Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 14 menyatakan, “Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”.Hal ini selaras dengan pasal 55 yang intinya mengamanahkan bahwa pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan.
Sistem peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan sebuah sistem yang dinamis dapat mengikuti berbagai perubahan baik dari perubahan sistem kesehatan maupun dari perubahan sistem di luar kesehatan. Salah satu perubahan besar dalam sistem kesehatan adalah perubahan dalan sistem jaminan kesehatan nasional. Di luar sistem kesehatan perubahan yang sangat terasa adalah semakin meningkatnya tuntutan keterbukaan yang terkait dengan keterbukaan publik.
Untuk menjaga kualitas pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah kepada masyarakat, maka Laboratorium Kesehatan Daerah harus terakreditasi. Akreditasi Laboratorium Kesehatan di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan laboratorium kesehatan terhadap standar. Penyelenggaraan akreditasi laboratorium kesehatan telah dilaksanakan sejak tahun 2002 telah diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 943/MENKES/SK/VIII/2002 dan 298/MENKES/SK/III/2008 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
Akreditasi laboratorium dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan sesuai dengan KMK nomor 1435 tahun 2011 tentang Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Pada akhir Tahun 2018 telah dilaksanakan akreditasi pada UPT Laboratorium Kesehatan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) dan pada bulan Februari 2019 telah diterbitkan Sertifikat kelulusan Penuh dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Selanjutnya menjadi hal penting untuk senantiasa menjaga mutu pelayanan laboratorium sesuai standar dari hari ke hari. Untuk itu Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan berupaya untuk mengembangkan Indikator Mutu Laboratorium Kesehatan yang merupakan cikal bakal Standar Pelayanan Minimal pada seluruh Laboratorium Kesehatan.
UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 13 s.d 14 Desember 2019 melaksanakan kegiatan Evaluasi Implementasi Akreditasi Laboratorium Kesehatan di Hotel Sentral Palu. Kegiatan ini bertujuan untuk Membangun komitmen seluruh karyawan Laboratorium Kesehatan Daerah untuk melaksanakan indikator mutu laboratorium kesehatan.
Pada kegiatan tersebut terdapat beberapa materi yang dibawakan diantaranya Evaluasi Program Kegiatan Tahun 2019, Presiapan Pelaksanaan Indikator Mutu Laboratorium Kesehatan, Program Keselamatan Pasien, Persiapan Audit Internal, Informasi Terkini Teknik Pemeriksaan Laboratorium dan Evaluasi Electronic Medical Laboratory.
Rencana Tindaklanjut dari kegiatan ini diantaranya disepakati ujicoba pelaksanaan Indikator Mutu pada awal bulan Januari 2019, Melaksanakan audit internal pada bulan Desember 2019, memperbaiki alur pelayanan.