Palu, 2 September 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah turut hadir pada Desk Pendampingan Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan SP4N LAPOR yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung 1–4 September 2025 di Ruang Rapat DiskominfoSantik, dengan pembagian jadwal bagi masing-masing OPD.
Pada hari kedua, Selasa (2/9), Dinas Kesehatan bersama sejumlah OPD lainnya mengikuti desk sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pertemuan ini menghadirkan sinergi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR.
Dr. Intje Yusuf selaku narasumber menjelaskan bahwa setiap PPID pelaksana perlu melakukan uji konsekuensi terhadap Daftar Informasi Publik (DIP) yang ditandatangani Sekretaris Dinas. Uji konsekuensi ini memastikan informasi yang dipublikasikan memang layak dan tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun sosial. “Desk ini digelar untuk mencari kendala, sekaligus menilai sejauh mana keaktifan PPID pelaksana dalam rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP),” ungkapnya.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa PPID adalah teras dari instansi yang tidak hanya berperan sebagai pengelola informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kehumasan agar informasi dapat tersampaikan dengan baik ke publik. Konsep citizen journalism juga dikenalkan untuk mendorong partisipasi masyarakat, termasuk melalui optimalisasi website OPD.

Perwakilan Dinas Kesehatan, Mutadi, SKM., MH, menyampaikan bahwa sejauh ini SP4N LAPOR yang dikelola Dinas Kesehatan tidak ada aduan yang masuk. Namun hal ini bukan berarti tidak ada permasalahan di sektor kesehatan. “Kemungkinan penyebabnya adalah kurangnya informasi dari masyarakat tentang mekanisme pengaduan. Padahal, isu kesehatan sangat penting dan kompleks di era ini, sehingga hampir mustahil tidak ada keluhan,” ujarnya.
Hal senada ditambahkan oleh Hamdi, yang menekankan pentingnya dukungan Diskominfo dalam bentuk sosialisasi masif. “Kami mengusulkan agar Kominfo membuat konten sosialisasi SP4N LAPOR yang seragam. Konten ini nantinya bisa disebarkan melalui media sosial masing-masing OPD, agar masyarakat lebih paham bagaimana cara menyampaikan aduan,” jelasnya.

Sementara itu, Sherly Patu, S.T., M.Si dari tim pendamping menegaskan pentingnya dukungan regulasi pimpinan berupa Surat Keputusan internal PPID maupun SK terkait SP4N LAPOR yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah. “Walaupun PPID melekat di sekretariat, bidang-bidang juga wajib mendukung lewat kontribusi data. Dengan begitu, sinergi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana bisa berjalan optimal,” katanya.

Pertemuan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Sulawesi Tengah terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekretaris Provinsi Sulteng disebut sangat peduli dengan penguatan PPID, apalagi tuntutan transparansi informasi publik kini juga datang dari Kemendagri dan Komisi Informasi Pusat.
Dengan adanya desk ini, sinergi PPID Utama dan PPID Pelaksana diharapkan semakin erat, sehingga layanan informasi publik dan penanganan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan terpercaya.
Web Admin : Hamdi, SKM., M. Kes