Bidang kefarmasian, alat kesehatan dan sumber daya manusia

Optimalisasi Pengelolaan Obat di Instalasi Farmasi: Dari Perencanaan hingga Distribusi

Pengelolaan obat di Instalasi Farmasi merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Proses ini mencakup perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat-obatan ke berbagai unit pelayanan kesehatan. Dalam pengelolaan ini, diperlukan koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan obat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perencanaan dan Pengadaan Obat Perencanaan pengadaan obat di Instalasi Farmasi dilakukan melalui tiga sumber utama: Sebagian besar obat yang tersedia di Instalasi Farmasi berasal dari dropping pusat, yaitu sekitar 80-90% dari total persediaan. Perencanaan obat dilakukan melalui aplikasi e-monev obat  yang terbagi dalam dua jenis perencanaan : 1. Perencanaan obat Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD), disusun menggunakan metode konsumsi berdasarkan penggunaan obat periode sebelumnya. 2.  Perencanaan obat Program, disusun menggunakan metode konsumsi dan metode morbiditas (pola penyakit). Penyusunan perencanaan obat program melibatkan pengelola program yang terdiri dari : Pengelola program bertanggung jawab dalam menghitung jumlah sasaran. sedangkan Instalasi Farmasi menghitung proyeksi sisa stok akhir tahun sehingga diperoleh jumlah kebutuhan obat. Proses penyusunan  perencanaan kebutuhan obat : Penerimaan dan Penyimpanan Obat Dalam rangka Penerimaan Logistik Perbekalan Farmasi Instalasi Farmasi Memastikan bahwa Perbekalan farmasi yang diterima terjamin mutu, khasiat dan keamanannya. Proses penerimaan juga secara administrasi lengkap dan legalitas terjamin.  Obat yang diperoleh melalui pengadaan sendiri diterima langsung dari distributor farmasi, sementara obat dropping dari pusat diterima melalui ekspedisi yang bekerja sama dengan pusat. Penyimpanan obat dilakukan berdasarkan sumber anggaran, bentuk sediaan ( Tablet, syrup, Injeksi, BMHP, dan Alat kesehatan ) dan golongan obat (obat program, PKD, psikotropika dan narkotika) Distribusi Obat dan Vaksin Untuk memastikan kualitas obat tetap terjaga, Instalasi Farmasi menerapkan sistem First In, First Out (FIFO) dan First Expire, First Out (FEFO), di mana obat yang pertama kali masuk harus dikeluarkan terlebih dahulu sesuai dengan masa kedaluwarsanya. Distribusi obat dan vaksin diatur melalui dua metode utama: Untuk ketersediaan vaksin, terdapat ketentuan mengenai batas penyimpanan maksimum dan minimum dengan skala masing – masing untuk menjaga ketersediaan vaksin pada batas minimum sehingga tidak terjadi kekosongan dan batas pada maksimum tidak terjadi resiko penumpukan yang berakibat pada kerusakan vaksin : Pelaksanaan Distribusi Perbekalan farmasi  saat ini hanya bersumber dari DAK Provinsi dengan insentitas distribusi dua kali setiap triwulan. Oleh karen itu, diharapkan dukungan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pemenuhan ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan. Pelaporan dan Monitoring Untuk memastikan pengelolaan obat dan vaksin berjalan dengan baik, pemerintah menggunakan beberapa sistem pelaporan, antara lain: Ke depan, pemerintah berencana untuk mengintegrasikan sistem E-Logistik dengan SMILE agar seluruh pelaporan logistik dapat dilakukan melalui satu platform. Kesimpulan Pengelolaan obat di Instalasi Farmasi melibatkan berbagai tahapan yang kompleks, mulai dari perencanaan, penerimaan, penyimpanan, hingga distribusi. Pelaporan. Meskipun telah didukung oleh sistem berbasis teknologi seperti E-Monev dan E-Logistik, masih terdapat beberapa kendala dalam pengadaan APBD, penerimaan obat, dan keterbatasan anggaran distribusi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk memastikan ketersediaan obat yang optimal bagi masyarakat. Sumber : Kepala Seksi Kefarmasian Asmanur A.R, S. Farm

Read article
ASPAK: Sistem Informasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan

ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan) adalah sistem elektronik berbasis web yang dirancang untuk menghimpun data dan menyajikan informasi mengenai sarana, prasarana, dan alat kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi puskesmas, rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, serta unit-unit UTD dan UTDRS yang baru dikembangkan. Dengan ASPAK, pengguna dapat mengakses informasi terkait ketersediaan dan pemenuhan sarana serta prasarana alat kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut sesuai dengan standar yang berlaku. Jika di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, standar minimal pemenuhan sarana prasarana alat kesehatan (SPA) adalah 60%, maka fasilitas tersebut dianggap telah memenuhi kriteria standar. Dalam wawancara dengan Humas dan pengelola program ASPAK, Jumrati Hafid, SKM., M.Kes, terungkap bahwa ASPAK diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan. Peraturan ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pembaruan data dua kali setahun, yaitu pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Data yang diperbarui digunakan untuk mengevaluasi pemenuhan standar SPA di puskesmas, yang kemudian divalidasi oleh dinas kesehatan daerah. Validasi ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk puskesmas, sementara rumah sakit tipe B divalidasi oleh dinas kesehatan provinsi. ASPAK memiliki dua prinsip utama: Tujuan khusus dari Aplikasi Sarana dan Prasarana Kesehatan (ASPAK) adalah menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi mengenai sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan di fasilitas kesehatan. Selain itu, ASPAK berfungsi sebagai alat inventarisasi dan pemetaan sarana, prasarana, serta alat kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap standar SPA yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU). Di samping itu, ASPAK merupakan bahan monitoring dan pengawasan untuk mendukung proses akreditasi fasilitas kesehatan. Perlu diperhatikan bahwa fasilitas kesehatan dengan tingkat pemenuhan ASPAK di bawah 60% belum memenuhi syarat untuk mengikuti proses akreditasi. Di Sulawesi Tengah, capaian ASPAK semakin membaik setiap tahunnya. Pada tahun 2024, target persentase FKTP yang memenuhi standar SPA adalah 90%. Pada triwulan keempat, Dinas Kesehatan telah mencapai 95% dan menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan, menempati peringkat ketiga dari 38 provinsi di Indonesia dalam hal kepatuhan pengisian ASPAK. Demikian penjelasan mengenai ASPAK sebagai sistem yang berperan penting dalam mendukung pengelolaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan. Dengan prinsip akuntabilitas dan kontinuitas, diharapkan ASPAK dapat terus membantu dalam perencanaan yang lebih baik, serta mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan dalam upaya kita bersama untuk mewujudkan fasilitas kesehatan yang lebih optimal dan sesuai standar. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan. Sumber: Pengelola Program ASPAK, Jumrati Hafid, SKM., M.Kes

Read article
Pertemuan Koordinasi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Sesuai Standar Tahun Anggaran 2023

  Palu – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Pertemuan Koordinasi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Sesuai Standar Tahun Anggaran 2023, bertempat di Hotel Sutan Raja pada hari kamis 09 maret 2023. Pertemuan di buka oleh Kepala Bidang Kefarmasian, Alkes dan SDMK Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Bapak Ilham, SKM.,M.Kes Kegiatan berlangsung selama 3 ( tiga ) dengan jumlah peserta sebanyak 62 orang. Kegiatan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Se-Provinsi Sulawesi Tengah, Operator Sistem Logistik Obat dan BMHP Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Se-Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Se-Provinsi Sulawesi Tengah. Narasumber dari Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan RI yang menyampaikan materi tentang penyusunan Rencana Kebutuhan Obat oleh apt. Rizkia Diar Damayanti, S.Farm dan materi tentang penerapan sistem logistik obat dan BMHP oleh Dra. Sri Endah Suhartatik, Apt. Arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyebutkan bahwa strategi penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan adalah penguatan sistem logistik farmasi berbasis elektronik. Manajemen logistik merupakan suatu siklus pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan mulai dari seleksi, pembelian, distribusi dan penggunaan. Instalasi farmasi pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mempunyai peran penting dalam mendistribusikan obat dan BMHP sampai ke fasilitas kesehatan dasar, termasuk mendistribusikan obat-obat program. Logistik obat dan perbekalan kesehatan memiliki peran penting dalam sistem kesehatan nasional. Obat dan perbekalan kesehatan berperan untuk mendukung pelayanan kesehatan di semua tingkat pelayanan kesehatan. Pentingnya pengelolaan logistik diprediksi akan meningkat, khususnya di era Jaminan Kesehatan Nasional. Manajemen logistik obat dan perbekalan kesehatan yang baik akan memberikan kemudahan untuk mengelola pengadaan, penyimpanan, dan distribusi dalam rangka untuk memenuhi permintaan pasien yang semakin lama semakin meningkat. Pelayanan logistik obat dan perbekalan kesehatan di Indonesia memiliki pola dan struktur yang khas mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan fasilitas kesehatan, dimana masing-masing tingkat memiliki wewenang dan tanggung jawab yang berbeda terkait dengan pengelolaan logistik obat dan perbekalan kesehatan. Dalam rangka penguatan pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu adanya perencanaan kebutuhan obat yang akurat melalui verifikasi untuk menjamin ketersediaan obat dan vaksin baik untuk program dan pelayanan kesehatan dasar di pelayanan kesehatan primer sehingga dapat mendukung strategi pemenuhan obat dan BMHP dalam rangka transformasi layanan primer. Seringkali adanya rotasi pengelola logistik obat dan perbekalan kesehatan yang tinggi di daerah memerlukan peningkatan kapasitas SDM dan pendampingan dalam penyusunan rencana kebutuhan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan akurasi perencanaan kebutuhan semakin meningkat sehingga dapat menjamin ketersediaan obat dan vaksin. VII. Tujuan Kegiatan: Merumuskan rekomendasi dan komitmen Melalui kegiatan ini diharapkan Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan khususnya dalam penyusunan RKO yang baik dan terverifikasi sehingga ketersediaan obat dan BMHP tetap terjamin demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu penerapan sistem pencatatan logistik secara elektronik dapat dilakukan dengan baik dan terjamin validitasnya.

