Dinkes Sulteng Sosialisasikan Rancangan Pergub Remunerasi Rumah Sakit BLUD

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II (BPRS).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola remunerasi pada rumah sakit BLUD sekaligus menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sosialisasi diikuti oleh unsur Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan jajaran RSUD Madani, termasuk unsur pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan rujukan.

Rancangan Pergub tersebut mengatur kerangka pemberian remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD rumah sakit dengan mempertimbangkan jabatan, kinerja, produktivitas pelayanan, serta kemampuan keuangan BLUD.

Dalam rancangan tersebut, remunerasi tidak hanya mencakup gaji dan tunjangan, tetapi juga insentif kinerja, bonus atas prestasi, serta komponen pensiun atau pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbasis Jabatan, Kinerja dan Kontribusi Pelayanan

Salah satu substansi penting dalam rancangan Pergub adalah pengembangan sistem insentif kinerja yang lebih terukur dan berbasis kinerja. Perhitungan insentif mempertimbangkan beberapa variabel utama, yaitu klasterisasi rumah sakit, Grade Jabatan, Key Performance Indicator (KPI), serta Fee For Service (FFS).

KPI dalam rancangan Pergub dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni KPI Rumah Sakit, KPI Unit Kerja, dan KPI Individu. Penetapannya diarahkan agar selaras dengan Rencana Strategis BLUD, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), target pendapatan, mutu pelayanan, serta keselamatan pasien.

Sementara itu, hasil penilaian KPI individu akan dikonversi menjadi Indeks Kinerja Individu (IKI) yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu faktor dalam perhitungan insentif kinerja.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun sistem remunerasi yang lebih objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan serta keberlanjutan pelayanan rumah sakit.

Mendorong Tata Kelola Remunerasi yang Transparan

Rancangan Pergub juga mengatur evaluasi jabatan berdasarkan kompetensi, kompleksitas pekerjaan, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dampak jabatan terhadap organisasi, kondisi kerja, serta kontribusi terhadap pelayanan BLUD.

Selain itu, pengelolaan remunerasi melibatkan Direktur, Tim Remunerasi, Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Dewan Pengawas. Tim Remunerasi memiliki peran dalam penyusunan kebijakan remunerasi, evaluasi jabatan, penyusunan KPI, serta monitoring dan evaluasi sistem remunerasi.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan remunerasi BLUD rumah sakit sehingga implementasinya nantinya dapat berjalan secara tertib, objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan Pergub tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola remunerasi rumah sakit BLUD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Humas Dinkes Sulteng