Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. H. Moh. Hidayat Lamakarate, MSi, melakukan pengambilan darah di UPT Laboratorium Kesehatan jalan UNDATA No. 27 E Palu pada, Kamis, 15 Agustus 2019. Dr. H. Moh. Hidayat Lamakarate, MSi, usai memeriksakan darahnya, melakukan peninjauan areal laboratorium dimana menurutnya UPT Laboratorium Kesehatan dapat membantu dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, dimana fasilitas yang dimiliki sangat profesional yang perlu di ketahui oleh seluruh masyarakat Kota Palu khususnya, dan masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya.
Sementara itu Rudianto, SKM selaku Kepala UPT Laboratorium Kesehatan menjelaskan, UPT Laboratorium Kesehatan dalam upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, yaitu penyediaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah dan dengan tekad serta semangat ingin memberikan pelayanan prima.
UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah hingga saat ini berupaya meningkatkan mutu layanan dengan dengan menerapkan akreditasi Laboratorium Kesehatan yaitu pada Pelayanan Laboratorium Klinik dan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Laboratorium klinik diharapkan dapat menjadi pusat rujukan pelayanan laboratorium kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya sebagai penentu diagnosis penyakit dan laboratorium kesehatan masyarakat yang menunjang kegiatan program kesehatan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat ini UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyediakan pelayanan Laboratorium Klinik berupa Hematologi dan Patologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi, Parasitologi dan Imunologi. UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah saat ini merupakan laboratorium klinik madya sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 441/275/LKU-MADYA/DPMPTSP/2018 tentang Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Umum Madya. Saat ini UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah berupaya untuk terus menerus meningkatkan mutu layanan pemeriksaan laboratorium kepada masyarakat dengan telah lulus akreditasi dari Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan pada tahun 2019 Nomor 201/S/KALK-P/II/2019 Tanggal 4 Februari 2019 dengan status Lulus Penuh 5 (lima) Tahun.