Giat Vaksinasi Covid-19 di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah
Palu-Sulteng Tim Vaksinasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan giat vaksinasi covid-19, bertempat di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada hari jumat 03/02/2023. Tim Vaksinasi di koordinator dr. Moh. Ikbal melaksanakan pelayanan vaksinasi dalam upaya menghambat penyebaran Covid-19 dan membentuk kekebalan kelompok (Herd Immunity). Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu, sehingga jika saat terpapar penyakit tersebut maka hanya akan mengalami gejala ringan, apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata, maka akan terbentuk suatu kekebalan. Kegiatan berjalan lancar, Adapun yang melakukan vaksinasi berjumlah 70 orang.
Read articlePelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan (Pengangkatan Pertama) Angkatan I Tahun 2023
Palu – Rabu (01/02/2023) digelar Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Pengangkatan Pertama Angkatan I. Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Pengangkatan Pertama Angkatan I Tahun 2023 dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr. I Komang Adi Sujendra, Sp.PD secara daring melalui zoom. Narasumber terdiri dari: 1. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan 2. Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan 3. Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan 4. PAEI Pengurus Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 5. Tim Penilai JF Epidemiolog Kesehatan 6. Tim Penguji Uji Kompetensi JF Epidemiolog Kesehatan Widyaiswara Peserta Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan akan mengikuti pembelajaran sebanyak 57 Jam yang dilaksanakan pada tanggal, 01 s.d 07 Februari 2023 dengan metode Full Online dan diikuti oleh 30 orang peserta. Peserta berasal dari : 1. Provinsi DKI Jakarta 12 orang 2. Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 orang 3. Provinsi Sulawesi Selatan 2 orang 4. Provinsi Sulawesi Tenggara 10 orang 5. Provinsi Sulawesi Tengah 5 orang Kriteria peserta ialah sebagai berikut: 1. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan, atau 2. PNS yang telah mendapat surat tugas dari atasan dan formasi penempatan menjadi jabatan fungsional Epidemiologi Kesehatan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan menyatakan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah. Salah satu persyaratan untuk Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan Pengangkatan Pertama yaitu mengikuti pelatihan jabatan fungsional, sebagaimana amanat Permen PANRB Nomor 69 Tahun 2021, pada Pasal 14 (Ayat 4) menyatakan bahwa PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Epidemiolog Kesehatan. Untuk itu UPT Balai Pendidikan Pelatihan Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Kesehatan Terakreditasi melaksanakan pelatihan ini untuk memfasilitasi dan melatih para Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Dengan adanya Pengembangan kompotensi melalui pelatihan ini, maka diharapkan peserta pelatihan yang merupakan para pejabat fungsional mampu melakukan kegiatan bidang Epidemiologi Kesehatan pada wilayah kerja masing-masing.
Read articlePj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Sidak Kehadiran ASN Pasca Libur Natal dan Tahun Baru
Palu – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewanto melakukan inspeksi mendadak di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengecek kehadiran aparatur sipil negara (ASN) pasca libur natal dan tahun baru 2023, Inspeksi mendadak dilaksanakan setelah Apel Pagi. Rudi Dewanto dalam sidaknya mennyampaikan tentang Disiplin ASN dalam tugas dan pelaksanaan Apel pagi, hadir dalam sidak Kepala Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah I Komang Adi Sujendra, Sekretaris, Pejabat Eselon III dan IV beserta seluruh staf. Bagi ASN yang menambah libur, tentu akan mendapatkan sanksi kepegawaian yang berlaku. di harapkan pasca libur natal dan tahun baru, kehadiran pegawai kembali normal seperti biasa dan tugas-tugas pelayanan pun kembali berjalan seperti biasanya.
Read article








