Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Upaya Nasional Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Sulawesi Tengah Belum Masuk Tahap Awal Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif unggulan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan anggaran sebesar Rp71 triliun dari APBN 2024, program ini ditargetkan menjangkau 19,47 juta anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Pelaksanaan program dimulai pada 6 Januari 2025 di 190 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Namun, berdasarkan konfirmasi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Fransisca D. Rasubala, SKM., MAP, wilayah Sulawesi Tengah belum menjadi bagian dari lokus awal program ini. “Sulawesi Tengah belum mendapatkan titik lokasi SPPG untuk tahap pertama. Ini terkait kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang perlu dipenuhi,” ungkap Fransisca saat ditemui di ruang kerjanya. Alasan Sulawesi Tengah Belum Terlibat dalam Tahap Awal: Kesiapan Infrastruktur dan Sumber Daya: Pelaksanaan program membutuhkan dapur umum yang memenuhi standar, tenaga ahli gizi, serta sistem distribusi yang memadai, Beberapa daerah masih memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan fasilitas sesuai petunjuk teknis (juknis) dan pelaksanaan (juklak). Tahapan Implementasi Bertahap: Pemerintah pusat menerapkan pendekatan bertahap, dimulai dari daerah yang lebih siap untuk mendukung keberhasilan awal program. Koordinasi dan Evaluasi: Perlu ada sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan program. Langkah-Langkah Persiapan di Sulawesi Tengah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan berbagai persiapan, seperti: Peningkatan Kesiapan Infrastruktur: Memastikan ketersediaan fasilitas sesuai standar program. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat: Mengintensifkan komunikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak terkait. Sosialisasi kepada Masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan mekanisme program MBG. Keamanan Pangan Jadi Fokus Utama Selain memenuhi standar gizi, aspek keamanan pangan menjadi prioritas. Jadmoko, SKM, staf seksi Kesehatan Lingkungan, menegaskan bahwa semua makanan yang disiapkan harus sesuai pedoman Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Hal ini bertujuan mencegah kontaminasi sepanjang rantai pengolahan hingga penyajian. Standar Isi Piringku dalam Program MBG Program MBG dirancang untuk memastikan keseimbangan antara karbohidrat, protein, sayuran, dan buah, sesuai prinsip “Isi Piringku.” Sasaran program mencakup kelompok usia 4 hingga 6 tahun, anak balita, remaja hingga usia 18 tahun, serta ibu hamil dan menyusui. Bagi ibu hamil yang mengalami Kekurangan Energi Kronis (KEK), disiapkan makanan tambahan khusus. Tantangan dan Harapan Meskipun Sulawesi Tengah belum masuk tahap awal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menegaskan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas pada aspek gizi dan keamanan pangan. “Tanggung jawab di bidang kesehatan sudah rampung, tinggal menunggu perintah lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Fransisca. Dengan sinergi antarinstansi dan optimalisasi sumber daya, diharapkan Sulawesi Tengah dapat segera bergabung dalam program MBG. Hal ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan status gizi masyarakat serta mewujudkan generasi yang sehat dan produktif.

Read article
Sulawesi Tengah Mantapkan Langkah Menuju Stop BABS, Raih Penghargaan Nasional

Salah satu tujuan utama Sustainable Development Goals (SDGs) adalah memastikan akses universal terhadap sanitasi layak serta mengakhiri praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Target ini telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, di mana pemerintah menetapkan capaian 90% akses sanitasi layak, termasuk 15% sanitasi aman, dan ketiadaan praktik BABS pada tahun 2024. Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mencapai target nasional tersebut melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Sebagai bentuk keseriusan, Komitmen Bersama secara tertulis ditandatangani oleh para pimpinan daerah dan diketahui langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Provinsi yang berlangsung pada 18 April 2024 di Hotel Santika, Palu. Tindak lanjut dari komitmen ini, Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Poso menyatakan diri sebagai wilayah yang berhasil menghentikan praktik BABS pada tahun 2024. Pernyataan ini didukung oleh berita acara dari tim verifikasi STBM yang melibatkan berbagai lintas sektor, termasuk Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda), serta Kelompok Kerja (Pokja) tingkat provinsi. Sebagai bentuk apresiasi, pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 yang diselenggarakan pada 12 November 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kesehatan memberikan piagam penghargaan dan plakat kepada Kota Palu dan Kabupaten Poso atas keberhasilan mereka dalam mendukung program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), khususnya pada pilar pertama, yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Selain itu, Kota Palu juga berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam kategori STBM Award Pratama, penghargaan bergengsi yang diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI. Pengelola program STBM, Benny Palanti, SKM., MKM bersama Roswati, SKM menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor dan komitmen kuat dari pemerintah daerah. “Ada tiga komponen penting dalam keberhasilan program ini, yakni menumbuhkan kebutuhan masyarakat (demand) melalui pemicuan, memastikan ketersediaan pelayanan sanitasi (supply), dan menciptakan lingkungan pendukung (enabling environment) melalui regulasi dan peran perangkat daerah,” ungkap Benny. Keberhasilan program STBM di Sulawesi Tengah membuktikan bahwa dengan kolaborasi yang kuat, pembangunan sanitasi layak dan aman dapat dicapai. Hal ini memberikan dampak positif tidak hanya bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup di wilayah tersebut. Dengan pencapaian ini, Sulawesi Tengah semakin optimistis dalam mendukung visi Indonesia stop BABS pada 2024. Selain itu, program STBM ini juga akan diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang saat ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub). Pembahasan internal terkait rancangan regulasi ini telah selesai dilakukan dan saat ini menunggu finalisasi dari Biro Hukum, dengan target penyelesaian pada Triwulan II Tahun 2025. Dengan kolaborasi lintas sektor yang kuat, komitmen pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat, Sulawesi Tengah optimistis dapat mewujudkan target sanitasi layak dan aman, sekaligus berkontribusi pada pencapaian visi Indonesia stop Buang Air Besar Sembarangan. Langkah maju ini bukan hanya mencerminkan keberhasilan program, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Bersama, kita wujudkan Sulawesi Tengah yang lebih sehat, bersih, dan bermartabat. Sumber Berita:Benny Palanti, SKM., MKM dan Roswati, SKM., (Pengelola Program STBM Provinsi Sulawesi Tengah)

