Palu, 7 Agustus 2025 — Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2025.
Kunjungan ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah tentang permohonan rekomendasi kegiatan Monev PPID pada seluruh perangkat daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam kegiatan visitasi ini, Komisi Informasi melakukan penilaian terhadap berbagai aspek layanan informasi publik yang dijalankan oleh PPID pelaksana di Dinas Kesehatan, mulai dari ketersediaan informasi, kemudahan akses, hingga inovasi dalam pelayanan publik berbasis digital.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik yang berkualitas. Monitoring ini bertujuan mendorong setiap perangkat daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujar salah satu Komisioner Komisi Informasi dalam sesi diskusi.
Dinas Kesehatan menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan layanan informasi kepada publik, sekaligus memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan.

Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah