Rapat Tabulasi Data Profil Kesehatan Tahun 2025

Palu, 27 Februari 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Tabulasi Data Profil Kesehatan Tahun 2025 di ruang BPRS. Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola data dan pengelola program yang tercakup dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Profil Kesehatan. Rapat ini bertujuan untuk menghimpun, membahas, dan menganalisis data profil kesehatan yang dikumpulkan dari tingkat Puskesmas, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal tahun, sejalan dengan Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan. Regulasi tersebut mengamanatkan Puskesmas dan Dinas Kesehatan untuk menerbitkan profil kesehatan minimal satu kali dalam setahun sebagai sumber informasi kondisi kesehatan masyarakat. Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, SKM., M. Epid, didampingi oleh Pejabat Fungsional Perencana Muda, Amsal, SKM., dan Pejabat Fungsional Ahli Madya, Djoko Naslam, SKM., M.A.P. Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Kesehatan menegaskan bahwa profil kesehatan memiliki peran strategis sebagai dasar perencanaan, evaluasi program, serta pengambilan kebijakan kesehatan. Beliau juga menekankan pentingnya penyediaan data yang valid, konsisten, berkualitas, dan tepat waktu. Pembahasan dalam rapat meliputi pengumpulan data dari berbagai sumber yang akurat dan komprehensif sebagai bahan analisa dalam perencanaan program kesehatan. Selain itu, disampaikan pula metode pengumpulan data sesuai juknis terbaru, perubahan variabel Data Outcome (DO), serta kendala yang dihadapi dalam penyusunan data. Masukan konstruktif turut disampaikan oleh pengelola program mengenai usulan penambahan beberapa program kesehatan yang belum tercantum dalam juknis, seperti Schistosomiasis, Frambusia, dan Kematangan Digital. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Schistosomiasis merupakan penyakit endemis yang hanya ada di Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penyusunan profil kesehatan. Rapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan untuk mempersiapkan data yang telah terkumpul guna desk kegiatan pada pertemuan validasi profil kesehatan dengan pengelola Sistem Informasi Kesehatan (SIK) Kabupaten/Kota. Sumber : Halida, SKM, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article
Humas Dinkes: Pembentukan UPT Penanggulangan Krisis Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah: Menjawab Tantangan Kesehatan dalam Situasi Krisis

