Palu — Tim Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Madya Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pertemuan teknis untuk membahas penyelarasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024. Pertemuan ini dilaksanakan atas penugasan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, SKM., M.Epid, dan berlangsung di Ruang PPID pada Senin (24/11/2025).
Rapat dipandu oleh Muhtadi, SKM., MH, Administrator Kesehatan Madya, yang mengarahkan diskusi agar berjalan fokus pada kajian teknis yang diperlukan. Pertemuan dilakukan oleh tim jabfung tanpa keterlibatan pejabat struktural, mengingat sifat pembahasannya yang masih berupa analisis awal.
Dalam pertemuan tersebut, tim melakukan kajian dengan mempertimbangkan berbagai referensi resmi, antara lain:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024
- Pergub Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022
- Struktur organisasi Kementerian Kesehatan yang baru
- Struktur organisasi Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang telah lebih dahulu menyesuaikan
Dengan demikian, hasil pembahasan bukan merupakan usulan semata dari tenaga fungsional Adminkes, melainkan berbasis pada regulasi nasional dan praktik organisasi yang telah diterapkan secara luas di daerah.
“Analisis ini penting sebagai bahan awal untuk menyusun rekomendasi yang objektif dan selaras dengan pedoman nasional, sehingga nantinya pimpinan dapat mengambil keputusan berbasis data dan regulasi,” ujar Muhtadi dalam sesi diskusi.
Hasil pembahasan menunjukkan perlunya revisi terhadap Pergub 57 Tahun 2022 untuk menyesuaikan pembagian bidang, nomenklatur, dan tugas fungsi dengan PMK 21/2024. Tim juga merumuskan dua opsi desain struktur organisasi yang akan disampaikan kepada pimpinan sebagai alternatif penyelarasan.
Langkah selanjutnya adalah menyusun draft rekomendasi teknis untuk diteruskan kepada pimpinan dan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme struktural serta proses harmonisasi bersama Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Dokumentasi: Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah (Rio Pratama)






