DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI TENGAH CANANGKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

Palu, 13 Februari 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam sebuah upacara yang digelar di halaman kantor Dinas Kesehatan. Acara ini dihadiri oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh pejabat struktural dan staf Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. I Komang Adi Sujendra, Sp. PD, menegaskan bahwa pencanangan ini merupakan komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Reformasi birokrasi yang kita jalankan bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan pelayanan prima,” ujar beliau. Upacara pencanangan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara dan laporan dari Komandan Upacara. Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan Komitmen Pencanangan Zona Integritas oleh pimpinan Dinas Kesehatan bersama perwakilan saksi dari Inspektorat Daerah dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagai bentuk keseriusan, seluruh jajaran Dinas Kesehatan turut menandatangani Pakta Integritas. Momentum ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Sulawesi Tengah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan profesionalisme. “Keberhasilan dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak. Mari kita jadikan pencanangan ini sebagai titik awal untuk semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tambah dr. I Komang Adi Sujendra. Pada kesempatan ini, Plh. Inspektur Inspektorat Daerah, Salim, S.Sos., M.Si., juga memberikan sambutan dan menegaskan pentingnya komitmen terhadap Zona Integritas. “Hari ini, Dinas Kesehatan dengan penuh komitmen menyatakan diri sebagai wilayah Zona Integritas. Hal ini merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hingga saat ini, sudah ada 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyatakan komitmennya terhadap Zona Integritas. Ada empat poin utama yang perlu kita pahami dan laksanakan bersama: Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjalankan komitmen ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab, demi mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan professional, Terima kasih.” Ujar beliau Zona Integritas (ZI) adalah konsep yang diterapkan pada instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani. Dalam pelaksanaannya, terdapat enam area utama yang menjadi fokus pembangunan ZI: Predikat yang dapat diperoleh dalam pembangunan ZI adalah WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). WBK diberikan kepada instansi yang berhasil menerapkan sistem pencegahan korupsi, sementara WBBM adalah tingkat lanjutan yang menunjukkan birokrasi yang transparan dan responsif terhadap masyarakat. Selain itu, terdapat sembilan nilai integritas yang harus diterapkan, yaitu, Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras Nilai-nilai ini menjadi pedoman bagi individu, terutama dalam lingkungan kerja, untuk membangun budaya yang berintegritas dan profesional dalam pelayanan kepada masyarakat. Indikator integritas adalah ukuran atau parameter yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu individu, organisasi, atau institusi menjalankan prinsip-prinsip integritas, seperti kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap norma dan etika. Acara diakhiri dengan pembacaan doa dan penutupan secara resmi oleh pembawa acara. Dengan pencanangan ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi. Humas dinas kesehatan

Read article
Eradikasi Frambusia: Upaya Menghilangkan Penyakit Secara Permanen

Apa Itu Frambusia? Eradikasi frambusia merupakan upaya pembasmian berkelanjutan untuk menghilangkan frambusia secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan. Frambusia itu sendiri adalah penyakit infeksi jangka panjang (kronis), disebabkan oleh sejenis bakteri (Treponema pallidum sp. Pertenue) yang paling sering mengenai kulit, tulang, dan sendi. Adapun faktor risikonya antara lain kesehatan lingkungan yang buruk dan kurangnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Langkah Eradikasi Frambusia di Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah di tahun 2024 menjadi langkah awal untuk eradikasi frambusia, sesuai tahapan penilaian eradikasi frambusia yang diawali dengan membentuk Tim Penilai Eradikasi Provinsi. Penilaian eradikasi oleh tim provinsi menghasilkan kategori nilai baik dan berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Sigi dan Kota Palu direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat bebas frambusia kepada Tim Penilaiai Bebas Frambusia Kementerian Kesehatan RI. Penilaian eradikasi frambusia oleh Tim Eradikasi Kementerian Kesehatan RI Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan pada tanggal 28 – 31 Oktober 2024 untuk Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Berdasarkan surat Dirjen P2P Kemkes RI tanggal 31 Desember 2024 dinyatakan lulus dan kedua daerah tersebut dapat di rekomendasikan untuk memperoleh sertifikat eradikasi frambusia. Kota Palu dan Kabupaten Sigi telah melewati bebarapa tahapan untuk memperoleh hasil tersebut. Pertama kabupaten/kota telah membuktikan bahwa tidak ditemukan kasus frambusia baru berdasarkan surveilans berkinerja baik, yang kedua rekomendasi provinsi setelah melakukan sertifikasi frambusia, yang ketiga ‘assessment time’ sertifikasi pusat yang terdiri dari tiga kelompok kerja, yaitu dari NTDs, Perdoski, dan PAEI Pusat sehingga menghasilkan pertimbangan kabupaten/kota bebas frambusia Komitmen dan Harapan ke Depan Keberhasilan kota Palu dan kabupaten Sigi dalam mengantarkan daerahnya masing- masing, tidak lepas dari komitmen pemerintah dan peran serta masyarakatnya dalam mencapai eradikasi frambusia tersebut. Dinas Kesehatan Provinsi berharap pada daerah lainnya bisa mencontoh daerah yang telah sukses eradikasi frambusia. Sesuai komitmen pemerintah Republik Indonesia dan World Health Organization, diharapkan Indonesia sudah mencapai eradikasi frambusia tahun 2030. Pesan untuk Petugas dan Masyarakat Meskipun telah memperoleh sertifikat bebas frambusia, pemantauan dan pelaporan bulanan tetap harus dilakukan untuk memastikan tidak ada kasus baru yang muncul. Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai langkah utama dalam mencegah frambusia serta penyakit menular lainnya. Dengan kesadaran dan kolaborasi bersama, eradikasi frambusia di Indonesia dapat terwujud secara menyeluruh. Mari Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Frambusia Keberhasilan eradikasi frambusia tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga pada peran aktif seluruh masyarakat. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melaporkan jika ada dugaan kasus frambusia di sekitar kita, kita turut berkontribusi dalam menciptakan generasi yang lebih sehat. Mari kita jadikan Sulawesi Tengah sebagai contoh sukses dalam upaya menghilangkan frambusia, dan bersama-sama wujudkan Indonesia yang bebas dari penyakit ini. Dengan kerja sama dan kepedulian, kita bisa mencapai masa depan yang lebih sehat bagi semua. Penulis : Rosalina dan TIM

Read article
Komisi IX DPR RI Tinjau Persiapan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah, 6 Februari 2025 – Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang merupakan bagian dari delapan Misi Asta Cita Kepemimpinan Presiden 2024-2029, Komisi IX DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sulawesi Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kesiapan implementasi PKG di daerah tersebut serta memperoleh masukan guna optimalisasi pelaksanaannya secara nasional. PKG merupakan inisiatif Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup dan angka harapan hidup masyarakat melalui pendekatan siklus hidup. Program ini mencakup pemeriksaan kesehatan dari bayi baru lahir hingga lanjut usia, dengan fokus pada deteksi dini faktor risiko kesehatan serta upaya promotif dan preventif berbasis teknologi digital. Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2023, tantangan kesehatan masih dihadapi masyarakat Indonesia, seperti angka stunting pada balita yang mencapai 21,5%, prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun sebesar 7,4%, serta tingginya angka hipertensi dan obesitas pada kelompok dewasa. Pemeriksaan kesehatan rutin menjadi langkah strategis untuk mencegah dan menangani kondisi ini lebih awal. PKG dirancang untuk menjangkau seluruh kelompok sasaran melalui tiga mekanisme utama: Sebagai bagian dari pengawasan anggaran yang telah disetujui untuk pelaksanaan PKG tahun 2025, Komisi IX DPR RI menggelar pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah dan jajaran terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Bappeda, BPJS Kesehatan, serta perwakilan fasilitas layanan kesehatan. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat kesiapan dan pelaksanaan PKG secara nasional. Kunjungan kerja berlangsung dari 6 hingga 8 Februari 2025 dan diakhiri dengan laporan serta evaluasi terhadap kesiapan daerah dalam menjalankan program ini. Komisi IX DPR RI menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan keberhasilan PKG demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Persiapan dan Implementasi PKG di Sulawesi Tengah Menindaklanjuti berbagai regulasi terkait, termasuk Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/2002/2024 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.0.07.Menkes/33/2025, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mendukung persiapan PKG di Sulawesi Tengah, antara lain: Saat ini, jumlah fasilitas kesehatan yang siap melaksanakan PKG di Sulawesi Tengah meliputi: Namun, terdapat tantangan dalam implementasi program ini, di antaranya: Dukungan dan Harapan Agar Program PKG dapat berjalan optimal, diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serta masyarakat. Sosialisasi program juga perlu terus ditingkatkan melalui berbagai saluran komunikasi. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article
Optimalisasi Pengelolaan Obat di Instalasi Farmasi: Dari Perencanaan hingga Distribusi

