Palu – Senin (06/02/2023) telah dibuka secara resmi Pelatihan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala UPT Balai Pendidikan Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Triyani Widiya Ningsi M. Parumpu, SKM., MPH secara daring melalui zoom. Narasumber terdiri dari:
1. Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
2. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
3. Pejabat Struktural Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah
4. Organisasi Profesi IAKMI Pengurus Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
5. Fasilitator yang sudah mengikuti TOT Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan
6. Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah
7. Tim Penguji Uji Kompetensi JF Administrator Kesehatan
8. Widyaiswara UPT Balai Pendidikan Pelatihan Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah
Peserta pelatihan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan akan mengikuti pembelajaran sebanyak 91 Jam Pembelajaran yang dilaksanakan pada tanggal, 06 s.d 16 Februari 2023 dengan metode Full Online dan diikuti oleh 54 orang peserta. Peserta berasal dari :
1. Provinsi Papua 1 orang
2. Provinsi Nusa Tenggara Timur 9 orang
3. Provinsi Sulawesi Selatan 4 orang
4. Provinsi Sulawesi Tengah 40 orang
Kriteria peserta sebagai berikut :
1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi kesehatan atau Sarjana/Diploma IV kesehatan;
2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a;
3. Memiliki pengalaman dalam kegiatan administrasi kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
4. Usia setinggi-tingginya 8 (delapan) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya.
5. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan danPelatihan (STTPP) atau Sertifikat.
Administrator Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.
Angka kredit yang telah dikumpulkan oleh seorang Administrator Kesehatan yang sesuai dengan ketentuan dapat digunakan sebagai dasar untuk kenaikan jabatan atau pangkat. Dasar lain yang digunakan untuk penghitungan angka kredit adalah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dapat dilakukan oleh profesi maupun kedinasan.
Dengan ditetapkannya persyaratan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sesuai Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : 42/KEP/M.PAN/12/2000 maka setiap tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi pejabat Fungsional Administrator Kesehatan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) pengangkatan, yang bertujuan untuk mempersiapkan tenaga tersebut dalam melaksanakan tugasnya, Maka dari itu UPT Balai Pendidikan Pelatihan Kesehatan sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Kesehatan Terakreditasi melaksanakan pelatihan ini untuk memfasilitasi dan melatih para Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan .