Palu, 13 Februari 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam sebuah upacara yang digelar di halaman kantor Dinas Kesehatan. Acara ini dihadiri oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh pejabat struktural dan staf Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. I Komang Adi Sujendra, Sp. PD, menegaskan bahwa pencanangan ini merupakan komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Reformasi birokrasi yang kita jalankan bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan pelayanan prima,” ujar beliau.
Upacara pencanangan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara dan laporan dari Komandan Upacara.
Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan Komitmen Pencanangan Zona Integritas oleh pimpinan Dinas Kesehatan bersama perwakilan saksi dari Inspektorat Daerah dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagai bentuk keseriusan, seluruh jajaran Dinas Kesehatan turut menandatangani Pakta Integritas.
Momentum ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Sulawesi Tengah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan profesionalisme. “Keberhasilan dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak. Mari kita jadikan pencanangan ini sebagai titik awal untuk semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tambah dr. I Komang Adi Sujendra.
Pada kesempatan ini, Plh. Inspektur Inspektorat Daerah, Salim, S.Sos., M.Si., juga memberikan sambutan dan menegaskan pentingnya komitmen terhadap Zona Integritas.
“Hari ini, Dinas Kesehatan dengan penuh komitmen menyatakan diri sebagai wilayah Zona Integritas. Hal ini merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hingga saat ini, sudah ada 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyatakan komitmennya terhadap Zona Integritas. Ada empat poin utama yang perlu kita pahami dan laksanakan bersama:
- Bebas dari praktik korupsi
Kita berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk korupsi, seperti penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan atau pengadaan barang dan jasa yang fiktif. Praktik-praktik seperti ini tidak boleh terjadi di lingkungan kita. - Tidak ada konflik kepentingan
Seluruh pegawai harus menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan. - Menjaga kerahasiaan informasi
Setiap pegawai harus mematuhi kode etik dalam menyebarkan informasi. Tidak boleh ada penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan dapat menimbulkan kesalahpahaman. - Menolak gratifikasi
Kita berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa hadiah maupun bentuk lainnya yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam bekerja.
Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjalankan komitmen ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab, demi mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan professional, Terima kasih.” Ujar beliau
Zona Integritas (ZI) adalah konsep yang diterapkan pada instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani. Dalam pelaksanaannya, terdapat enam area utama yang menjadi fokus pembangunan ZI:
- Manajemen Perubahan – Mengelola perubahan dalam organisasi untuk meningkatkan budaya kerja yang berintegritas.
- Penataan Tatalaksana – Menyusun dan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
- Penataan Sistem Manajemen SDM – Meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pelayanan publik yang profesional.
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja – Memastikan kinerja instansi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
- Pengawasan – Memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – Mengoptimalkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Predikat yang dapat diperoleh dalam pembangunan ZI adalah WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). WBK diberikan kepada instansi yang berhasil menerapkan sistem pencegahan korupsi, sementara WBBM adalah tingkat lanjutan yang menunjukkan birokrasi yang transparan dan responsif terhadap masyarakat.
Selain itu, terdapat sembilan nilai integritas yang harus diterapkan, yaitu, Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras
Nilai-nilai ini menjadi pedoman bagi individu, terutama dalam lingkungan kerja, untuk membangun budaya yang berintegritas dan profesional dalam pelayanan kepada masyarakat.
Indikator integritas adalah ukuran atau parameter yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu individu, organisasi, atau institusi menjalankan prinsip-prinsip integritas, seperti kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap norma dan etika.
Acara diakhiri dengan pembacaan doa dan penutupan secara resmi oleh pembawa acara. Dengan pencanangan ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi.
Humas dinas kesehatan