Pengelolaan obat di Instalasi Farmasi merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Proses ini mencakup perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat-obatan ke berbagai unit pelayanan kesehatan. Dalam pengelolaan ini, diperlukan koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan obat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perencanaan dan Pengadaan Obat Perencanaan pengadaan obat di Instalasi Farmasi dilakukan melalui tiga sumber utama: Sebagian besar obat yang tersedia di Instalasi Farmasi berasal dari dropping pusat, yaitu sekitar 80-90% dari total persediaan. Perencanaan obat dilakukan melalui aplikasi e-monev obat  yang terbagi dalam dua jenis perencanaan : 1. Perencanaan obat Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD), disusun menggunakan metode konsumsi berdasarkan penggunaan obat periode sebelumnya. 2.  Perencanaan obat Program, disusun menggunakan metode konsumsi dan metode morbiditas (pola penyakit). Penyusunan perencanaan obat program melibatkan pengelola program yang terdiri dari : Pengelola program bertanggung jawab dalam menghitung jumlah sasaran. sedangkan Instalasi Farmasi menghitung proyeksi sisa stok akhir tahun sehingga diperoleh jumlah kebutuhan obat. Proses penyusunan  perencanaan kebutuhan obat : Penerimaan dan Penyimpanan Obat Dalam rangka Penerimaan Logistik Perbekalan Farmasi Instalasi Farmasi Memastikan bahwa Perbekalan farmasi yang diterima terjamin mutu, khasiat dan keamanannya. Proses penerimaan juga secara administrasi lengkap dan legalitas terjamin.  Obat yang diperoleh melalui pengadaan sendiri diterima langsung dari distributor farmasi, sementara obat dropping dari pusat diterima melalui ekspedisi yang bekerja sama dengan pusat. Penyimpanan obat dilakukan berdasarkan sumber anggaran, bentuk sediaan ( Tablet, syrup, Injeksi, BMHP, dan Alat kesehatan ) dan golongan obat (obat program, PKD, psikotropika dan narkotika) Distribusi Obat dan Vaksin Untuk memastikan kualitas obat tetap terjaga, Instalasi Farmasi menerapkan sistem First In, First Out (FIFO) dan First Expire, First Out (FEFO), di mana obat yang pertama kali masuk harus dikeluarkan terlebih dahulu sesuai dengan masa kedaluwarsanya. Distribusi obat dan vaksin diatur melalui dua metode utama: Untuk ketersediaan vaksin, terdapat ketentuan mengenai batas penyimpanan maksimum dan minimum dengan skala masing – masing untuk menjaga ketersediaan vaksin pada batas minimum sehingga tidak terjadi kekosongan dan batas pada maksimum tidak terjadi resiko penumpukan yang berakibat pada kerusakan vaksin : Pelaksanaan Distribusi Perbekalan farmasi  saat ini hanya bersumber dari DAK Provinsi dengan insentitas distribusi dua kali setiap triwulan. Oleh karen itu, diharapkan dukungan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pemenuhan ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan. Pelaporan dan Monitoring Untuk memastikan pengelolaan obat dan vaksin berjalan dengan baik, pemerintah menggunakan beberapa sistem pelaporan, antara lain: Ke depan, pemerintah berencana untuk mengintegrasikan sistem E-Logistik dengan SMILE agar seluruh pelaporan logistik dapat dilakukan melalui satu platform. Kesimpulan Pengelolaan obat di Instalasi Farmasi melibatkan berbagai tahapan yang kompleks, mulai dari perencanaan, penerimaan, penyimpanan, hingga distribusi. Pelaporan. Meskipun telah didukung oleh sistem berbasis teknologi seperti E-Monev dan E-Logistik, masih terdapat beberapa kendala dalam pengadaan APBD, penerimaan obat, dan keterbatasan anggaran distribusi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk memastikan ketersediaan obat yang optimal bagi masyarakat. Sumber : Kepala Seksi Kefarmasian Asmanur A.R, S. Farm

Read article
Penyusunan Rancangan Awal Renja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026

Palu, 24 Januari 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran 2026 selama dua hari, yakni pada 22-23 Januari 2025, bertempat di Ruang BPRS Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Wayan Apriani, dengan penanggung jawab program dan perencanaan, Amsal, serta dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai program terkait. Latar Belakang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan yang berisi program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan visi, misi, serta prioritas pembangunan daerah. Penyusunan Renja bertujuan untuk memastikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyusun Rancangan Awal Renja Tahun Anggaran 2026 guna mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan yang selaras dengan kebijakan nasional, prioritas daerah, serta regulasi yang berlaku. Tujuan Penyusunan Ranwal Renja 2026 1. Merumuskan dokumen perencanaan yang selaras dengan RPJMD, RKPD, dan kebijakan nasional di sektor kesehatan. 2. Menjamin penyusunan program, kegiatan, dan sub-kegiatan sesuai dengan Kepmendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024. 3. Mengidentifikasi kebutuhan anggaran dan indikator kinerja yang terukur untuk mendukung target pembangunan kesehatan daerah. 4. Mengoptimalkan sinkronisasi antara prioritas pembangunan kesehatan dan kebijakan pembangunan lainnya. Kegiatan Penyusunan Ranwal Renja 1. Pengkajian Kebijakan: Analisis terhadap Kepmendagri dan dokumen perencanaan daerah lainnya. 2. Identifikasi Isu Strategis dan Prioritas Kesehatan: Berdasarkan data dan hasil evaluasi tahun sebelumnya. 3. Penyusunan Ranwal Renja: Menyusun dokumen yang memuat program, kegiatan, dan sub-kegiatan prioritas. 4. Validasi dan Konsultasi: Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan keselarasan dokumen. Hasil yang Diharapkan Tersusunnya dokumen Ranwal Renja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026 yang lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan. Terpenuhinya kebutuhan program dan kegiatan kesehatan yang relevan dengan isu strategis daerah. Terwujudnya perencanaan kesehatan yang efektif, efisien, dan berbasis hasil. Manfaat Dokumen Ranwal Renja yang dihasilkan akan menjadi pedoman strategis dalam mendukung pelaksanaan program prioritas kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah. Koordinasi yang efektif dengan stakeholder terkait juga diharapkan memperkuat sinergi dalam mewujudkan target pembangunan kesehatan. Melalui penyusunan Ranwal Renja Tahun Anggaran 2026 ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Tengah. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Email: dinkes@dinkes.sultengprov.go.id Telepon: 082393679107

Read article
Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Program Nasional Kesehatan

