Palu, Sulawesi Tengah – Kepala Dinas Kesehatan Prov.Sulteng yg diwakili oleh Sekretaris Dinkes Prov Sulawesi Tengah dr. Jumriani menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Organisasi Perangkat Daerah. Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Dinkes Prov. Sulteng. Rabu (11/10/2023).
Dalam kunjungan tersebut dihadiri langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah H. Abbas H. A Rahim, SH, MED, Wakil Ketua DR.Jefit Sumampouw, Ketua Bidang Kelembagaan Ridwan Laki, S.Pd, M.Si, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Sutrisno Yusuf, SH, M.Si. dalam dialog beberapa saat itu Komisi Informasi secara bergantian menjelaskan, bahwa Komisi Informasi dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menyelesaikan sengketa informasi, KI juga memiliki tupoksi memonitoring dan melakukan evaluasi badan-badan publik baik pemerintah maupun swasta guna memastikan sudah terlaksanakannya keterbukaan informasi publik pada badan tersebut ungkap Jefit.
“Kami datang untuk memonitoring badan publik baik pemerintah dalam hal ini OPD yang ada di Prov. Sulteng dalam rangka melaksanakan UU keterbukaan informasi publik yang diimplementasikan oleh OPD melalui PPID” lanjutnya
Terdapat beberapa SOP yang harus dipenuhi dalam rangka pelayanan keterbukaan informasi publik yaitu seperti memiliki ruangan khusus, terdapat petugas yang ditunjuk secara khusus dan memiliki SK dalam hal ini yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hal permintaan data dan informasi serta sarana dan prasarana lainnya, dengan harapan PPID tersebut menjadi ujung tombak dalam keterbukaan informasi publik. sambung Ridwan.
“Selain itu kami sangat mengharapkan semua petugas PPID telah mengikuti bimtek, sehingga mereka bisa secara profesional dalam melayani setiap permasalahan terkait informasi yang di minta”. Apalagi Dinas Kesehatan menjadi perhatian khusus kami karena sudah pernah berperkara dengan pihak pemohon informasi dan berujung pada persidangan lanjutnya. ungkap sutrisno
Memang saat sengketa itu terjadi PPID di Dinkes prov.sulteng belum berjalan dgn baik karena masih dikelola oleh bagian Humas dan belum melakukan klasifikasi Informasi yg dikecualikan serta SOP jawab sek.dinkes dr.Jumriani. Saat ini kami SDH berbenah dan telah menjadi perhatian pimpinan baik dari segi kelembagaan maupun sarana dan prasarana seperti website, data2 yg link dgn PPID Utama, bahkan kami SDH punya podcast, Instagram, you tube dan informasi kegiatan terupdate serta data siap diakses pd link wesite Dinkes prov.sulteng kecuali ruangan khusus akan segera disiapkan lanjut Sekdis.
Ketua komisi Informasi H. Abbas H.A Rahim mengharapkan Dinkes benar2 terbuka dalam memberikan informasi Publik sehingga Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulteng yg saat ini di posisi 11 bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan
Turut hadir: beberapa staf dalam kunjungan tersebut.
Sumber: PPID Dinkes Prov. Sulteng