Palu – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah turut ambil bagian dalam pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (14/4/2026).
Kehadiran Dinas Kesehatan dalam rapat tersebut diwakili oleh Sekretaris Dinas bersama tim, sebagai bentuk komitmen sektor kesehatan dalam mendukung upaya lintas sektor untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah.
Pembahasan Ranperda ini menjadi tahap akhir sebelum penetapan, dengan fokus pada penguatan peran pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks. Urgensi regulasi ini semakin menguat, mengingat tingginya angka peredaran narkotika yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam substansi Ranperda, sektor kesehatan memiliki peran penting, terutama dalam pelaksanaan deteksi dini penyalahgunaan narkotika, penyediaan layanan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan, serta penguatan edukasi dan promosi kesehatan kepada masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit juga berperan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam mendukung proses rehabilitasi dan pemulihan pasien. Pemerintah Daerah juga diwajibkan memfasilitasi layanan rehabilitasi medis, reintegrasi sosial, serta penyusunan rencana aksi daerah setiap tahun.
Ranperda ini juga menekankan pentingnya pendekatan promotif dan preventif melalui sosialisasi dan edukasi secara masif, pelibatan satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat, serta penguatan kampanye anti narkotika berbasis komunitas. Dinas Kesehatan sebagai leading sektor dalam promosi kesehatan diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk peran DPRD, OPD, BNN, serta masyarakat dalam mendukung implementasi Perda. Pembentukan tim terpadu P4GN serta penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan.
Sebagai bagian dari penyempurnaan substansi, tim DPRD bersama tenaga ahli akan melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk memperkuat implementasi kebijakan, khususnya dalam pelibatan masyarakat dan penguatan regulasi. Rapat juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Ranperda agar dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.
Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, termasuk sektor kesehatan, diharapkan Ranperda P4GN ini menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta menyelamatkan generasi muda Sulawesi Tengah.
Humas Dinkes Sulteng






