Maret 29, 2024

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 adalah sebagai berikut : Tugas Pokok Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Fungsi : 1.perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan; 2.pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan; 3.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan; 4.pelaksanaan dan pembinaan administrasi, dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas. 5.pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya Selengkapnya Dasar Hukum, kedudukan dan tupoksi Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng pada Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 dapat dilihat disini.

Read article
TUGAS KEPALA DESA

Kedudukan Kepala Desa Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan pembangunan; Pembinaan kemasyarakatan; Pemberdayaan masyarakat; dan Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang : 1.Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2.Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa; 3.Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; 4.Menetapkan Peraturan Desa; 5.Menetapkan APBDES; 6.Membina Kehidupan Masyarakat Desa; 7.Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa; 8.Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya 9.kemakmuran Masyarakat Desa; 10.Mengembangkan sumber pendapatan Desa; 11.Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; 12.Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; 13.Memanfaatkan teknologi tepat guna; 14.Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif; 15.Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 16.Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read article