Dinkes Sulteng Gelar Rapat Internal PPID Bahas Pembaruan Daftar Informasi Publik

Palu, Oktober 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Aula Lt. III, Kamis (9/10). Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta dari berbagai bidang dan UPT di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat diawali dengan penjelasan singkat oleh Muhtadi, SKM., MH, yang menjelaskan kembali dasar pelaksanaan tugas PPID sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Rapat internal tentang PPID ini mengingatkan kembali bahwa sesuai ketentuan, ketua PPID berada pada Sekretaris Dinas, pengelolanya di lingkup sekretariat, dan anggotanya adalah kita semua di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Muhtadi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan rapat ini adalah untuk memaparkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) Dinas Kesehatan yang terakhir disebarkan pada tahun 2020.

“Sudah cukup lama DIP kita tidak diperbarui, padahal ada beberapa informasi yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Sesuai ketentuan, informasi publik dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu informasi yang disampaikan secara berkala, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Muhtadi juga menegaskan pentingnya pembaruan data sesuai periode penerbitannya.

“Jika data bersifat bulanan maka harus diperbarui setiap bulan, begitu juga data triwulanan perlu diperbarui setiap triwulan. Sementara untuk informasi yang bersifat setiap saat adalah data-data rutin yang selalu tersedia bagi publik,” tambahnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari tim Humas dan PPID terkait capaian layanan informasi publik, evaluasi permintaan informasi masyarakat, serta pembahasan langkah tindak lanjut pembaruan dokumen keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui rapat ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya sinergi dan komitmen bersama antarbidang dan UPT dalam menyediakan data dan informasi publik yang transparan, akurat, serta mudah diakses masyarakat. Hasil rapat diharapkan menjadi dasar penyusunan Daftar Informasi Publik Tahun 2026 yang lebih lengkap dan terkini, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala, serta memperkuat koordinasi antarbidang dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di sektor kesehatan.

Penulis: Tim Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah
Editor: Hamdi