Gubernur Sulawesi Tengah membentuk Tim Percepatan Pengendalian Penyakit TBC dan Koalisi Organisasi Profesi Penanggulangan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024–2026

Rapat Pembentukan TIM Percepatan Pengendalian Penyakit TBC

Penyakit TBC dapat menyerang siapa saja (tua, muda, laki-laki, perempuan, miskin, atau kaya) dan dimana saja. Menurut Global Tuberculosis Report 2024, sebanyak 10,8 juta orang di seluruh dunia diperkirakan menderita TBC pada tahun 2023, dengan 1 juta di antaranya meninggal dunia. Secara global, India menyumbang 25,8% dari total kasus, diikuti oleh Indonesia dengan 10,1%, dan Cina sebesar 6,8%.

Indonesia menempati posisi kedua dalam estimasi kasus 1.090.000 dengan kematian akibat TBC 125.000 kematian setiap tahun. Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen melalui peta jalan eliminasi TBC sesuai dengan target global END TB Strategy yakni Insiden TBC turun 80 %  menjadi 65 per 100 ribu penduduk dengan kematian turun menjadi 6 per 100 ribu. Untuk mencapai eliminasi TBC tahun 2030 diperlukan pencapaian indikator  penemuan kasus  (Treatment Coverage)  > 90 % , Angka Keberhasilan Pengobatan (Sucses Rate) > 90 %) dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis > 80 %.

Provinsi Sulawesi Tengah memiiki Insiden kasus TBC  dengan estimasi 11.941 tahun 2023 dan 10.084 tahun 2024.  Pencapaian indikator program  TBC tahun 2024 belum  mencapai target nasional antara lain :

  • Treatment Coverage: 87 % dari target 90%
  • Keberhasilan pengobatan: 87% dari target 90%
  • Pemberian Terapi Pencegahan TB (TPT): 14% dari target 68% tahun 2024

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk peningkatan koordinasi percepatan Penanggulangan TBC adalah dengan Membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan Koalisi Organisasi Profesi Penanggulangan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024-2026. Diharapkan peran serta lintas sektor dan semua pihak dalam Penanggulangan TBC dapat mewujudkan Eliminasi TBC tahun 2030. 

TIM PERCEPATAN  PENGENDALIAN PENYAKIT TBC

TP2TBC dibentuk untuk mempercepat upaya eliminasi tuberkulosis (TBC) sesuai dengan target nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, yaitu menurunkan insiden TBC hingga 65 per 100.000 penduduk pada tahun 2030. TP2TBC terdiri dari unsur Perangkat daerah terkait, Instansi Pemerintah Vertikal (Kanwil Kementerian Hukum dan Ham), BPJS Kesehatan, Unsur Organisasi Profesi Wilayah Sulawesi Tengah;Unsur Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Wilayah Sulawesi Tengah; Mitra Penanggulangan Tuberkulosis Sulawesi Tengah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.7.8.1/08.2/DINKES-g.st/2025

Tujuan utama pembentukan tim ini adalah:

  • Koordinasi Lintas Sektor: Mengintegrasikan upaya penanggulangan TBC melalui kolaborasi multisektoral yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor kesehatan, non-kesehatan, masyarakat sipil, akademisi, swasta, dan media, untuk memastikan pendekatan yang menyeluruh dan efektif.
  • Peningkatan Kapasitas Penanganan: Meningkatkan kapasitas layanan kesehatan, cakupan vaksinasi BCG, terapi pencegahan TBC (TPT), status gizi masyarakat, literasi kesehatan, serta promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengurangi kerentanan wilayah terhadap TBC.
  • Penemuan dan Pengobatan Kasus: Memperkuat upaya penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif, memastikan diagnosis dini, pengobatan yang adekuat, dan pemantauan untuk mencegah penularan serta mengurangi kasus TBC, termasuk TBC resistan obat (RO).
  • Pengurangan Stigma dan Dukungan Komunitas: Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan TBC, menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap pasien TBC, serta membentuk wadah seperti Warga Peduli Tuberkulosis untuk mendukung upaya penanggulangan di tingkat akar rumput.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan analisis data untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program penanggulangan TBC, termasuk kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus TBC resistan obat.

Tim ini juga bertujuan mendukung implementasi strategi nasional seperti kampanye TOSS TBC (Temukan, Obati, Sampai Sembuh) untuk menghentikan penularan TBC di masyarakat. Dengan struktur pentahelix dan hierarki geografis, TP2TBC memastikan kinerja yang terkoordinasi dari tingkat provinsi hingga komunitas lokal.

  1. KOALISI ORGANISASI PROFESI PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TINGKAT PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2024-2026

untuk meningkatkan penemuan dan keberhasilan penanggulangan TBC pada masyarakat Sulawesi Tengah dalam mencapai Eliminasi TBC, perlu keterlibatan praktisi agar semua anggota profesi melaksanakan tatalaksana TBC sesuai dengan standar dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dalam strategi ke 5 tentang pelibatan peran serta komunitas, mitra dan multi sektor lainnya dalam Eliminasi TBC, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Gubernur Sulawesi Tengah Menetapkan Keputusan Nomor: 400.7.1/08.3/DINKES-G.ST/2025 tentang Koalisi Organisasi Profesi Penanggulangan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024-2026

Tim Koalisi Organisasi Profesi Tuberkulosis (KOPI TB) Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai bagian dari kegiatan public private mix (PPM), KOPI TB bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan TBC sesuai standar, serta melaporkan terduga dan pasien TBC yang ditanganinya ke dalam sistem informasi TBC;
  2. Sebagai pelaksana pelayanan kesehatan, motivator dan fasilitator dalam mendorong terbentuknya jejaring internal dan eksternal layanan TBC di fasyankes tempat anggotanya bekerja;
  3. Sebagai narasumber untuk meningkatkan kapasitas petugas kesehatan fasyankes melalui pelatihan, On the Job Training (OJT), pembinaan, supervisi, dan mentoring;dan

Sebagai advokator terkait kebijakan P2TBC kepada pemangku kepentingan terkait.