Dalam upaya memperkuat sistem penanggulangan krisis kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah daerah secara resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penanggulangan Krisis Kesehatan (P2KT) pada Juli 2019. Pembentukkan ini dilandasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2019 sebagai respons terhadap bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi yang melanda wilayah ini pada September 2018. Sebelumnya, pada tahun 2017, terjadi perampingan organisasi di Dinas Kesehatan yang menyebabkan beberapa UPT, termasuk UPT Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Matra, dilebur. Tugas dan fungsinya kemudian dimasukkan ke dalam Bidang Pelayanan Kesehatan. Namun, setelah bencana besar Tahun 2018, kebutuhan akan unit khusus yang menangani krisis kesehatan semakin mendesak. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah saat itu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp. PK., M. Kes mengusulkan pembentukan kembali UPT yang berfokus pada penanganan krisis kesehatan, sehingga tugas dan fungsi penanganan krisis menjadi lebih jelas dan terstruktur. Struktur dan Tugas UPT P2KT UPT P2KT terdiri dari beberapa unsur kepemimpinan dan teknis, yaitu: Kepala UPT. P2KT Kasubag Tata Usaha Kepala Seksi Kewaspadaan Kepala Seksi Penanganan Krisis Kesehatan Tugas utama UPT. P2KT ini meliputi: Peringatan Dini dan Mitigasi: Mengidentifikasi potensi krisis kesehatan akibat bencana serta melakukan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan. Penanggulangan Krisis Kesehatan: Memberikan pelayanan kegawatdaruratan kesehatan sehari-hari, layanan kesehatan saat terjadi krisis akibat bencana, dan situasi tertentu lainnya. Koordinasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes): Memastikan kesiapan dan sinergi tenaga kesehatan dalam menghadapi krisis. Penyusunan Peta Respon Bencana dan Rencana Kontingensi: Menyediakan data dan skenario penanganan yang diperbarui setiap dua tahun. Pengelolaan Sistem Informasi dan Pelaporan: Memastikan adanya data dan laporan yang akurat mengenai kejadian bencana di tingkat provinsi. Dalam wawancara dengan Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Subag Tata Usaha UPT. P2KT, Jellyta Horine Elexin Bofe, SKM., M.Si., menjelaskan bahwa peran UPT. P2KT sangat strategis dalam menghadapi tantangan krisis kesehatan yang semakin kompleks. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana. “Kami terus melakukan pembaruan data, meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan, serta memperkuat sistem pelaporan agar respons terhadap krisis kesehatan dapat lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya. Tantangan dan Harapan Meskipun UPT P2KT telah berjalan, masih terdapat beberapa kendala, di antaranya belum lengkapnya peta respon bencana untuk seluruh kabupaten, keterbatasan dalam penyusunan dan pembaruan rencana kontingensi, serta kebutuhan akan pelaksanaan simulasi kesiapsiagaan. Selain itu, penguatan sistem informasi dan sosialisasi mengenai Tim TCK-EMT (Tenaga Cadangan Kesehatan – Emergency Medical Team) juga menjadi prioritas agar tenaga kesehatan di kabupaten/kota, puskesmas, serta masyarakat umum lebih siap dalam menghadapi krisis kesehatan. Seksi kewaspadaan, UPT. P2KT tengah mengembangkan Tim TCK-EMT, yang terdiri dari tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, farmasi, tenaga gizi, tenaga epidemiologi, tenaga kesehatan lingkungan dan tenaga Kesehatan lainnya) serta tenaga non-kesehatan (logistik, sopir ambulans, administrasi, dan lainnya). Program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana di masa mendatang. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen dalam meningkatkan kapasitas dan efektivitas UPT P2KT untuk menjawab tantangan krisis kesehatan akibat bencana. Dengan adanya koordinasi yang baik antara UPT, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan, diharapkan kesiapsiagaan dalam menghadapi krisis kesehatan dapat terus ditingkatkan demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Penutup Sebagai masyarakat Sulawesi Tengah, penting bagi kita semua untuk memahami peran dan fungsi UPT P2KT dalam menjaga kesiapsiagaan terhadap krisis kesehatan. Dengan adanya unit ini, kita dapat lebih cepat dan tanggap dalam menghadapi keadaan darurat kesehatan akibat bencana. Jika terjadi situasi darurat kesehatan, masyarakat dapat menghubungi layanan terkait seperti PSC 119 atau pihak berwenang setempat untuk mendapatkan bantuan. Mari bersama-sama mendukung upaya peningkatan sistem penanggulangan krisis kesehatan demi keselamatan dan kesejahteraan kita semua. Sumber : Kasubag TU. UPT. P2KT beserta Staf Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Kontak 082393679107 Email dinaskesehatan@dinkes.sultengprov.go.id #KesiapsiagaanKesehatan #PenanggulanganKrisis #UPTP2KT #SulawesiTengah

Read article
Rabies: Penyakit Mematikan yang Perlu Diwaspadai

Rabies: Penyakit Mematikan yang Perlu Diwaspadai Apa Itu Rabies ? Rabies adalah penyakit infeksi akut pada sistem saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies dari genus Lyssavirus. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) terutama anjing (99%), kucing & kera. Rabies bersifat fatal apabila gejalanya sudah muncul, karena hingga saat ini belum ditemukan pengobatan yang efektif. Gejala utama rabies pada manusia meliputi: Rabies memiliki case fatality rate (CFR) 100%, yang berarti pasien yang sudah menunjukkan gejala pasti meninggal. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan dini menjadi kunci utama dalam pengendalian rabies. Kasus Rabies di Sulawesi Tengah Pada tahun 2024, jumlah kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 4.470 kasus yang tersebar di 13 kabupaten/kota, Sejarah KLB Rabies di Sulawesi Tengah Tahun 2011: Kabupaten Poso mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies dengan 12 kasus kematian. Hingga kini, status KLB belum dicabut karena masih ada kasus kematian akibat rabies setiap tahunnya. Upaya Strategi Pencegahan dan Pengendalian Rabies 1. Tata Laksana Pertolongan Pertama yakni dengan pencucian luka 2. Pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) Vaksin diberikan berdasarkan kategori hewan yang menggigit: 3. Pemberian Serum Anti Rabies (SAR) Serum Anti Rabies  diberikan jika ada indikasi luka resiko tinggi Fasilitas dan Kerjasama Lintas Sektor Penutup Rabies adalah penyakit yang dapat dicegah dengan kesadaran dan tindakan yang tepat. Masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap potensi penularan rabies dengan tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas, rutin melakukan vaksinasi hewan, dan segera mencari pertolongan medis jika tergigit oleh hewan yang dicurigai terinfeksi rabies. Dengan langkah pencegahan yang baik dan kerjasama dari berbagai pihak, kita dapat mengurangi risiko rabies dan melindungi kesehatan masyarakat secara luas. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman rabies. Sumber : Pengelola Program Rabies, Yusmi Yusuf, SKM.

Read article
DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI TENGAH CANANGKAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

Palu, 13 Februari 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam sebuah upacara yang digelar di halaman kantor Dinas Kesehatan. Acara ini dihadiri oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh pejabat struktural dan staf Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. I Komang Adi Sujendra, Sp. PD, menegaskan bahwa pencanangan ini merupakan komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Reformasi birokrasi yang kita jalankan bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan pelayanan prima,” ujar beliau. Upacara pencanangan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara dan laporan dari Komandan Upacara. Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan Komitmen Pencanangan Zona Integritas oleh pimpinan Dinas Kesehatan bersama perwakilan saksi dari Inspektorat Daerah dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagai bentuk keseriusan, seluruh jajaran Dinas Kesehatan turut menandatangani Pakta Integritas. Momentum ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Sulawesi Tengah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan profesionalisme. “Keberhasilan dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak. Mari kita jadikan pencanangan ini sebagai titik awal untuk semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tambah dr. I Komang Adi Sujendra. Pada kesempatan ini, Plh. Inspektur Inspektorat Daerah, Salim, S.Sos., M.Si., juga memberikan sambutan dan menegaskan pentingnya komitmen terhadap Zona Integritas. “Hari ini, Dinas Kesehatan dengan penuh komitmen menyatakan diri sebagai wilayah Zona Integritas. Hal ini merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hingga saat ini, sudah ada 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyatakan komitmennya terhadap Zona Integritas. Ada empat poin utama yang perlu kita pahami dan laksanakan bersama: Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjalankan komitmen ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab, demi mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan professional, Terima kasih.” Ujar beliau Zona Integritas (ZI) adalah konsep yang diterapkan pada instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani. Dalam pelaksanaannya, terdapat enam area utama yang menjadi fokus pembangunan ZI: Predikat yang dapat diperoleh dalam pembangunan ZI adalah WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). WBK diberikan kepada instansi yang berhasil menerapkan sistem pencegahan korupsi, sementara WBBM adalah tingkat lanjutan yang menunjukkan birokrasi yang transparan dan responsif terhadap masyarakat. Selain itu, terdapat sembilan nilai integritas yang harus diterapkan, yaitu, Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras Nilai-nilai ini menjadi pedoman bagi individu, terutama dalam lingkungan kerja, untuk membangun budaya yang berintegritas dan profesional dalam pelayanan kepada masyarakat. Indikator integritas adalah ukuran atau parameter yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu individu, organisasi, atau institusi menjalankan prinsip-prinsip integritas, seperti kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap norma dan etika. Acara diakhiri dengan pembacaan doa dan penutupan secara resmi oleh pembawa acara. Dengan pencanangan ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi. Humas dinas kesehatan

Read article
Eradikasi Frambusia: Upaya Menghilangkan Penyakit Secara Permanen

Apa Itu Frambusia? Eradikasi frambusia merupakan upaya pembasmian berkelanjutan untuk menghilangkan frambusia secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan. Frambusia itu sendiri adalah penyakit infeksi jangka panjang (kronis), disebabkan oleh sejenis bakteri (Treponema pallidum sp. Pertenue) yang paling sering mengenai kulit, tulang, dan sendi. Adapun faktor risikonya antara lain kesehatan lingkungan yang buruk dan kurangnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Langkah Eradikasi Frambusia di Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah di tahun 2024 menjadi langkah awal untuk eradikasi frambusia, sesuai tahapan penilaian eradikasi frambusia yang diawali dengan membentuk Tim Penilai Eradikasi Provinsi. Penilaian eradikasi oleh tim provinsi menghasilkan kategori nilai baik dan berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Sigi dan Kota Palu direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat bebas frambusia kepada Tim Penilaiai Bebas Frambusia Kementerian Kesehatan RI. Penilaian eradikasi frambusia oleh Tim Eradikasi Kementerian Kesehatan RI Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan pada tanggal 28 – 31 Oktober 2024 untuk Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Berdasarkan surat Dirjen P2P Kemkes RI tanggal 31 Desember 2024 dinyatakan lulus dan kedua daerah tersebut dapat di rekomendasikan untuk memperoleh sertifikat eradikasi frambusia. Kota Palu dan Kabupaten Sigi telah melewati bebarapa tahapan untuk memperoleh hasil tersebut. Pertama kabupaten/kota telah membuktikan bahwa tidak ditemukan kasus frambusia baru berdasarkan surveilans berkinerja baik, yang kedua rekomendasi provinsi setelah melakukan sertifikasi frambusia, yang ketiga ‘assessment time’ sertifikasi pusat yang terdiri dari tiga kelompok kerja, yaitu dari NTDs, Perdoski, dan PAEI Pusat sehingga menghasilkan pertimbangan kabupaten/kota bebas frambusia Komitmen dan Harapan ke Depan Keberhasilan kota Palu dan kabupaten Sigi dalam mengantarkan daerahnya masing- masing, tidak lepas dari komitmen pemerintah dan peran serta masyarakatnya dalam mencapai eradikasi frambusia tersebut. Dinas Kesehatan Provinsi berharap pada daerah lainnya bisa mencontoh daerah yang telah sukses eradikasi frambusia. Sesuai komitmen pemerintah Republik Indonesia dan World Health Organization, diharapkan Indonesia sudah mencapai eradikasi frambusia tahun 2030. Pesan untuk Petugas dan Masyarakat Meskipun telah memperoleh sertifikat bebas frambusia, pemantauan dan pelaporan bulanan tetap harus dilakukan untuk memastikan tidak ada kasus baru yang muncul. Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai langkah utama dalam mencegah frambusia serta penyakit menular lainnya. Dengan kesadaran dan kolaborasi bersama, eradikasi frambusia di Indonesia dapat terwujud secara menyeluruh. Mari Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Frambusia Keberhasilan eradikasi frambusia tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga pada peran aktif seluruh masyarakat. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melaporkan jika ada dugaan kasus frambusia di sekitar kita, kita turut berkontribusi dalam menciptakan generasi yang lebih sehat. Mari kita jadikan Sulawesi Tengah sebagai contoh sukses dalam upaya menghilangkan frambusia, dan bersama-sama wujudkan Indonesia yang bebas dari penyakit ini. Dengan kerja sama dan kepedulian, kita bisa mencapai masa depan yang lebih sehat bagi semua. Penulis : Rosalina dan TIM

Read article
Komisi IX DPR RI Tinjau Persiapan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah, 6 Februari 2025 – Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang merupakan bagian dari delapan Misi Asta Cita Kepemimpinan Presiden 2024-2029, Komisi IX DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sulawesi Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kesiapan implementasi PKG di daerah tersebut serta memperoleh masukan guna optimalisasi pelaksanaannya secara nasional. PKG merupakan inisiatif Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup dan angka harapan hidup masyarakat melalui pendekatan siklus hidup. Program ini mencakup pemeriksaan kesehatan dari bayi baru lahir hingga lanjut usia, dengan fokus pada deteksi dini faktor risiko kesehatan serta upaya promotif dan preventif berbasis teknologi digital. Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2023, tantangan kesehatan masih dihadapi masyarakat Indonesia, seperti angka stunting pada balita yang mencapai 21,5%, prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun sebesar 7,4%, serta tingginya angka hipertensi dan obesitas pada kelompok dewasa. Pemeriksaan kesehatan rutin menjadi langkah strategis untuk mencegah dan menangani kondisi ini lebih awal. PKG dirancang untuk menjangkau seluruh kelompok sasaran melalui tiga mekanisme utama: Sebagai bagian dari pengawasan anggaran yang telah disetujui untuk pelaksanaan PKG tahun 2025, Komisi IX DPR RI menggelar pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah dan jajaran terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Bappeda, BPJS Kesehatan, serta perwakilan fasilitas layanan kesehatan. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat kesiapan dan pelaksanaan PKG secara nasional. Kunjungan kerja berlangsung dari 6 hingga 8 Februari 2025 dan diakhiri dengan laporan serta evaluasi terhadap kesiapan daerah dalam menjalankan program ini. Komisi IX DPR RI menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan keberhasilan PKG demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Persiapan dan Implementasi PKG di Sulawesi Tengah Menindaklanjuti berbagai regulasi terkait, termasuk Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/2002/2024 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.0.07.Menkes/33/2025, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mendukung persiapan PKG di Sulawesi Tengah, antara lain: Saat ini, jumlah fasilitas kesehatan yang siap melaksanakan PKG di Sulawesi Tengah meliputi: Namun, terdapat tantangan dalam implementasi program ini, di antaranya: Dukungan dan Harapan Agar Program PKG dapat berjalan optimal, diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serta masyarakat. Sosialisasi program juga perlu terus ditingkatkan melalui berbagai saluran komunikasi. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article
Optimalisasi Pengelolaan Obat di Instalasi Farmasi: Dari Perencanaan hingga Distribusi

