Pertemuan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2023

Palu – Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar kesehatan secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Dalam pencapaian target-target SPM tidak bisa terlepas dari framework perencanaan nasional sesuai Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini berarti pencapaian target-target SPM harus terintegrasi dalam dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMN/RPJMD dan dokumen-dokumen perencanaan turunannya. SPM dan Program Prioritas Nasional lainnya sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Kemenkes, harus dituangkan dalam RPJMD dan Renstra SKPD Kesehatan sehingga mendapatkan kerangka pendanaan yang kuat untuk memperkuat implementasinya.

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sub Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan Pertemuan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Buol dilaksanakan di Hotel Sri Utami pada hari Selasa, tanggal 23 – 26 Mei 2023 selama 4 ( empat ) hari. Pertemuan di buka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr I Komang Adi Sujendra, Sp.PD. Kegiatan ini dihadir 50 orang, terdiri dari 30 peserta Kabupaten Buol dan 20 peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Tujuan umum kegiatan :
Menjelaskan tatacara penggunaan aplikasi perhitungan kebutuhan pendanaan standar pelayanan minimal (SPM) bidang Kesehatan, sesuai Permenkes 4/2019 Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumberdaya akan menjadi lebih efisien.

Tujuan Khusus
1. Monitoring dan evaluasi hasil capaian SPM Kabupaten Buol
2. Menjelaskan tatacara penggunaan aplikasi SPM berbasis Web (E-SPM) sesuai Permendagri No.59 Tahun 2021Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Menindaklanjuti tahapan-tahapan implementasi tersebut maka dalam permenkes no 4 tahun 2019 diatur mengenai jenis layanan dasar yang dilaksanakan oleh Provinsi/Kabupaten/kota (terdiri dari 2 layanan dasar di provinsi dan 12 layanan dasar di Kab/Kota) dan juga mengatur tentang standar barang dan jasa, standar SDM dan petunjuk teknis dalam pemenuhan pelayanan dasar SPM. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif-previntif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN. Konsep SPM berubah dari Kinerja Program Kementerian menjadi kinerja Pemda diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat.

 

 

Related articles