Palu – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan Pertemuan Penguatan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal Posyandu) dalam Integrasi Layanan Primer (ILP) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Bertempat, di Hotel Santika Palu. Rabu, (17/05/2023)
Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan konsep Integrasi Layanan Primer (ILP) dan adanya rencana aksi lintas program dan lintas sektor terkait pelaksanaan posyandu ditingkat Provinsi. Kegiatan ini dihadiri oleh 24 peserta yang berasal dari lintas sektor yang termasuk dalam Surat Keputusan (SK) Pokjanal Posyandu Prov. Sulteng.
Dalam sambutan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulteng, dr. I Komang Adi Sujendra Sp.PD mengatakan, peran Posyandu sangat penting dalam upaya-upaya kesehatan masyarakat yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, misalnya terkait dengan upaya peningkatan kesehatan Ibu dan Anak, perbaikan gizi masyarakat, imunisasi, penyehatan lingkungan, pencegahan penyakit, kesehatan remaja, kesehatan lansia, dan lain lain.
Pos pelayanan terpadu (Posyandu) merupakan salah satu lembaga yang memberikan pelayanan sosial dasar kepada masyarakat di bidang kesehatan, dan dalam pelaksanaannya dapat disinergikan dengan layanan lainnya sesuai potensi daerah. Posyandu merupakan salah satu target dalam pelaksanaan integrasi layanan kesehatan primer dalam melaksanakan upaya promotif dan preventif serta membantu dalam identifikasi masalah kesehatan di tingkat keluarga melalui kunjungan rumah.
Menurut Permendagri 19 tahun 2011 kegiatan layanan sosial dasar dapat dilakukan terintegrasi dengan kegiatan Posyandu. Oleh karena itu, diperlukan suatu wadah koordinasi para pemangku kepentingan terkait di setiap tingkatan dan di desa/kelurahan. Wadah koordinasi posyandu adalah Pokjanal dan Pokja Posyandu. Dalam pengorganisasian Posyandu dibina oleh Pokjanal Posyandu yang terdiri dari berbagai lintas sektor terkait yang berfungsi sebagai pembina yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan kinerja Posyandu yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah sesuai dengan Permendagri No. 54 Tahun 2007.
Pokjanal Posyandu baik di tingkat Pusat s.d Kecamatan dan Pokja Posyandu yang berada di tingkat Desa/Kelurahan mempunyai fungsi sebagai Pembina Posyandu yang bertugas dalam memberikan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh pada keaktifan Posyandu.
Di tingkat provinsi, keberadaan Pokjanal Posyandu sangat strategis dalam penerapan Transformasi layanan primer, karena dalam perubahan ini perlu dukungan dari lintas sektor terkait kelembagaan dan dukungan system yang telah ada. Selanjutnya, diakhir kegiatan tersebut telah dirumuskan beberapa pokok kesepakatan sebagai berikut:
1. Dinas PMD Prov. Sulteng segera menindak lanjuti ke Dinas PMD Kab/Kota dalam rangka percepatan pengaktifan Pokjanal Posyandu ditingkat Kab/Kota serta menginstruksikan Kab/Kota untuk membuat rencana aksi daerah tentang posyandu.
2. Dinas PMD Sulteng, membuat kebijakan secara berjenjang sampai tingkat desa agar semua posyandu yang ada dimasukan kedalam lembaga kemasyarakatan desa,
3. Semua OPD terkait berkomiten dalam mendukung kegiatan pokjanal posyandu mulai tingkat Provinsi sampai dengan tingkat kabupaten,
4. Dalam rangka penguatan pokjanal posyandu Prov. Sulteng perlu dilakukan pertemuan koordinasi pokjanal posyandu dengan lintas sektor secara berkala minimal 2 (dua) kali setiap tahun dan difasilitasi oleh Dinas PMD selaku sekretariat pokjanal posyandu.
5. Mendorong posyandu yang ada di Desa/Kelurahan untuk menjadi posyandu aktif,
6. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pokjanal posyandu secara terpadu dengan pembiayaan OPD masing-masing,
7. Melakukan refresing dan pelatihan kader posyandu yang penganggarannya dari dana desa,
8. Sebagai media komunikasi dan koordinasi telah dibentuk grup Whatsapp pokjanal Prov. Sulteng,
9. Akan diadakan pertemuan lanjutan guna membahas rencana aksi pokjanal posyandu.