Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/dinkes/public_html/wp-content/plugins/elementor/includes/base/widget-base.php on line 223

Warning: Undefined array key -1 in /home/dinkes/public_html/wp-content/plugins/elementor/includes/base/controls-stack.php on line 695

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Usulan Program Pembentukan Peraturan Gubernur Terkait BLUD RSUD

Palu, 17 Januari 2025 -Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi penyusunan usulan program pembentukan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (17/01/2025) di ruang rapat BPRS Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Wakil Direktur Keuangan dan Umum RSUD Undata, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Kabid Penunjang RSUD Madani, perwakilan Biro Hukum dan Biro Ekonomi, serta pejabat fungsional Dinas Kesehatan Provinsi, RSUD Undata, dan RSUD Madani.

Dalam sambutannya, Wayan Apriani menjelaskan maksud dan tujuan rapat ini, yakni sebagai tindak lanjut pengusulan judul Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) oleh RSUD Undata dan RSUD Madani. Dinas Kesehatan, sebagai organisasi induk, bertanggung jawab memastikan koordinasi dan fasilitasi penyusunan produk hukum yang terintegrasi, sinkron, dan harmonis.

Rapat ini bertujuan mengidentifikasi dan menyelaraskan 14 perintah pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang memerlukan tindak lanjut dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Untuk Propepempergub tahun 2025, telah diusulkan sembilan judul Rapergub yang akan dibahas lebih lanjut.

Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah menyepakati judul-judul Rapergub, dengan kemungkinan menyederhanakan atau menggabungkan usulan dari RSUD Undata dan RSUD Madani untuk mempermudah penyusunan dan penetapan peraturan. Kepala Bidang Akuntansi BPKAD menekankan pentingnya penyederhanaan pengaturan tata kelola keuangan BLUD, di mana BPKAD berperan sebagai pemrakarsa untuk peraturan keuangan, sementara aspek non-keuangan akan diinisiasi oleh Dinas Kesehatan.

Kesepakatan yang dicapai dalam rapat meliputi:

  1. Pedoman Teknis Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah.
  2. Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah UPT Rumah Sakit Umum Daerah.
  3. Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Tenaga Profesional Lainnya.

Judul lainnya akan disusun secara terpisah oleh RSUD dan Dinas Kesehatan, sementara BPKAD memprakarsai satu judul tentang pengelolaan teknis keuangan BLUD.

Sebagai penutup, Sekretaris Dinas Kesehatan menegaskan pentingnya pembentukan tim penyusun dan pembahas Rapergub serta pengagendaan rapat koordinasi untuk memastikan program legislasi ini berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanju, silahkan hubungi:

Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Email dinaskesehatan@dinkes.sultengprov.go.id