Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024, Dinkes Sulteng Perkuat Landasan Hukum Penyelenggaraan Kesehatan

Palu — Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan sebagai upaya memperkuat landasan hukum seluruh program dan pelayanan kesehatan di daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat BPRS Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta pengelola program di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Acara dibuka  oleh Muhtadi, SKM., MH dan dilanjutkan dengan arahan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, SKM., M.Epid. Hadir sebagai narasumber Lewi, S.H. dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah yang juga merupakan perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam pembukaannya, Muhtadi menyampaikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ditetapkan pada tahun 2024 dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa Perda tersebut memuat sejumlah ketentuan delegasi yang harus dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Gubernur, sehingga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh bidang dan seksi pengampu program kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, menekankan bahwa Perda Penyelenggaraan Kesehatan menjadi landasan hukum strategis bagi seluruh penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Sulawesi Tengah. Setiap program dan kegiatan kesehatan, menurutnya, wajib memiliki dasar hukum yang jelas guna menjamin kepastian hukum, standar pelayanan, serta keberlanjutan program bagi masyarakat.

“Perda ini menjadi dasar penyelenggaraan kesehatan yang menyeluruh, tidak hanya mengatur rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Di dalamnya juga diatur hak dan kewajiban penyelenggara layanan serta masyarakat sebagai penerima layanan,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Lewi, S.H. memaparkan urgensi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut terdapat 44 ketentuan delegasi yang harus ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur sebagai pengaturan teknis. Oleh karena itu, seluruh pengelola program diharapkan mencermati dan menyiapkan substansi sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi serta kondisi daerah. Sosialisasi ini diikuti oleh 55 peserta yang berasal dari Sekretariat, seluruh seksi teknis, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama serta percepatan penyusunan regulasi pelaksana, sehingga implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah