Dinkes Sulteng Hadiri Harmonisasi Rancangan Pergub Penurunan AKI, AKB, dan Stunting

Palu, 29 Juli 2025 — Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari proses penyelarasan substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa isi dari rancangan Pergub telah sesuai dengan ketentuan hukum nasional, serta mampu mendukung kebutuhan masyarakat dalam percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan prevalensi stunting di Sulawesi Tengah.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, yaitu Plt. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Amsal, S.Ag., SKM, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta pejabat teknis dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Amsal menyampaikan bahwa penyusunan Pergub ini merupakan langkah penting, tidak hanya sebagai amanat pelaksanaan dari beberapa pasal dalam Perda Nomor 17 Tahun 2021, namun juga sebagai strategi penguatan koordinasi lintas sektor.

“Rancangan Pergub ini merupakan bentuk konkret dari pendelegasian Perda sekaligus upaya strategis untuk memperkuat koordinasi antar-stakeholder dalam menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan stunting. Kami berharap regulasi ini akan menjadi pedoman operasional yang efektif untuk pelaksanaan program kesehatan ibu, bayi, dan anak di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah,” ujar Amsal.

Harmonisasi ini difasilitasi oleh tim Kanwil Kemenkumham untuk memastikan bahwa substansi Pergub sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses ini mencakup harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi berbagai program prioritas seperti:

  • Pemberian tablet tambah darah untuk ibu hamil,
  • Promosi dan perlindungan ASI eksklusif,
  • Intervensi peningkatan gizi anak,
  • Dan program-program lintas sektor yang bersifat intervensi spesifik dan sensitif.

Rancangan Pergub ini diharapkan dapat mendorong sinkronisasi dan integrasi program antar-perangkat daerah dalam menekan stunting dan kematian ibu-bayi secara lebih terukur dan tepat sasaran.

Hasil dari kegiatan harmonisasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan akhir rancangan Pergub sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

Humas Dinkes Sulteng

Sumber foto: Humas Kantor Wilayah Kemenkum RI Sulteng