Morowali, 16 April 2025. Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga melalui program Sanitasi Dasar kembali melaksanakan kegiatan Verifikasi Pilar 1 Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di Kabupaten Morowali, hal ini didasari pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut STBM sebagai pendekatan dan paradigma baru pembangunan sanitasi di Indonesia mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan perubahan perilaku.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Ruang lingkup Program STBM terdapat lima pilar STBM. Pilar pertama STBM adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), yang menjadi dasar penting dalam pencapaian status desa Open Defecation Free (ODF). Apabila dalam suatu komunitas masyarakatnya telah menghentikan Pratik Buang Air Besar Sembarangan, maka harus di lakukan Verifikasi lapangan dan data pendukung lainnya. Verifikasi SBS merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa suatu Desa/Kelurahan telah benar-benar menerapkan perilaku bebas dari praktik buang air besar sembarangan secara menyeluruh.

Kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa suatu desa/kelurahan telah memenuhi kriteria 100% akses sanitasi layak dan bebas dari praktik buang air besar sembarangan, selain itu juga sebagai langkah untuk melakukan penilaian atas kondisi perubahan perilaku yang telah terjadi di masyarakat terkait dengan STBM lima pilar, konfirmasi untuk menyatakan bahwa masyarakat telah mencapai status pilar pilar STBM dan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan untuk memberikan sertifikasi serta dasar bagi masyarakat untuk melaksanakan deklarasi dan yang terakhir adalah sebagai langkah dalam menyusun strategi untuk mempertahankan status komunitas, masyarakat, dan institusi yang telah Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) dan untuk mencapai desa/kelurahan STBM lima pilar.

Rangkaian kegiatan verifikasi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari sejak tanggal 16 April sampai dengan 17 April 2025 melalui metode observasi lapangan, wawancara warga, dokumentasi serta menyasar tiga titik lokasi sebagai sampel yakni Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi yang menggambarkan kondisi wilayah padat hunian, Desa Pebotoa Kecamatan Bungku Barat yang menggambarkan kondisi wilayah Pesisir Pantai dan Desa Bahomoleo Kecamatan Bungku Tengah yang menggambarkan kondisi wilayah Bantaran Sungai.

Adanya dukungan kolaborasi lintas sektor melibatkan Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman baik di level Provinsi dan Kab.Morowali menghasilkan laporan hasil verifikasi SBS, penetapan status desa ODF dalam bentuk Berita Acara, rekomendasi tindak lanjut bagi desa yang belum lolos verifikasi. Kegiatan verifikasi STBM Pilar 1 sangat penting untuk memastikan perubahan perilaku masyarakat yang berkelanjutan dalam bidang sanitasi. Melalui verifikasi ini, diharapkan pencapaian desa ODF dapat berlangsung objektif, akurat, dan berkelanjutan.
Sumber Berita : Kontributor Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga