Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) untuk meningkatkan akses dan ketersediaan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil / sangat terpencil yang tidak memiliki fasilitas Kesehatan dan daerah yang tidak mendapat Pelayanan Kesehatan.
Kegiatan Pelayanan kesehatan Bergerak (PKB) yang dilaksanakan pada tanggal 05 s.d 10 Juli 2023 yang dilaksanakan di 4 Desa lokus yaitu di Desa Balaigondi, Desa Tampe, Desa Gomuo dan Desa Bajopoat yang merupakan wilayah kerja Puskesmas Pagimana dengan kategori kawasan sangat terpencil kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Provinsi sebanyak 6 orang, Tim kabupaten 10 orang, Tim Puskesmas 11 orang dan Tim Spesialistik 4 orang yang terdiri dari (dr. Spesialis Obgyn, dr.spesialis Anak, dr.spesialis Internis dan dr.spesialis jantung). Adapun jenis pelayanan yang diberikan yaitu:
1. Pelayanan kesehatan
2. Refreshing kader
3. Pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui
4. Posyandu dan Imunisasi
5. Pemberian bahan kontak
6. Penyuluhan kesehatan terkait perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk masyarakat dan anak sekolah
7. Penyuluhan Gizi ibu hamil dan anak balita
8. Praktek sikat gigi yang benar dan cuci tangan pakai sabun (CTPS)
9. Inspeksi penyediaan air bersih
10.Pembentukan kelompok pengguna air di desa yang dihadiri oleh kepala dinas kabupaten banggai bapak dr. I Wayan Suartika, ME
Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) merupakan salah satu langkah pemerintah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dalam mensukseskan program Indonesia Sehat. Tujuan utama upaya pelayanan Kesehatan adalah terselenggaranya upaya kesehatan yang tercapai (accassible), terjangkau ( affordable) dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Pelayanan Kesehatan Bergerak merupakan pelayanan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak dalam rangka meningkatkan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil sesuai Peraturan Menteri kesehatan Nomor 90 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Kesehatan Kawasan Terpencil.
Fasilitas Pelayanan kesehatan di kawasan terpencil dan sangat terpencil dilakukan melalui berbagai pendekatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pelayanan kesehatan bergerak dilakukan sesuai standar yaitu minimal empat kali pada tahun berjalan guna menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Pelayanan kesehatan bergerak dapat mendukung pencapaian standar pelayanan minimal sehingga seluruh masyarakat sasaran dapat memperoleh pelayanan dasar sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang.