Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 yang memiliki daerah otonom ditingkat kabupatan/kota dan sebagai pemilik Puskesmas dan pembina Klinik (baik milik pemerintah daerah maupun milik masyarakat) yang berada di wilayah satuan kerjanya. SKPD tentunya memiliki tanggung jawab dalam upaya memperbaiki kinerja pemberian layanan kepada masyarakat termasuk dalam memperbaiki mutu pelayanan kesehatan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di tingkat Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Klinik di Kabupaten/Kota dalam Peningkatan Mutu dan Akreditasi Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan :
– Melakukan sosialisasi terhadap Klinik yang berada di wilayah kerja masing-masing,
– Mewajibkan seluruh Klinik melakukan pengukuran dan pengiriman laporan Indikator Nasional Mutu(INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berjalan dan melakukan Monitoring Evaluasi ke Klinik terhadap pelaporan tersebut,
– Melakukan Monitoring terhadap klinik agar segera melakukan penyusunan PPS (Perencanaan Perbaikan Strategis) dan mengirimkan PPS tersebut di dalam Aplikasi DFO setelah sertifikat Akreditasi di terima dan memberikan umpan balik terhadap PPS tersebut.
– Mendorong klinik untuk segera mengimplementasikan RME (Rekam Medis Elektronik) terintegrasi dengan Satu Sehat,
– Melakukan Koordinasi Lintas Program (Seksi Alkes dan Seksi SDMK) terkait Akreditasi Klinik,
– Klinik dapat melakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing pada waktu persiapan survey Akreditasi,
– Klinik wajib melakukan pengukuran dan pengiriman Laporan INM dan IKP Klinik sebelum tanggal 15 bulan berjalan.