April 25, 2025

Dinkes Sulteng Susun Rancangan Pergub Pembentukan dan Operasional KPAP

Palu, 23 April 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur melaksanakan rapat penyusunan program pembentukan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Tugas, Tata Kerja, serta Pembiayaan Operasional Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh unsur Jabfung Adminkes Sekretariat, Pengelola Program HIV/AIDS, serta perwakilan dari Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi. Rapat ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Gubernur untuk periode Triwulan II Tahun 2025. Penyusunan rancangan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual. Pada Pasal 24 ayat (7) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, tata kerja, serta pembiayaan operasional KPAP harus diatur melalui Peraturan Gubernur. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) merupakan lembaga koordinatif yang berperan penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tingkat daerah. KPA bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan unsur masyarakat sipil. Secara umum, tugas KPAP meliputi: Dengan adanya rancangan Peraturan Gubernur ini, diharapkan keberadaan serta operasional KPAP di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga program penanggulangan HIV/AIDS dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi. Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article