Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai langkah strategis memastikan proses legislasi daerah berjalan lebih terencana, terpadu, dan sistematis.
Propemperda merupakan rencana tahunan yang disusun oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebagai pedoman penetapan prioritas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pembentukan Perda berlangsung tertib, tidak tumpang-tindih, serta sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah, aspirasi masyarakat, dan regulasi nasional.
Untuk tahun 2026, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan delapan Raperda prioritas, yaitu:
- Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika
- Raperda Ekonomi Hijau
- Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Hasil Pertambangan dan Perkebunan
- Raperda Penanggulangan Kemiskinan
- Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah
- Raperda Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL)
Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, dengan pemaparan materi oleh anggota Bapemperda, Sadat Anwar Bihalia. Hadir pula narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Samuelson Sahattua, SH., MH., serta jajaran perangkat daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Utusan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah turut hadir sebagai peserta, sekaligus memberikan dukungan terhadap proses perencanaan regulasi daerah.
Dalam sambutannya, Dandy Adhi Prabowo menegaskan pentingnya partisipasi luas dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan Propemperda.
“Propemperda bukan hanya dokumen internal DPRD, tetapi cerminan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan instansi terkait untuk memberikan masukan sejak dini, agar perda yang dihasilkan berkualitas serta memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat Sulawesi Tengah.”
Sementara itu, dalam paparannya, Sadat Anwar Bihalia menekankan beberapa poin strategis, antara lain pentingnya perencanaan matang, urgensi setiap raperda, target penyelesaian yang jelas, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap perda harus memperhatikan efektivitas implementasi, kesiapan anggaran, dan kemampuan perangkat daerah.
Narasumber dari Kemenkumham, Samuelson Sahattua, memaparkan landasan hukum dan prinsip pembentukan Perda yang wajib mengacu pada:
- UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ia menegaskan pentingnya harmonisasi dengan regulasi nasional, analisis kebutuhan, serta evaluasi berkelanjutan terhadap perda yang sudah ada agar tetap relevan dengan dinamika masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyempurnaan Propemperda Tahun 2026. Regulasi yang baik diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan daerah, perlindungan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
PPID Pelaksana Dinkes Sulteng






