Rabies: Penyakit Mematikan yang Perlu Diwaspadai

Rabies: Penyakit Mematikan yang Perlu Diwaspadai

Apa Itu Rabies ?

Rabies adalah penyakit infeksi akut pada sistem saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies dari genus Lyssavirus. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) terutama anjing (99%), kucing & kera. Rabies bersifat fatal apabila gejalanya sudah muncul, karena hingga saat ini belum ditemukan pengobatan yang efektif.

Gejala utama rabies pada manusia meliputi:

  • Takut air (hidrofobia)
  • Takut angin
  • Takut cahaya
  • Kejang dan agresivitas
  • Kelumpuhan hingga akhirnya menyebabkan kematian

Rabies memiliki case fatality rate (CFR) 100%, yang berarti pasien yang sudah menunjukkan gejala pasti meninggal. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan dini menjadi kunci utama dalam pengendalian rabies.

Kasus Rabies di Sulawesi Tengah

Pada tahun 2024, jumlah kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 4.470 kasus yang tersebar di 13 kabupaten/kota,

  • Kabupaten Parigi Moutong mencatat kasus tertinggi dengan 870 kasus.
  • Kabupaten Morowali Utara berada di posisi kedua dengan 637 kasus.
  • Kabupaten Poso mencatat 589 kasus GHPR dan 1 Kasus Rabies.

Sejarah KLB Rabies di Sulawesi Tengah

Tahun 2011: Kabupaten Poso mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies dengan 12 kasus kematian. Hingga kini, status KLB belum dicabut karena masih ada kasus kematian akibat rabies setiap tahunnya.

Upaya Strategi Pencegahan dan Pengendalian Rabies

1. Tata Laksana Pertolongan Pertama yakni dengan pencucian luka

  • Luka gigitan harus segera dicuci dengan air mengalir dan deterjen selama 10-15 menit sebelum pasien dibawa ke fasilitas kesehatan.
  • Selanjutnya di Rabies Center, luka tetap akan dicuci ulang untuk memastikan kebersihannya.

2. Pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR)

Vaksin diberikan berdasarkan kategori hewan yang menggigit:

  • Jika hewan liar:
    • Hari ke-0 (saat kunjungan pertama, bukan saat digigit): 2 dosis
    • Hari ke-7: 1 dosis
    • Hari ke-21: 1 dosis (vaksinasi lengkap)
  • Jika hewan peliharaan:
    • Jika hewan mati dalam 14 hari setelah menggigit, pasien tetap harus mendapatkan vaksinasi lengkap.
    • Jika hewan tetap sehat, vaksinasi ke-4 dapat dihentikan untuk menghemat stok vaksin.

3. Pemberian Serum Anti Rabies (SAR)

Serum Anti Rabies  diberikan jika ada indikasi luka resiko tinggi

Fasilitas dan Kerjasama Lintas Sektor

  • Puskesmas Rabies Center tersedia di lokasi strategis di setiap kabupaten/kota.
  • Dinas Peternakan berperan dalam:
    • Penanganan hewan yang terinfeksi rabies.
    • Pemberian vaksin rabies pada hewan.
    • Pengawasan lalu lintas hewan untuk mencegah penyebaran rabies.

Penutup Rabies adalah penyakit yang dapat dicegah dengan kesadaran dan tindakan yang tepat. Masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap potensi penularan rabies dengan tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas, rutin melakukan vaksinasi hewan, dan segera mencari pertolongan medis jika tergigit oleh hewan yang dicurigai terinfeksi rabies. Dengan langkah pencegahan yang baik dan kerjasama dari berbagai pihak, kita dapat mengurangi risiko rabies dan melindungi kesehatan masyarakat secara luas. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman rabies.

Sumber : Pengelola Program Rabies, Yusmi Yusuf, SKM.