Palu, 23 Januari 2025 – Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun adalah program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini kesehatan. Program ini memanfaatkan momentum ulang tahun untuk mendorong masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan, dengan dukungan inovasi teknologi seperti Platform SATUSEHAT, Aplikasi SATUSEHAT Mobile, dan sistem elektronik lainnya. Tujuannya adalah mengurangi risiko penyakit serius, meningkatkan produktivitas, serta mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih proaktif menjaga kesehatan. Inovasi PKG: Momentum Hari Ulang Tahun untuk Kesadaran Kesehatan Salah satu pendekatan inovatif PKG adalah menjadikan hari ulang tahun sebagai momen refleksi kesehatan. Pemeriksaan kesehatan diadakan untuk bayi, balita, anak-anak, hingga lansia pada hari ulang tahun mereka. Selain itu, program PKG juga akan menyasar peserta didik melalui pelaksanaan di sekolah setiap awal tahun ajaran. Sebagai bagian dari upaya merealisasikan visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Salah satu inisiatif utamanya adalah Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, mendeteksi dini risiko kesehatan, serta mencegah dan menangani kondisi pra-penyakit maupun penyakit. Melalui Surat Edaran Nomor 400.5.2/290/S tentang Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kementerian Kesehatan menginstruksikan para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan berbagai langkah strategis guna mengoptimalkan implementasi PKG disemua lapisan masyarakat. Optimalisasi Pelaksanaan di Daerah Surat edaran ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi perangkat daerah dalam mendukung keberhasilan program. Strategi-strategi yang diinstruksikan meliputi: 1. Koordinasi dan Perencanaan Gubernur diminta untuk mengarahkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam penyusunan rencana dan anggaran yang mendukung PKG. Dinas Kesehatan di tingkat daerah diharapkan melaksanakan orientasi dan sosialisasi pelaksanaan PKG kepada instansi terkait di kabupaten/kota. 2. Pelaksanaan di Fasilitas Kesehatan Fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya akan menjadi pelaksana utama program, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, termasuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), akan difokuskan pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP). 3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa akan didorong untuk menggerakkan peran aktif masyarakat melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dinas Komunikasi dan Informatika akan memanfaatkan media massa dan elektronik guna menyosialisasikan program ini secara luas. Rapat Internal Kesiapan Pelaksanaan PKG Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah telah memimpin rapat internal pada selasa, 21 Januari 2025 untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PKG di wilayah tersebut. Beberapa agenda utama rapat meliputi: 1. Identifikasi Kesenjangan Kebutuhan Melakukan analisis kesenjangan kebutuhan, termasuk sumber daya manusia, fasilitas, dan pendanaan untuk pelaksanaan PKG. Menyusun strategi pemenuhan kebutuhan agar pelaksanaan program berjalan lancar. 2. Koordinasi, Orientasi, dan Sosialisasi Mengadakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan pemahaman dan keselarasan pelaksanaan PKG. Melakukan orientasi teknis dan sosialisasi kepada perangkat daerah terkait pelaksanaan PKG pada hari ulang tahun. 3. Pemantauan dan Evaluasi Melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan PKG di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Evaluasi hasil pelaksanaan akan dijadikan dasar untuk menyempurnakan program agar lebih efektif. Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan PKG akan dipantau secara berkala melalui laporan dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas. Evaluasi dari laporan ini akan digunakan untuk menyempurnakan program agar semakin efektif dan inklusif. Dukungan Berjenjang dan Berkelanjutan Kementerian Kesehatan mengajak berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, untuk mendukung keberhasilan program ini. Dengan kolaborasi yang erat, PKG diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat Pemeriksaan Kesehatan Gratis adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera. Dengan keberlanjutan program ini, diharapkan akses layanan kesehatan yang lebih merata dapat terwujud, sehingga Indonesia mampu mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem kesehatan yang fokus pada pencegahan, pemberdayaan, dan akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan berkualitas. Dengan sinergi antara pemerintah, petugas kesehatan, dan masyarakat, PKG diharapkan mampu mewujudkan generasi Indonesia yang lebih sehat, tangguh, dan produktif menuju visi Indonesia Emas 2045. Sumber : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article
ASPAK: Sistem Informasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan

ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan) adalah sistem elektronik berbasis web yang dirancang untuk menghimpun data dan menyajikan informasi mengenai sarana, prasarana, dan alat kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi puskesmas, rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, serta unit-unit UTD dan UTDRS yang baru dikembangkan. Dengan ASPAK, pengguna dapat mengakses informasi terkait ketersediaan dan pemenuhan sarana serta prasarana alat kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut sesuai dengan standar yang berlaku. Jika di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, standar minimal pemenuhan sarana prasarana alat kesehatan (SPA) adalah 60%, maka fasilitas tersebut dianggap telah memenuhi kriteria standar. Dalam wawancara dengan Humas dan pengelola program ASPAK, Jumrati Hafid, SKM., M.Kes, terungkap bahwa ASPAK diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan. Peraturan ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pembaruan data dua kali setahun, yaitu pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Data yang diperbarui digunakan untuk mengevaluasi pemenuhan standar SPA di puskesmas, yang kemudian divalidasi oleh dinas kesehatan daerah. Validasi ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk puskesmas, sementara rumah sakit tipe B divalidasi oleh dinas kesehatan provinsi. ASPAK memiliki dua prinsip utama: Tujuan khusus dari Aplikasi Sarana dan Prasarana Kesehatan (ASPAK) adalah menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi mengenai sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan di fasilitas kesehatan. Selain itu, ASPAK berfungsi sebagai alat inventarisasi dan pemetaan sarana, prasarana, serta alat kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap standar SPA yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU). Di samping itu, ASPAK merupakan bahan monitoring dan pengawasan untuk mendukung proses akreditasi fasilitas kesehatan. Perlu diperhatikan bahwa fasilitas kesehatan dengan tingkat pemenuhan ASPAK di bawah 60% belum memenuhi syarat untuk mengikuti proses akreditasi. Di Sulawesi Tengah, capaian ASPAK semakin membaik setiap tahunnya. Pada tahun 2024, target persentase FKTP yang memenuhi standar SPA adalah 90%. Pada triwulan keempat, Dinas Kesehatan telah mencapai 95% dan menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan, menempati peringkat ketiga dari 38 provinsi di Indonesia dalam hal kepatuhan pengisian ASPAK. Demikian penjelasan mengenai ASPAK sebagai sistem yang berperan penting dalam mendukung pengelolaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan. Dengan prinsip akuntabilitas dan kontinuitas, diharapkan ASPAK dapat terus membantu dalam perencanaan yang lebih baik, serta mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan dalam upaya kita bersama untuk mewujudkan fasilitas kesehatan yang lebih optimal dan sesuai standar. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan. Sumber: Pengelola Program ASPAK, Jumrati Hafid, SKM., M.Kes

