Palu, 2 Januari 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar apel pagi perdana tahun 2025 di halaman kantor Dinas Kesehatan. Apel ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, SKM., M.Epid. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai ASN lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam amanatnya, Wayan Apriani menyampaikan beberapa hal penting, salah satunya terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa sesuai arahan dari regulasi tersebut, Dinas Kesehatan daerah akan menyesuaikan struktur organisasinya dengan struktur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di daerah dan mendukung visi pembangunan kesehatan nasional.
Setelah pelaksanaan apel, dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Rohani Mastura, M.Si., bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, S.H., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Sidak ini bertujuan memastikan kehadiran ASN melalui absensi pegawai serta menegakkan disiplin dan komitmen pegawai dalam melaksanakan tugas pelayanan publik di awal tahun baru.
Adiman mengapresiasi tingkat kehadiran pegawai yang cukup tinggi pada apel perdana ini. Ia juga menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2025.
Melalui apel pagi ini, diharapkan semangat dan dedikasi para pegawai ASN tetap terjaga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.