Palu, 30 Juli 2025 — Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah selama dua hari, pada 28–29 Juli 2025, bertempat di Hotel Jazz Palu. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat pengelola keuangan, meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta ASN yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, SKM., M.Epid. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pengelolaan keuangan yang baik harus sesuai regulasi, terutama Permendagri 77 Tahun 2020, agar tercipta tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Ini sangat penting untuk mendukung pencapaian program kesehatan yang berkualitas dan mencegah risiko penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujar Wayan Apriani.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pejabat pengelola keuangan dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarpejabat, memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran untuk mendukung program-program kesehatan masyarakat.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, Bimtek menghadirkan tiga narasumber kompeten:
- Suud, SE., MM dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan materi bertema “Peranan APIP dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.” Ia menekankan pentingnya peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah penyimpangan melalui audit rutin dan pemberian rekomendasi perbaikan.
- Irwan, SKM., SH., M.Kes., MH, memaparkan materi tentang kewenangan pejabat pengelola keuangan, termasuk peran dan tanggung jawab Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, dan PPK.
- Narasumber ketiga dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yakni Kepala Bagian Akuntansi, menyampaikan teknis pengelolaan keuangan dan aset sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Penutupan kegiatan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Hestiwati, SKM., M.Kes., yang menegaskan kembali pentingnya integritas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan.
“Kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya tata kelola keuangan yang akuntabel dan efektif,” tuturnya. Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mampu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik guna mendukung keberhasilan pembangunan sektor kesehatan di Sulawesi Tengah.
Humas Dinkes Sulteng