Read article
Penerapan BLUD di Puskesmas untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Dalam upaya mempercepat pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia di sektor kesehatan, penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas menjadi solusi strategis. BLUD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 1, adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas ini memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih leluasa dengan mengadopsi praktik bisnis yang sehat, tanpa berorientasi pada keuntungan, tetapi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktik Bisnis yang Sehat dalam BLUD Praktik bisnis yang sehat dalam konteks BLUD diartikan sebagai penyelenggaraan fungsi organisasi dengan kaidah manajemen yang baik. Tujuannya adalah memberikan layanan berkualitas, berkesinambungan, dan berdaya saing. BLUD juga bertujuan untuk memberikan layanan umum yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat. Dengan demikian, BLUD mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah melalui pengelolaan berbasis kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Keuntungan Penerapan BLUD di Puskesmas Beberapa keuntungan yang diperoleh dari penerapan BLUD di Puskesmas meliputi: 1. Kontrol Keuangan: Memberikan kontrol lebih besar kepada Puskesmas atas sumber daya keuangannya. 2. Perencanaan Program: Memungkinkan perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan yang lebih efektif. 3. Fleksibilitas Keuangan: Memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan untuk mendukung operasional layanan kesehatan. Persyaratan Administratif Penerapan BLUD Penerapan BLUD di Puskesmas memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan administratif, yaitu: 1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja. 2. Pola tata kelola. 3. Rencana strategis. 4. Standar pelayanan minimal. 5. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. 6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pihak eksternal pemerintahan. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan BLUD Bupati memiliki tanggung jawab penting dalam pembinaan dan pengawasan BLUD di wilayahnya, yang dilakukan melalui Inspektorat Daerah. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah bertugas memperkuat peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi terkait penerapan BLUD di Puskesmas. Capaian Penerapan BLUD di Sulawesi Tengah Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerapan BLUD di Puskesmas di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada 2023, capaian BLUD di wilayah ini hanya 12,6%, namun meningkat menjadi 50,6% pada 2024 berkat dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten dan Organisasi Pemerintah Daerah. Beberapa kabupaten/kota yang telah menerapkan BLUD di Puskesmas meliputi: 1. Kota Palu: 14 Puskesmas. 2. Banggai Kepulauan: 14 Puskesmas. 3. Sigi: 19 Puskesmas. 4. Donggala: 18 Puskesmas. 5. Banggai: 8 Puskesmas. 6. Poso: 24 Puskesmas. 7. Morowali Utara: 14 Puskesmas. Saat ini, enam kabupaten lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen persyaratan untuk penerapan BLUD Puskesmas. Kesimpulan Dengan sinergi yang kuat antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah, penerapan BLUD di Puskesmas diharapkan terus meningkat. Hal ini sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber Kepala Seksi Primer, Misnawati, S.ST.,M.Kes

Read article
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Usulan Program Pembentukan Peraturan Gubernur Terkait BLUD RSUD

