Dinkes Sulteng Fasilitasi Penyusunan Rapergub BLUD, Perkuat Payung Hukum RSUD Undata dan Madani

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai tindak lanjut amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan usulan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai payung hukum operasional bagi RSUD Undata dan RSUD Madani.

Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Fatma Deu, SKM., M.Si., dan dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Undata, Direktur RSUD Madani, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, serta pejabat fungsional teknis Dinas Kesehatan dan jajaran teknis rumah sakit.

Dalam arahannya, Fatma Deu menegaskan bahwa fasilitasi ini difokuskan pada identifikasi dan penyelarasan usulan Rapergub, termasuk kemungkinan penggabungan beberapa rancangan berdasarkan kesamaan rumpun materi dan kebutuhan masing-masing rumah sakit. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap usulan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil.

“Aspek formil mencakup mekanisme dan prosedur pembentukan peraturan, sedangkan aspek materiil berkaitan dengan ruang lingkup pengaturan serta substansi materi muatan,” jelasnya.

Sebagai hasil rapat, disepakati perlunya simplifikasi atau penyederhanaan regulasi dengan menggabungkan beberapa rancangan yang memiliki kesamaan materi. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan efisiensi proses pembentukan regulasi serta memastikan keteraturan administrasi.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, usulan disederhanakan menjadi empat Rancangan Peraturan Gubernur utama, yaitu:

  1. Pengadaan Barang dan Jasa BLUD RSUD;
  2. Gabungan materi Pola Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengangkatan pejabat/pegawai profesional non-ASN, serta pembina dan pengawas BLUD;
  3. Remunerasi pada RSUD; dan
  4. Tarif layanan kesehatan yang akan dikoordinasikan melalui Dinas Pendapatan Daerah.

Sementara itu, revisi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) rumah sakit akan diusulkan secara terpisah melalui Biro Organisasi.

Rapat koordinasi ditutup oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, SKM., M.Epid. Dalam arahannya, ia menekankan beberapa langkah strategis guna mempercepat penyusunan Rapergub, di antaranya pembentukan tim penyusun internal yang melibatkan unsur teknis rumah sakit dan Bidang Pelayanan Kesehatan, serta penguatan koordinasi lintas sektoral dengan Biro Perekonomian dan Biro Hukum Sekretariat Daerah.

Selain itu, ia juga mendorong agar dilakukan kajian mendalam terhadap substansi materi guna mendukung proses simplifikasi regulasi tanpa mengurangi kualitas pengaturan. Melalui fasilitasi ini, diharapkan regulasi BLUD rumah sakit daerah di Provinsi Sulawesi Tengah dapat segera rampung dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Humas Dinkes Sulteng