Palu, 17 Juli 2025 — Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Upacara Korpri 17 Bulan Berjalan, yang digelar di halaman kantor Dinkes Provinsi. Bertindak sebagai Pemimpin Upacara, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, SKM., M.Epid, memimpin langsung jalannya kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pelaksana, PHL, serta perwakilan dari Kementerian HAM RI, yaitu Mirfad Basalamah, Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Dalam arahannya, Plt. Kadis menyampaikan pesan penting mengenai siklus kehidupan ASN, di mana ada yang baru bergabung dan ada pula yang menyelesaikan masa baktinya. Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis diserahkan SK CPNS dan P3K kepada ASN yang baru bergabung, yakni:
- Dr. Haslinda (CPNS, UPT Labkes)
- Hendra (P3K, SDMK)
- Nur Sari Dela Safitri (P3K, Pelkes)
- Dessy Damayanti, A.Md.Kep. (P3K, SDMK)
Plt. Kadis mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada ASN baru serta mengajak untuk segera beradaptasi, bekerja penuh integritas, dan menjunjung tinggi disiplin sebagai dasar dari seluruh proses kerja ASN.

Pada saat yang sama, dua ASN senior juga diberi penghargaan menjelang masa purna bakti, yakni:
- Jelyta Horinne Elexin Bofe, SKM., M.Si (Kasubag TU UPT P2KT), dan
- Astuti, SKM (Staf Pengelola Program Gizi, pada Bidang Kesmas),
yang keduanya akan segera memasuki masa pensiun pada akhir bulan Juli 2025.
Momen ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka selama lebih dari 30 tahun di bidang kesehatan.”

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kanwil Kementerian HAM Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Mirfad Basalamah, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, menjelaskan bahwa Kementerian HAM merupakan transformasi dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi ini, Kementerian HAM menjalankan fungsi strategis dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang instrumen HAM, penguatan, serta pelayanan kepatuhan terhadap HAM.
Mirfad menegaskan bahwa HAM merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, karena negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara. Dalam konteks ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan kunci sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan kebijakan publik yang berperspektif HAM.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian HAM Sulteng mengemban tugas untuk memberikan penguatan pemahaman HAM kepada para ASN, khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, mencegah potensi pelanggaran HAM dalam pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Disampaikan pula bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terdapat sepuluh kelompok hak dasar yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya adalah hak untuk hidup, yang sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik di sektor kesehatan. Mulai dari masa janin hingga tumbuh dan berkembang, setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
“Oleh karena itu, ASN di sektor kesehatan perlu memiliki pemahaman yang kuat terkait prinsip-prinsip HAM, agar setiap kebijakan dan tindakan pelayanan yang dilakukan benar-benar melindungi hak-hak masyarakat secara menyeluruh,” tegas Mirfad.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan cendera mata bagi ASN yang memasuki masa pensiun, serta foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk penghormatan dan kebersamaan.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah
Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah
Penulis, Hamdi, SKM., M. Kes