Palu, 23 Desember 2024 – Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) berdasarkan Ketetapan Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub). Rapat ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021, yang mengamanatkan pengaturan teknis ke dalam Peraturan Gubernur.
Rapat yang berlangsung pada hari Senin, 23 Desember 2024, pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat P2 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini menghadirkan NarasumberAhli dalam perancangan peraturan hukum, Salam Lamangkau, serta dihadiri oleh peserta undangan dari berbagai seksi terkait di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu:
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Olahraga, dan Kesehatan Kerja
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Tim Kerja Program KIA dan Gizi Masyarakat
Tim Kerja Urusan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK)
Sekretariat Dinas Kesehatan
Dalam rapat ini, berbagai poin penting dibahas untuk memastikan keberlanjutan program strategis dalam penurunan angka kematian ibu, bayi, serta stunting. Dengan keterlibatan berbagai pihak terkait, diharapkan rancangan peraturan ini dapat menjadi dasar pelaksanaan yang efektif dan menyeluruh.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendukung tercapainya target pembangunan kesehatan yang lebih baik melalui koordinasi dan sinergi lintas sektor serta penyusunan regulasi yang komprehensif.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah
Telepon: 0823 9367 9107
Email: dinaskesehatan@dinkes.provsulteng.go.id