Januari 22, 2025

ASPAK: Sistem Informasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan

ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan) adalah sistem elektronik berbasis web yang dirancang untuk menghimpun data dan menyajikan informasi mengenai sarana, prasarana, dan alat kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi puskesmas, rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, serta unit-unit UTD dan UTDRS yang baru dikembangkan. Dengan ASPAK, pengguna dapat mengakses informasi terkait ketersediaan dan pemenuhan sarana serta prasarana alat kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut sesuai dengan standar yang berlaku. Jika di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, standar minimal pemenuhan sarana prasarana alat kesehatan (SPA) adalah 60%, maka fasilitas tersebut dianggap telah memenuhi kriteria standar. Dalam wawancara dengan Humas dan pengelola program ASPAK, Jumrati Hafid, SKM., M.Kes, terungkap bahwa ASPAK diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan. Peraturan ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pembaruan data dua kali setahun, yaitu pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Data yang diperbarui digunakan untuk mengevaluasi pemenuhan standar SPA di puskesmas, yang kemudian divalidasi oleh dinas kesehatan daerah. Validasi ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk puskesmas, sementara rumah sakit tipe B divalidasi oleh dinas kesehatan provinsi. ASPAK memiliki dua prinsip utama: Tujuan khusus dari Aplikasi Sarana dan Prasarana Kesehatan (ASPAK) adalah menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi mengenai sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan di fasilitas kesehatan. Selain itu, ASPAK berfungsi sebagai alat inventarisasi dan pemetaan sarana, prasarana, serta alat kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap standar SPA yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU). Di samping itu, ASPAK merupakan bahan monitoring dan pengawasan untuk mendukung proses akreditasi fasilitas kesehatan. Perlu diperhatikan bahwa fasilitas kesehatan dengan tingkat pemenuhan ASPAK di bawah 60% belum memenuhi syarat untuk mengikuti proses akreditasi. Di Sulawesi Tengah, capaian ASPAK semakin membaik setiap tahunnya. Pada tahun 2024, target persentase FKTP yang memenuhi standar SPA adalah 90%. Pada triwulan keempat, Dinas Kesehatan telah mencapai 95% dan menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan, menempati peringkat ketiga dari 38 provinsi di Indonesia dalam hal kepatuhan pengisian ASPAK. Demikian penjelasan mengenai ASPAK sebagai sistem yang berperan penting dalam mendukung pengelolaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan. Dengan prinsip akuntabilitas dan kontinuitas, diharapkan ASPAK dapat terus membantu dalam perencanaan yang lebih baik, serta mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan dalam upaya kita bersama untuk mewujudkan fasilitas kesehatan yang lebih optimal dan sesuai standar. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan. Sumber: Pengelola Program ASPAK, Jumrati Hafid, SKM., M.Kes

Read article