Pertemuan Surveilans Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I)

Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi ( PD3I ), Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Seksi Surveilans dan Imunisasi mengadakan kegiatan Pertemuan Surveilans Penyakit Yang Dicegah Dengan Imunisasi ( PD3I ). Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan mengenal penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan melakukan surveilans penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).

Kegiatan diadakan di Hotel Best Western Plus Coco selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10 s.d. 12 Mei 2022, Peserta yang hadir berjumlah 53 orang, terdiri dari Tiga (3) orang tiap Kabupaten yaitu pengelola program surveilans, Pengelola Program Imunisasi, Petugas Surveilans Rumah Sakit serta pengelola program Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan di buka oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  dr. Jumriani dilanjutkan pemaparan materi diisi oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan narasumber dari Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA). Di akhir kegiatan ada beberapa point sebagai rencana tindak lanjut disepakati dalam pertemuan yaitu:

1. Setiap kasus PD3I yang ditemukan di rumah sakit baik rawat inap maupun rawat jalan agar segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan dilakukan pengambilan sampel dibantu oleh Laboratorium Rumah Sakit
2. Peningkatan kapasitas petugas dalam rangka AFP setiap Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Rumah Sakit Meningkatkan cakupan target kinerja SKDR dengan melakukan respon terhadap sinyal SKDR kurang dari 24 jam setiap minggu
3. Penyebarluasan KIE AFP dan PD3I di rumah sakit, klinik swasta, dokter praktek swasta, dan tempat-tempat pelayanan publik dalam rangka deteksi dini
4. Peningkatan Kualitas dan kuantitas kunjungan SARS (Surveilans Aktif Rumah Sakit) petugas surveilans Kabupaten/Kota dan kontak person Rumah Sakit yang masih menjadi permasalahan.
5. Umpan balik berkala penemuan AFP dan kasus PD3I Kabupaten/Kota setiap triwulan tahun berjalan.
6. Setiap Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran DAK non fisik untuk penemuan dan kunjungan rumah penemuan kasus AFP dan PD3I
7. Tindak Lanjut Indikator PD3I dalam bentuk surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang indikator tentang program imunisasi terbaru ke Kabupaten/Kota

Related articles