Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan (Pengangkatan Pertama) Angkatan I Tahun 2023

Palu – Rabu (01/02/2023) digelar Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Pengangkatan Pertama Angkatan I. Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Pengangkatan Pertama Angkatan I Tahun 2023 dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr. I Komang Adi Sujendra, Sp.PD secara daring melalui zoom. Narasumber terdiri dari:

1. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
2. Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
3. Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
4. PAEI Pengurus Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
5. Tim Penilai JF Epidemiolog Kesehatan
6. Tim Penguji Uji Kompetensi JF Epidemiolog Kesehatan Widyaiswara

Peserta Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan akan mengikuti pembelajaran sebanyak 57 Jam yang dilaksanakan pada tanggal, 01 s.d 07 Februari 2023 dengan metode Full Online dan diikuti oleh 30 orang peserta. Peserta berasal dari :

1. Provinsi DKI Jakarta 12 orang
2. Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 orang
3. Provinsi Sulawesi Selatan 2 orang
4. Provinsi Sulawesi Tenggara 10 orang
5. Provinsi Sulawesi Tengah 5 orang

Kriteria peserta ialah sebagai berikut:
1. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan, atau
2. PNS yang telah mendapat surat tugas dari atasan dan formasi penempatan menjadi jabatan fungsional Epidemiologi Kesehatan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan menyatakan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.

Salah satu persyaratan untuk Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan Pengangkatan Pertama yaitu mengikuti pelatihan jabatan fungsional, sebagaimana amanat Permen PANRB Nomor 69 Tahun 2021, pada Pasal 14 (Ayat 4) menyatakan bahwa PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Epidemiolog Kesehatan.

Untuk itu UPT Balai Pendidikan Pelatihan Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Kesehatan Terakreditasi melaksanakan pelatihan ini untuk memfasilitasi dan melatih para Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan.

Dengan adanya Pengembangan kompotensi melalui pelatihan ini, maka diharapkan peserta pelatihan yang merupakan para pejabat fungsional mampu melakukan kegiatan bidang Epidemiologi Kesehatan pada wilayah kerja masing-masing.

Related articles