Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pelaksanaan pembangunan;
Pembinaan kemasyarakatan;
Pemberdayaan masyarakat; dan
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
1.Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
3.Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4.Menetapkan Peraturan Desa;
5.Menetapkan APBDES;
6.Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
7.Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
8.Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya 9.kemakmuran Masyarakat Desa;
10.Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
11.Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
12.Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
13.Memanfaatkan teknologi tepat guna;
14.Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
15.Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
16.Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.