Masyarakat Sulteng Miliki Jaminan Kesehatan Diatas Rata-rata Nasional

Berdasarkan data di Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak 2.720.942 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh dua) jiwa atau 91,63 % dari jumlah penduduk telah memiliki jaminan kesehatan, angka ini diatas rata-rata nasional. Diharapkan jumlah tersebut dapat terus meningkat sehingga nantinya seluruh penduduk Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki jaminan kesehatan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dalam sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah dan BPJS Kesehatan tentang kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin 23 Desember 2019.

Bapak Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penandatanganan perjanjian kerja sama kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk di kabupaten/kota se Sulawesi Tengah.

Dimana menjadi bukti komitmen dari seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tengah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tentunya dapat meningkatkan kualitas hidup manusia untuk SDM yang lebih maju. Peningkatan jumlah cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional tentunya harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ke masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut harus ada sinergi dan harmonisasi antara semua pihak terkait diantaranya :

  1. BPJS kesehatan harus berperan aktif memberikan sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung terkait prosedur pemanfaatan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat. Serta berkoordinasi secara intensif dengan pemda, OPD terkait, dan fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
  2. Dinas Kesehatan mengawasi fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan ( puskesmas dan rumah sakit ) untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada seluruh masyarakat.
  3. Dinas Sosial mempercepat proses verifikasi dan validasi data sehingga semua masyarakat miskin dan tidak mampu dapat didaftarkan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN.
  4. Dinas Tenaga Kerja, memastikan para pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya,

Begitupun stakeholder lainnya agar dapat menjalankan perannya dengan optimal. Lanjut Bapak Gubernur berpesan “Saya harap, agar butir-butir komitmen yang sudah disepakati dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain itu juga harus disosialisasikan dengan baik supaya masing-masing pihak mengetahui di posisi mana dia harus berperan dan siapa subjek atau objek yang harus ditangani,”.

Related articles