Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Harmonisasi Ranpergub KPAP: Perkuat Regulasi Penanggulangan HIV/AIDS

Palu, September 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar agenda harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pembentukan, Tugas, Tata Kerja, serta Pembiayaan Operasional Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP). Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Sulteng ini dilaksanakan pada Selasa (16/9), dengan tujuan menyempurnakan regulasi daerah dalam pengendalian penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), serta Infeksi Menular Seksual (IMS).

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, tim perancang peraturan perundang-undangan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, serta pengurus KPAP. Agenda ini dipimpin langsung oleh pejabat Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Mengawali rapat, Dinas Kesehatan melalui Plt. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Amsal, Sag., SKM, memaparkan kondisi terkini kasus HIV/AIDS di Sulawesi Tengah. Ia menjelaskan bahwa penyebaran HIV/AIDS di daerah ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data hingga tahun 2024, tercatat 4.548 kasus HIV positif (96,72%) dengan angka kematian pasca-terapi antiretroviral (ART) sebanyak 701 orang dan kematian sebelum ART sebanyak 444 orang.

“Penanganan permasalahan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan KPAP dan LSM peduli AIDS, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Melalui penguatan regulasi, diharapkan seluruh upaya penanggulangan dapat lebih terarah dan terintegrasi,” tegas Amsal.

Harmonisasi ini bertujuan memastikan keselarasan Ranpergub dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menghindari tumpang tindih regulasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ranpergub tersebut juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian HIV, AIDS, dan IMS.

Dalam diskusi, tim perancang hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng menekankan pentingnya KPAP sebagai lembaga koordinasi utama yang bersifat non-struktural. KPAP diusulkan memiliki pengaturan terkait tugas pokok, tata kerja, serta pembiayaan operasional yang dapat dialokasikan melalui perangkat daerah dalam bentuk hibah atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan.

“Kami mendorong agar regulasi ini tidak hanya memperjelas kedudukan dan kewenangan KPAP, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di masyarakat dalam menghadapi HIV/AIDS,” ujar salah satu perancang hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Perwakilan Biro Hukum, Lewi, SH, menambahkan bahwa tugas dan fungsi KPAP perlu menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah, tidak hanya berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2007. “Penyesuaian ini diharapkan dapat membuat penanggulangan HIV/AIDS lebih optimal,” katanya.

Sementara itu, perwakilan KPAP Sulawesi Tengah menegaskan bahwa regulasi ini akan memperkuat peran komisi dalam mendukung program pencegahan, pengobatan, konseling, dan kampanye edukasi di masyarakat.

Rapat juga membahas penyempurnaan naskah Ranpergub, termasuk konsiderans, dasar hukum, dan batang tubuh, agar selaras dengan Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS. Hasil harmonisasi ini selanjutnya akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur.

Humas Dinkes Sulteng