Palu, 17 Januari 2025 -Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi penyusunan usulan program pembentukan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (17/01/2025) di ruang rapat BPRS Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Wakil Direktur Keuangan dan Umum RSUD Undata, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Kabid Penunjang RSUD Madani, perwakilan Biro Hukum dan Biro Ekonomi, serta pejabat fungsional Dinas Kesehatan Provinsi, RSUD Undata, dan RSUD Madani. Dalam sambutannya, Wayan Apriani menjelaskan maksud dan tujuan rapat ini, yakni sebagai tindak lanjut pengusulan judul Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) oleh RSUD Undata dan RSUD Madani. Dinas Kesehatan, sebagai organisasi induk, bertanggung jawab memastikan koordinasi dan fasilitasi penyusunan produk hukum yang terintegrasi, sinkron, dan harmonis. Rapat ini bertujuan mengidentifikasi dan menyelaraskan 14 perintah pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang memerlukan tindak lanjut dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Untuk Propepempergub tahun 2025, telah diusulkan sembilan judul Rapergub yang akan dibahas lebih lanjut. Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah menyepakati judul-judul Rapergub, dengan kemungkinan menyederhanakan atau menggabungkan usulan dari RSUD Undata dan RSUD Madani untuk mempermudah penyusunan dan penetapan peraturan. Kepala Bidang Akuntansi BPKAD menekankan pentingnya penyederhanaan pengaturan tata kelola keuangan BLUD, di mana BPKAD berperan sebagai pemrakarsa untuk peraturan keuangan, sementara aspek non-keuangan akan diinisiasi oleh Dinas Kesehatan. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat meliputi: Judul lainnya akan disusun secara terpisah oleh RSUD dan Dinas Kesehatan, sementara BPKAD memprakarsai satu judul tentang pengelolaan teknis keuangan BLUD. Sebagai penutup, Sekretaris Dinas Kesehatan menegaskan pentingnya pembentukan tim penyusun dan pembahas Rapergub serta pengagendaan rapat koordinasi untuk memastikan program legislasi ini berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanju, silahkan hubungi: Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Email dinaskesehatan@dinkes.sultengprov.go.id

Read article
Upacara Korpri Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah: Penghormatan untuk Pensiunan ASN

Palu, 17 Januari 2025 – Upacara Korpri yang berlangsung hari ini di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. I Komang Adi Sujendra, Sp. PD. Acara ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, menandai momen kebersamaan dan penghormatan terhadap kontribusi para pensiunan. Dalam rangkaian acara, diselenggarakan pemberian cinderamata sebagai bentuk apresiasi kepada tiga pensiunan yang telah memberikan kontribusi besar selama masa pengabdian mereka. Penyerahan dilakukan langsung oleh dr. I Komang Adi Sujendra, Sp. PD kepada: 1. Arianti, SKM, Pengelola Data dan Informasi Dinas Kesehatan. 2. Risna N Lahinta, S.E., Pengelola Data dan Informasi Dinas Kesehatan. 3. Sri Maryam, S.ST, dari Balai Pelatihan Kesehatan. Penghargaan dan Kenangan dari Para Pensiunan Dalam wawancara, Arianti, SKM, menyampaikan rasa terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada rekan-rekan sejawatnya. “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kekeliruan selama penyusunan profil kesehatan, terutama saat berdiskusi. Dukungan dari teman-teman sangat membantu menghasilkan profil kesehatan berkualitas. Kami bahkan pernah meraih juara kedua tingkat nasional untuk profil Dinas Kesehatan,” ungkapnya. Sementara itu, Risna N Lahinta, S.E., mengungkapkan rasa syukur atas pengalaman 15 tahun masa kerjanya. “Alhamdulillah, selama bertugas banyak ilmu dan keterampilan yang dapat kami bagikan, baik kepada peserta di kabupaten maupun puskesmas. Kami memohon maaf jika selama bekerja terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Semoga semua tugas yang kami jalankan menjadi amalan yang bermanfaat hingga akhirat,” tuturnya. Penutup dengan Kebersamaan Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dan salam dari seluruh hadirin sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan. Momen ini mencerminkan semangat kebersamaan serta penghargaan terhadap jasa-jasa yang telah mereka berikan. Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article