Kesiapsiagaan PSC 119 Provinsi Sulawesi Tengah Untuk Melayani Rujukan Masyarakat secara gratis

Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan yang diberikan oleh pemberi layanan (tenaga kesehatan) kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya perlu penanganan kesehatan segera. PSC ini merupakan amanah dari instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus membentuk PSC. Dalam perjalanannya Kementerian Kesehatan RI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka menujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. Dalam upaya meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat respon penanganan korban untuk menyelamatkan jiwa dan mencegah kecacatan. Layanan PSC 119 ini bisa diakses langsung oleh masyarakat yang membutuhkan pertolongan di bidang kesehatan. Dengan menelepon ke 119, petugas akan menanyakan jenis pertolongan apa yang dibutuhkan, lokasinya di mana. Nanti akan ada tim yang datang mereka akan melihat apakah perlu dibawa ke rumah sakit atau cukup ke puskesmas. Prinsip dalam akses pelayanan yaitu merespon, penanganan cepat serta keselamatan jiwa masyarakat.

Read article
Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Stop Buang air Besar Sembarang (SBS) Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga Wilayah Kerja Puskesmas Nosarara

Kegiatan Deklarasi sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Stop Buang air Besar Sembarang (SBS) Kelurahan Palupi Kec Tatanga di wilayah kerja Puskesmas Nosarara dilaksanakan pada hari Jumat 24 Juni 2022. Deklarasi dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Kepala Seksi Kesling Kesjaor Kota Palu, Koordinator STBM Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kader STBM. Dalam Kegiatan Deklarasi Pembacaan ikrar STBM yang dibacakan oleh Lurah Palupi dan diikuti oleh Kader dan Masyarakat Serta Penandatangan Komitmen Bersama Camat Tatanga, Lurah Palupi, Kepala Puskesmas Nosarara, Sanitarian Puskesmas Nosarara dan Kader Puskesmas Nosarara. Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan bersih Sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2014, dengan 5 pilar STBM yakni : 1.Stop Buang air besar sebarang tempat (Stop BABS) 2.Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) 3.Pengelolaan Air Minum dan Makanan di Rumah Tangga (PAMM-RT) 4.Pengamanan Sampah Rumah Tangga 5.Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga Terselenggaranya Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kelurahan Palupi Kec Tatanga di wilayah kerja Puskesmas Nosarara dapat meningkatkan komitmen bersama sehingga terwujudnya derajat kesehatan masyarakat menuju masa depan yang lebih baik.

Read article
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) Tahap Kedua Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Rabu, 22 Juni 2022 di Desa Lemosiranindi dan Desa Wugaga Kec. Marawola Barat Wilayah kerja Puskesmas Dombusoi Kab. Sigi dilaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak. Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) merupakan salah satu langkah pemerintah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Kesehatan Kab. Sigi dalam mensukseskan program Indonesia Sehat. Tujuan utama upaya pelayanan kesehatan adalah terselenggaranya upaya kesehatan yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable) dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pelayanan Kesehatan Bergerak merupakan pelayanan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak (TPKB) dalam rangka meningkatkan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil. Fasilitas Pelayanan kesehatan di Kawasan terpencil dan sangat terpencil dilakukan melalui berbagai pendekatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah dan kebutuhan masyarakat setempat. Pelayanan kesehatan bergerak dilakukan sesuai standar yaitu minimal empat kali pada tahun berjalan guna menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Pelayanan kesehatan bergerak dapat mendukung pencapaian standar pelayanan minimal sehingga seluruh masyarakat sasaran dapat memperoleh pelayanan dasar sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang.

Read article