Peran FKTP sebagai komponen penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh rakyat Indonesia semakin diperkuat termasuk dalam strategi pencapaian SDGs 2030 serta Standar Pelayanan Minimal (SPM), menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Puskesmas diharapkan mampu berperan aktif sebagai koordinator wilayah yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada organisasi pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya (Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas). Perlu upaya mengintegrasi pelayanan kesehatan di FKTP yang terdiri dari berbagai organisasi pelayanan kesehatan (Puskesmas, klinik swasta, dan dokter praktek mandiri), interprofesional (dokter, perawat, bidan, sanitarian, tenaga gizi, laboratorium, apoteker, kader, relawan, dan sebagainya), program kesehatan (UKP, UKM, program kesehatan prioritas, pencegahan dan pengendalian penyakit/wabah, dan sebagainya), serta lintas sektor (sosial, pendidikan, perumahan rakyat, dan sebagainya).
Salah satu peran Fasyankes Tk. I dalam penyelenggaraaan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta adalah sebagai penapis rujukan (gatekeeper). Fasyankes Tk. I diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan komprehensif kepada peserta meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Kemampuan Fasyankes Tk. I dalam memberikan pelayanan sangat bergantung dengan kondisi sumber daya di Fasyankes Tk. I, termasuk kondisi SDM, sarana, prasarana, alat, obat di Fasyankes Tk. I, dan kondisi pembiayaan di Fasyankes Tk. I. Untuk itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus berperan aktif dalam pemenuhan sumber daya di Fasyankes Tk. I, termasuk dalam penguatan kompetensi SDM baik dokter di Puskesmas, Klinik maupun praktik mandiri dalam melakukan pelayanan. Oleh sebab itu, diperlukan Peningkatan kompetensi FKTP dalam tata laksana kasus non spesialistik dalam bentuk pertemuan peningkatan kompetensi dokter di Fasyankes Tk. I untuk menurunkan rasio rujukan non spesialistik.
Kegiatan ini dilaksanakan di UPTD Puskesmas Bulili pada Rabu, 15 November 2023. Dengan adanya kegiatan peningkatan Kompetensi dokter dalam tatalaksana kasus rujukan non spesialistik ini, persentase FKTP dengan rujukan non spesialistik dibawah 2%, Kabupaten /kota diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dokter dalam menangani kasus Rujukan Non Spesialistik.