SEJARAH SINGKAT
DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pada Awal Kemerdekaan Daerah Sulawesi Tengah tergabung dengan Provinsi Sulawesi yang berkedudukan di Makassar. Saat itu semua kegiatan kesehatan, di laksanakan sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Provinsi Sulawesi di Makasar.
Pada Tahun 1960 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 1960, Provinsi Sulawesi dibagi menjadi dua bagian yaitu Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan Provinsi Sulawesi Utara-Tengah. Gubernur Provinsi Sulawesi Utara-Tengah pada waktu itu ialah MR A.A. BARAMULI.
Pada Tahun 1963 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara-Tengah membentuk Kantor Inspeksi Kesehatan yang disingkat “IKES “ yang menjalankan fungsi pengawasan dibidang kesehatan. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Provinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan Gubernur yang pertama adalah Anwar Gelar Datuk Madjo Basa Nan Kuning.
Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Tengah maka urusan bidang Kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dan secara teknik fungsional bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, yang ditindak lanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/IV/Kab/BU/75 tanggal 29 April 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Deaprtemen Kesehatan, maka diseluruh Indonesia didirikan Kantor wilayah yang merupakan representasi dari pemerintah pusat di daerah, menjadi Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah di Palu dan Kantor Departemen Kesehatan (KANDEPKES) ditiap kabupaten yang berkedudukan di setiap Ibu Kota Kabupaten/Kota.
Dengan terbitnya peraturan tersebut diatas maka terbentuk dua Organisasi yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Kesehatan yaitu Kantor Wilayah Depatemen Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan tugas pembinaan dan pengendalian, perijinan dan registrasi tenaga dan institusi kesehatan sedangkan Dinas Kesehatan Provinsi menjalan tugas-tugas desentralisasi.
Pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 25. Tahun 2000 yang mengatur tentang organisasi perangkat Daerah. Peraturan tersebut, mengatur antara lain tentang fungsi dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang selama ini dijalankan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai kepala wilayah dan dijalankan oleh Dinas Kesehatan sebagai unsur pembantu Gubernur.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka Kanwil DepKes dengan Dinas Kesehatan provinsi melebur diri menjadi satu Organisasi perangkat daerah yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan demikian semua asset milik Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Sulawesi Tengah baik menyangkut Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan dokumentasi (P3D) diserahkan ke pada Pemerintah Daerah dan menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada Tahun 2001 Kantor wilayah Departemen Kesehatan resmi dihapus selanjutnya kewenangan dan tusi dibidang kesehatan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No.06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 55 Tahun 2016 sebagaiamana telah dirubah dengan Pergub Nomor. 19 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan tata kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan diperbaharui dengan Pergub No. 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
Pelaksanaan Kegiatan teknis program-program Kesehatan didaerah tetap mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah di bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan serta Petunjuk-petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana kegiatan teknis yang di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam rangka penelusuran jejak atau napak tilas berdirinya Dinas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah, maka Para Pejabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil dan Dinas Kesehatan) dari masa ke masa ini akan ditulis, sebagai bukti pelaku sejarah terbentuknya Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah di antaranya :
1. dr. J. Putrali (1964 – 1975)
2. dr. Jan Mohammad Kaleb (1975 – 1981)
3. dr. Udin Muhammad Muslaini (1981 – 1986)
4. dr. R. H. Tjahaja Martaprawira, MPH (1986 – 1990)
5. dr. H. Nadiar, MPH (1990 – 1994)
6. dr. H. Muh. Amin Nompo, SKM (1994 – 1995)
7. dr. H. M. Akib Kamaluddin (1995 – 1999)
8. dr. M. Natsir Borman, D.Derm (1999 – 2005)
9. dr. H. Fachrin Tamagangka (2005 – 2006)
10. dr. Abdullah, DHSM, M.Kes (2006 – 2008)
11. dr. Anshayari Arsyad, M.Kes (2008 – 2010)
12. dr. Abdullah, DHSM, M.Kes (2010 – 2012)
13. dr. Anshayari Arsyad, M.Kes (2012 – 2017)
14. dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes (2018 – 2020)
15. dr. I Komang Adi Sujendra, Sp.PD (2020 – Sekarang)