Oktober 14, 2024

Giat Rakontek Perencanaan
Rakontek Perencanaan Sebagai Upaya Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Non fisik di Kabupaten/Kota/Rumah Sakit

Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengamanatkan dana alokasi khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Selain itu, perubahan kebijakan pengalokasian DAK yang termuat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 298 ayat (7) menyebutkan bahwa belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan nonfisik. Dalam Rangka Percepatan Penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik Di Kabupaten/kota dan Rumah sakit Tahun anggaran 2025, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinas Teknis (Rakontek) Perencanaan (Dak Non Fisik dan Dak Fisik) Bidang Kesehatan Tahun 2025) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan pada tanggal Selasa 03 sd O5 September 2024 bertempat di Hotel Jazz jl. Zebra II Nomor 11 Palu. Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan melibatkan pejabat/ staf teknis penanggung jawab DAK Non Fisik Bidang Kesehatan kabupaten/kota dan Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di Puskesmas pada kabupaten/kota lokus kegiatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Narasumber Berasal dari Biro Perencanaan dan Anggaran Sekertariat Jendral Kementerian Kesehatan RI. Setiap peserta membawa laptop, Rencana Anggaran Biaya usulan kegiatan bersumber DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025, kemudian Kerangka Acuan, Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2024.  

Read article