strategis. 4. Standar pelayanan minimal. 5. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. 6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pihak eksternal pemerintahan. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan BLUD Bupati memiliki tanggung jawab penting dalam pembinaan dan pengawasan BLUD di wilayahnya, yang dilakukan melalui Inspektorat Daerah. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah bertugas memperkuat peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi terkait penerapan BLUD di Puskesmas. Capaian Penerapan BLUD di Sulawesi Tengah Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerapan BLUD di Puskesmas di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada 2023, capaian BLUD di wilayah ini hanya 12,6%, namun meningkat menjadi 50,6% pada 2024 berkat dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten dan Organisasi Pemerintah Daerah. Beberapa kabupaten/kota yang telah menerapkan BLUD di Puskesmas meliputi: 1. Kota Palu: 14 Puskesmas. 2. Banggai Kepulauan: 14 Puskesmas. 3. Sigi: 19 Puskesmas. 4. Donggala: 18 Puskesmas. 5. Banggai: 8 Puskesmas. 6. Poso: 24 Puskesmas. 7. Morowali Utara: 14 Puskesmas. Saat ini, enam kabupaten lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen persyaratan untuk penerapan BLUD Puskesmas. Kesimpulan Dengan sinergi yang kuat antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah, penerapan BLUD di Puskesmas diharapkan terus meningkat. Hal ini sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber Kepala Seksi Primer, Misnawati, S.ST.,M.Kes

Read article
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Primer Se Provinsi Sulawesi Tengah

Palu – Dalam rangka meningkatkan kinerja petugas pelayanan kesehatan primer yang berkompeten serta meningkatkan dukungan kebijakan bagi penguatan kelembagaan Kesehatan primer di Kabupaten/Kota, Seksi Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Primer Se Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 25-27 Juni 2023 di Hotel Santika, Kota Palu. Kegiatan ini telah dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta yang diundang adalah 23 orang penanggung jawab atau pengelola program pelayanan Kesehatan primer di 13 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 23 orang dari lintas program Dinas Kesehatan Provinsi. Narasumber dalam acara ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kepala Seksi Kesehatan Primer. Pada kegiatan ini akan disampaikan materi umum berkaitan dengan Transformasi Pelayanan Kesehatan, Sistem Pelayanan Kesehatan, serta materi Realisasi Capaian Program Pelayanan Kesehatan Primer Provinsi Sulawesi Tengah. Terlaksananya kegiatan ini sebagai Upaya meningkatkan kompetensi petugas pelayanan Kesehatan primer dalam melaksanakan kinerja dan pelayanan di tempat bertugas, petugas yang sudah dilatih akan memanfaatkan dan mengaplikasikan ilmu yang didapat selama pelatihan

Read article