Berdasarkan evaluasi rutin Kementerian Kesehatan RI hingga awal tahun 2026, sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia mulai menerima sanksi administratif akibat belum optimalnya sinkronisasi data Rekam Medis Elektronik (RME).
Langkah tegas ini diambil pemerintah guna memastikan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) mematuhi standar transformasi digital kesehatan nasional.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah merespons fenomena ini dengan memperketat pendampingan teknis bagi rumah sakit dan klinik di wilayahnya. Langkah ini bertujuan agar fasyankes di Sulawesi Tengah terhindar dari penurunan status akreditasi maupun kendala dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Integrasi RME ke platform SATUSEHAT merupakan mandat dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022. Melalui sistem ini, pasien mendapatkan transparansi penuh atas riwayat medisnya sekaligus perlindungan data pribadi yang lebih kokoh melalui sistem enkripsi tingkat tinggi.
Berikut adalah tahapan praktis bagi fasyankes untuk melakukan integrasi sistem secara sah:
- Registrasi dan Pemutakhiran Data: Fasyankes wajib melakukan registrasi melalui portal Data Fasyankes Online (DFO) atau RS Online untuk validasi kode akses resmi Kemenkes.
- Akses Portal Developer: Pimpinan fasyankes mendaftarkan institusi di Portal Developer SATUSEHAT guna memperoleh Organization ID serta API Key sebagai gerbang pertukaran data.
- Uji Coba Sandbox: Tim IT melakukan uji coba di lingkungan Sandbox untuk memastikan sistem informasi lokal mampu mengirimkan data tanpa galat (error).
- Produksi dan Pengiriman Data Modul: Setelah tervalidasi, fasyankes mulai mengirimkan enam modul data wajib, termasuk resume medis pasien secara rutin.
Keamanan dalam alur kerja digital ini diperkuat melalui penggunaan tanda tangan elektronik PSrE. Sesuai Pasal 31 PMK 24/2022, teknologi ini menjamin bahwa dokumen medis hanya bisa ditandatangani oleh tenaga kesehatan yang berwenang, sehingga catatan medis tidak dapat dimanipulasi atau disangkal di kemudian hari.
Untuk mempermudah kepatuhan ini, fasyankes dapat memanfaatkan platform penyedia sertifikasi elektronik seperti Mekari Sign yang telah tersertifikasi Komdigi. Penggunaan layanan yang terintegrasi dengan standar nasional memastikan dokumen rekam medis memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan dokumen fisik.
Integrasi yang tepat, didukung dengan penggunaan e-Meterai dan identitas digital resmi, memberikan kepastian hukum bagi dokter dan perlindungan hak bagi pasien. Dinkes Sulteng mengimbau seluruh manajemen fasyankes untuk segera menyelesaikan proses digitalisasi ini demi peningkatan mutu pelayanan di Sulawesi Tengah.
Penulis : Januar Adriadi