Read article
Kadis Kesehatan Sulteng Membuka Pertemuan Fasilitasi dan Pembinaan Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi

Palu – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan Pertemuan Fasilitasi dan Pembinaan Pokjanal Posyandu Kabupaten/kota Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Bertempat, di Hotel Santika Palu.(18/05/2023) Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas dalam pembinaan dan penguatan Pokjanal Posyandu Kabupaten/kota, peningkatan capaian posyandu aktif dalam rangka pencegahan dan penurunan angka stunting, mensosialisasikan konsep Integrasi Layanan Primer (ILP) dan adanya rencana aksi lintas program dan lintas sektor terkait pelaksanaan posyandu ditingkat Kabupaten/kota. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Tim Penggerak PKK dari 13 Kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tengah, juga dihadiri peserta yang berasal dari lintas program Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulteng, dr. I Komang Adi Sujendra Sp.PD mengatakan, peran Posyandu sangat penting dalam upaya-upaya kesehatan masyarakat yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, misalnya terkait dengan upaya peningkatan kesehatan Ibu dan Anak, perbaikan gizi masyarakat, imunisasi, penyehatan lingkungan, pencegahan penyakit, kesehatan remaja, kesehatan lansia, dan lain lain. Pokjanal Posyandu baik di tingkat Pusat s.d Kecamatan dan Pokja Posyandu yang berada di tingkat Desa/Kelurahan mempunyai fungsi sebagai Pembina Posyandu yang bertugas dalam memberikan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh pada keaktifan Posyandu. Di tingkat Kabupaten/Kota, keberadaan Pokjanal Posyandu sangat strategis dalam penerapan Transformasi layanan primer, karena dalam perubahan ini perlu dukungan dari lintas sektor terkait kelembagaan dan dukungan sistem yang telah ada. Selanjutnya, diakhir kegiatan tersebut dirumuskan beberapa pokok kesepakatan sebagai berikut: 1. Dinas PMD Kabupaten/Kota akan segera berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam rangka percepatan pengaktifan SK Pokjanal Posyandu di tingkat Kab/Kota, serta menginstruksikan untuk membuat rencana aksi bersama dan terintegrasi terkait posyandu melalui pokjanal di Kabupaten/Kota. 2. Dinas PMD Kabupaten/Kota mendorong pemerintah desa/kelurahan untuk membuat peraturan desa (perdes) /peraturan kelurahan agar semua posyandu yang ada di Kabupaten/Kota menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK) sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.18 Tahun 2018 Tentang LKD. 3. Semua OPD/ Lintas Sektor/ Lintas Program berkomitmen dalam mendukung kegiatan Pokjanal Posyandu sesuai tugas dan fungsi masing-masing secara berkesinambungan di tingkat Kabupaten/Kota. 4. Dalam rangka penguatan Pokjanal Posyandu di Kabupaten/Kota perlu dilakukan pertemuan koordinasi Pokjanal Posyandu dengan lintas program dan lintas sektor secara berkala dan terjadwal minimal 2 kali (perencanaan dan evaluasi) setiap tahun difasilitasi oleh Dinas PMD selaku sekretariat Pokjanal Posyandu. 5. Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota mendorong Posyandu yang ada di desa/kelurahan untuk menjadi posyandu aktif. 6. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi Pokjanal Posyandu secara berjenjang dan terpadu. 7. Melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui refresing/Workshop atau pelatihan kader Posyandu. 8. Sebagai media komunikasi dan koordinasi dibentuk grup WA Pokjanal Posyandu di masing-masing Kabupaten/Kota.

