Giliran Ampana Mendapat Sosialisasi Penyakit Rabies Dan Anthraks

Antraks dan Rabies telah menimbulkan dampak seperti masalah kesehatan dan kepanikan masyarakat serta kerugian ekonomi yang cukup  besar pada masyarakat maupun peternak karena penyakit ini dapat menyebabkan kematian pada manusia dan hewan ternak dalam waktu yang singkat. Untuk itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serius mengantisipasi Penyakit Rabies dan Antrhraks diwilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan makin tingginya perhatian dari seluruh Stakeholder mulai dari Instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan hingga kejajarannya dari Ibukota Kabupaten hingga ke perangkat desa.

Penyakit Anthraks merupakan salah satu penyakit Zoonotik yang disebabkan oleh bakteri Antraks. Bakteri ini dapat membentuk spora yang tahan terhadap perubahan lingkungan dan dapat bertahan hidup selama 60 tahun di dalam tanah, sehingga sulit untuk dimusnahkan. Sumber penularan antraks pada manusia adalah hewan pemamah biak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba yang terinfeksi oleh bakteri Antrhraks. Kesadaran masyarakat terhadap bahaya antraks masih kurang, sehingga dapat menjadi penyebab terjadinya penularan Antrhraks pada manusia serta penyebaran Antrhraks ke wilayah lainnya.

Sedangkan Rabies atau penyakit gila anjing  adalah penyakit hewan menular yang dapat menyerang manusia  disebabkan oleh virus genus Lyssavirus. Penyakit ini bersifat akut serta menyerang susunan syaraf pusat, hewan berdarah panas, dan manusia.  Virus Rabies ditularkan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies/HPR (anjing, kucing dan kera). Virus Rabies masuk ke dalam tubuh manusia atau hewan melalui luka atau gigitan yang terkena air liur hewan atau pasien terkena rabies. Setiap tahun, rata-rata ada  sekitar 60.000 kematian dan lebih dari  95% kasus kematian terjadi Asia dan Afrika (WHO, 2013). Sebagian besar dari penderita (sekitar 30-60%) adalah anak-anak usia kecil dibawah 15 tahun. Diperkirakan setiap 10 menit ditemukan 1 orang meninggal akibat rabies (WHO, 2013).Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, kasus gigitan hewan penular rabies pada tahun 2018 yakni 2.759 kasus gigitan, yang diberi VAR adalah 2.592 kasus (93,95%), dengan  jumlah lyssa adalah 5 kasus dengan CFR 0,19%. Dari 13 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah,  salah satu kabupaten yang kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) tertinggi di adalah Kabupaten Poso dengan jumlah kasus GHPR 590 kasus dan jumlah lyssa adalah 3 kasus dari kasus yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Kondisi geografis dan factor budaya masyarakat sangat menunjang pesebaran kedua penyakit ini.  Untuk itu, upaya pengendalian rabies dapat dilaksanakan dengan melibatkan multi-sektor serta meningkatkan pengetahuan kesehatan, melalui pertemuan sosialisasi penyakit Rabies dan Antraks di daerah-daerah dengan kasus Rabies yang masih tinggi.

Selain Kabupaten Poso sebagai Kabupaten dengan kasus Rabies yang tertinggi di Sulawesi Tengah Kabupaten lainpun tak luput dari perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Poso seperti Kabupaten Tojo Una-una. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan berbagai cara untuk mengatasi masalah Rabies dengan mengacu pada Pedoman Regional Pengendalian Rabies melalui :

  1. Pemberian vaksinasi secara massal pada anjing.
  2. Pengendalian populasi HPR
  3. Meningkatkan pengentahuan masyarakat, dan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan secara komprehensif.

Sosialisasi dan Peningkatan Penyakit Rabies dan Antraks ini diselenggarakan pada tanggal 1 s.d 3 Mei 2019 di Penginapan Mulia Ampana  Kabupaten Tojo Una-Una dihadiri oleh para pengelola Program seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Tojo Una-una, Petugas Rumah Sakit, Pengelola Program Zoonosis / Tenaga Medis di Dinas Kesehatan, jajaran Dinas Peternakan mulai dari Kecamatan hingga di Poskeswan se Kabupaten tojo Una-una.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para pengelola program di Puskesmas terhadap bahaya penyakit rabies dan penyakit Anthraks guna mencapai target Indonesia bebas rabies tahun 2030 baik pada hewan maupun manusia. Selain itu para peserta pertemuan yang berjumlah kurang lebih 40 orang ini dituntut agar dapat bersinergi dengan lintas sector terkait serta lintas program kesehatan / peternakan yang ada, serta mampu memberdayakan masyarakat sekitar sehingga dapat menekan pesebaran kasus Rabies.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ibu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-una, didampingi Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr. Muh. Saleh Amin, MM serta Kepala Seksi P2 Dinas Kesehatan Tojo Una-una. Pada kegiatan ini narasumber yang menyampaikan materinya diantaranya oleh Johanes Eko Kristiyadi, SKM, M.Kes. dari Subdit Zoonosis Kementerian Kesehatan RI, dr. Muh. Saleh Amin, MM dan Yusmi Yusuf, SKM. Disela-sela kegiatan dilaksanakan penayangan video tata cara pencucian luka yang baik dan benar dan dilanjutkan dengan diskusi serta share pengalaman bagi peserta bila menemukan kasus GHPR di wilayahnya. Rencana tindaklanjut yang disepakati pada kegiatan ini berupa kesepakatan tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing perwakilan masing-masing instansi.

Related articles