Read article
Penyelenggaraan Pemantapan Calon Dokter Spesialis Tahun 2023

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan cq.Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin sebagai institusi tempat penyelenggaraan pemantapan calon dokter spesialis. Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta yang berasal dari wilayah Papua, Papua Barat, serta wilayah DTPK lainnya seperti Provinsi Sumatera Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara. Adapun peserta yang mengikuti pemantapan di FK Unpad sebanyak 35 orang terdiri dari: 5 orang pemantapan spesialis bedah, 8 orang spesialis anak, 13 orang spesialis radiologi, dan 9 orang spesialis jantung. Sementara yang mengikuti pemantapan di FK Unhas sebanyak 35 orang terdiri dari: 9 orang untuk pemantapan spesialis obgyn, 13 orang spesialis penyakit dalam, 6 orang spesialis anestesi, 5 orang spesialis patologi klinik, dan 2 orang spesialis patologi anatomi. Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Dra. Oos Fatimah Rosyati, M.Kes, secara resmi membuka acara pemantapan calon dokter spesialis pada 6 Maret 2023 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK UNPAD). Dalam sambutannya Oos berpesan agar seluruh peserta pemantapan untuk selanjutnya mengikuti seleksi beasiswa PPDS Kemenkes dan semoga lulus akademik. Lalu setelah lulus pendidikan dapat mengabdikan diri di daerah asal ataupun wilayah DTPK lainnya yang masih membutuhkan dokter spesialis. Dalam kegiatan Pemantapan Dokter Spesilais tersebut, Provinsi Sulawesi Tengah mengikutsertakan sebanyak 19 orang dokter sebagai peserta yang berasal dari Kabupaten Tojo Unauna (3 orang), Toli-Toli (2 orang), Morowali Utara (3 orang), Banggai (3 orang), Banggai Laut (5 orang), Banggai Kepulauan (1 orang), Parigi Moutong (1 orang) dan Donggala (1 orang). Dimana peserta tersebut terdiri dari 7 orang di FK Unhas (1 orang peminatan spesialis anestesiologi, 2 orang peminatan spesialis penyakit dalam, 2 orang peminatan spesialis obgyn, 2 orang peminatan spesialis patologi klinik)  dan 9 orang di FK Unpad (1 orang peminatan spesialis jantung, 2 orang peminatan spesialis bedah, 2 orang peminatan spesialis anak, 4 orang peminatan spesialis radiologi). Sumber : https://www.instagram.com/p/CpeDGsXvK6H/?igshid=OWZlYjUyNWM= Ditjen Tenaga Kesehatan,Kemenkes RI dan Bidang Farmalkes & SDMKDikes Prov.Sulteng  

Read article
Pembekalan Peserta Program Internship Dokter Indonesia Angkatan 1 Tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah

  Palu – Provinsi Sulawesi Tengah menerima 54 orang dokter melalui Program Insternsip Dokter Indonesia (PIDI).PIDI merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang kesehatan. Internsip adalah Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Pada kegiatan Pembekalan peserta PIDI ini, dilakukan serah terima 54 orang Dokter peserta PIDI dari Komite Internsip Kedokteran Indonesia Pusat,yang diwakili oleh Bapak dr. Cholis Abrori, M.Kes.,M.Pd.Ked kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Pembekalan Peserta PIDI dilaksanakan di Hotel Swissbell Palu mulai tanggal 9 sampai 11 Februari 2023. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr.I Komang Adi Sujendra, Sp.PD. Selain memberikan sambutan, Kadis Kesehatan juga memberikan arahan kepada peserta tentang Kebijakan Program Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini juga diisi dengan beberapa materi yaitu: – Kebijakan dan Implementasi Program Internsip Dokter Indonesia Nasional – Praktek kedokteran, Etika Kedokteran dan Alur Pembuatan Rekomendasi Surat Izin Praktik – Peran Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi dalam Pelaksanaan Program Insternsip Dokter Indonesia – Sistem Informasi Manajemen Program (SIMPIDI) dan Simulasinya – Materi Miniworkshop – Sosialisasi BNI dan BPJS Ketenagakerjaan Peserta mendapatkan banyak materi sebagai bekal sebelum melaksanakan tugas sebagai dokter di Rumah Sakit dan Puskesmas. Pada periode PIDI Angkatan I ini, peserta akan ditempatkan pada wahana di Kabupaten Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Banggai, Morowali Utara, Parigi Moutong dan Buol selama 1(Satu) tahun lamanya dengan jumlah peserta sebanyak 54 dokter umum. Dalam melaksanakan tugasnya, peserta akan difasilitasi oleh dokter pendamping dari masing-masing Rumah Sakit dan Puskesmas. Kegiatan Dokter Internsip diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan di Sulawesi Tengah.  

Read article