Read article
Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah Menyelenggarakan Pertemuan Penguatan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (POKJANAL) Posyandu

Palu – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan Pertemuan Penguatan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal Posyandu) dalam Integrasi Layanan Primer (ILP) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Bertempat, di Hotel Santika Palu. Rabu, (17/05/2023) Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan konsep Integrasi Layanan Primer (ILP) dan adanya rencana aksi lintas program dan lintas sektor terkait pelaksanaan posyandu ditingkat Provinsi. Kegiatan ini dihadiri oleh 24 peserta yang berasal dari lintas sektor yang termasuk dalam Surat Keputusan (SK) Pokjanal Posyandu Prov. Sulteng. Dalam sambutan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulteng, dr. I Komang Adi Sujendra Sp.PD mengatakan, peran Posyandu sangat penting dalam upaya-upaya kesehatan masyarakat yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, misalnya terkait dengan upaya peningkatan kesehatan Ibu dan Anak, perbaikan gizi masyarakat, imunisasi, penyehatan lingkungan, pencegahan penyakit, kesehatan remaja, kesehatan lansia, dan lain lain. Pos pelayanan terpadu (Posyandu) merupakan salah satu lembaga yang memberikan pelayanan sosial dasar kepada masyarakat di bidang kesehatan, dan dalam pelaksanaannya dapat disinergikan dengan layanan lainnya sesuai potensi daerah. Posyandu merupakan salah satu target dalam pelaksanaan integrasi layanan kesehatan primer dalam melaksanakan upaya promotif dan preventif serta membantu dalam identifikasi masalah kesehatan di tingkat keluarga melalui kunjungan rumah. Menurut Permendagri 19 tahun 2011 kegiatan layanan sosial dasar dapat dilakukan terintegrasi dengan kegiatan Posyandu. Oleh karena itu, diperlukan suatu wadah koordinasi para pemangku kepentingan terkait di setiap tingkatan dan di desa/kelurahan. Wadah koordinasi posyandu adalah Pokjanal dan Pokja Posyandu. Dalam pengorganisasian Posyandu dibina oleh Pokjanal Posyandu yang terdiri dari berbagai lintas sektor terkait yang berfungsi sebagai pembina yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan kinerja Posyandu yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah sesuai dengan Permendagri No. 54 Tahun 2007. Pokjanal Posyandu baik di tingkat Pusat s.d Kecamatan dan Pokja Posyandu yang berada di tingkat Desa/Kelurahan mempunyai fungsi sebagai Pembina Posyandu yang bertugas dalam memberikan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan progam/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh pada keaktifan Posyandu. Di tingkat provinsi, keberadaan Pokjanal Posyandu sangat strategis dalam penerapan Transformasi layanan primer, karena dalam perubahan ini perlu dukungan dari lintas sektor terkait kelembagaan dan dukungan system yang telah ada. Selanjutnya, diakhir kegiatan tersebut telah dirumuskan beberapa pokok kesepakatan sebagai berikut: 1. Dinas PMD Prov. Sulteng segera menindak lanjuti ke Dinas PMD Kab/Kota dalam rangka percepatan   pengaktifan Pokjanal Posyandu ditingkat Kab/Kota serta menginstruksikan Kab/Kota untuk membuat rencana aksi daerah tentang posyandu. 2. Dinas PMD Sulteng, membuat kebijakan secara berjenjang sampai tingkat desa agar semua posyandu yang ada dimasukan kedalam lembaga kemasyarakatan desa, 3. Semua OPD terkait berkomiten dalam mendukung kegiatan pokjanal posyandu mulai tingkat Provinsi sampai dengan tingkat kabupaten, 4. Dalam rangka penguatan pokjanal posyandu Prov. Sulteng perlu dilakukan pertemuan koordinasi pokjanal posyandu dengan lintas sektor secara berkala minimal 2 (dua) kali setiap tahun dan difasilitasi oleh Dinas PMD selaku sekretariat pokjanal posyandu. 5. Mendorong posyandu yang ada di Desa/Kelurahan untuk menjadi posyandu aktif, 6. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pokjanal posyandu secara terpadu dengan pembiayaan OPD masing-masing, 7. Melakukan refresing dan pelatihan kader posyandu yang penganggarannya dari dana desa, 8. Sebagai media komunikasi dan koordinasi telah dibentuk grup Whatsapp pokjanal Prov. Sulteng, 9. Akan diadakan pertemuan lanjutan guna membahas rencana aksi pokjanal posyandu.  

Read article