Pengelolaan obat di Instalasi Farmasi merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Proses ini mencakup perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat-obatan ke berbagai unit pelayanan kesehatan. Dalam pengelolaan ini, diperlukan koordinasi antara berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan obat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perencanaan dan Pengadaan Obat Perencanaan pengadaan obat di Instalasi Farmasi dilakukan melalui tiga sumber utama: Sebagian besar obat yang tersedia di Instalasi Farmasi berasal dari dropping pusat, yaitu sekitar 80-90% dari total persediaan. Perencanaan obat dilakukan melalui aplikasi e-monev obat  yang terbagi dalam dua jenis perencanaan : 1. Perencanaan obat Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD), disusun menggunakan metode konsumsi berdasarkan penggunaan obat periode sebelumnya. 2.  Perencanaan obat Program, disusun menggunakan metode konsumsi dan metode morbiditas (pola penyakit). Penyusunan perencanaan obat program melibatkan pengelola program yang terdiri dari : Pengelola program bertanggung jawab dalam menghitung jumlah sasaran. sedangkan Instalasi Farmasi menghitung proyeksi sisa stok akhir tahun sehingga diperoleh jumlah kebutuhan obat. Proses penyusunan  perencanaan kebutuhan obat : Penerimaan dan Penyimpanan Obat Dalam rangka Penerimaan Logistik Perbekalan Farmasi Instalasi Farmasi Memastikan bahwa Perbekalan farmasi yang diterima terjamin mutu, khasiat dan keamanannya. Proses penerimaan juga secara administrasi lengkap dan legalitas terjamin.  Obat yang diperoleh melalui pengadaan sendiri diterima langsung dari distributor farmasi, sementara obat dropping dari pusat diterima melalui ekspedisi yang bekerja sama dengan pusat. Penyimpanan obat dilakukan berdasarkan sumber anggaran, bentuk sediaan ( Tablet, syrup, Injeksi, BMHP, dan Alat kesehatan ) dan golongan obat (obat program, PKD, psikotropika dan narkotika) Distribusi Obat dan Vaksin Untuk memastikan kualitas obat tetap terjaga, Instalasi Farmasi menerapkan sistem First In, First Out (FIFO) dan First Expire, First Out (FEFO), di mana obat yang pertama kali masuk harus dikeluarkan terlebih dahulu sesuai dengan masa kedaluwarsanya. Distribusi obat dan vaksin diatur melalui dua metode utama: Untuk ketersediaan vaksin, terdapat ketentuan mengenai batas penyimpanan maksimum dan minimum dengan skala masing – masing untuk menjaga ketersediaan vaksin pada batas minimum sehingga tidak terjadi kekosongan dan batas pada maksimum tidak terjadi resiko penumpukan yang berakibat pada kerusakan vaksin : Pelaksanaan Distribusi Perbekalan farmasi  saat ini hanya bersumber dari DAK Provinsi dengan insentitas distribusi dua kali setiap triwulan. Oleh karen itu, diharapkan dukungan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pemenuhan ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan. Pelaporan dan Monitoring Untuk memastikan pengelolaan obat dan vaksin berjalan dengan baik, pemerintah menggunakan beberapa sistem pelaporan, antara lain: Ke depan, pemerintah berencana untuk mengintegrasikan sistem E-Logistik dengan SMILE agar seluruh pelaporan logistik dapat dilakukan melalui satu platform. Kesimpulan Pengelolaan obat di Instalasi Farmasi melibatkan berbagai tahapan yang kompleks, mulai dari perencanaan, penerimaan, penyimpanan, hingga distribusi. Pelaporan. Meskipun telah didukung oleh sistem berbasis teknologi seperti E-Monev dan E-Logistik, masih terdapat beberapa kendala dalam pengadaan APBD, penerimaan obat, dan keterbatasan anggaran distribusi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk memastikan ketersediaan obat yang optimal bagi masyarakat. Sumber : Kepala Seksi Kefarmasian Asmanur A.R, S. Farm

Read article
Penyusunan Rancangan Awal Renja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026

Palu, 24 Januari 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran 2026 selama dua hari, yakni pada 22-23 Januari 2025, bertempat di Ruang BPRS Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Wayan Apriani, dengan penanggung jawab program dan perencanaan, Amsal, serta dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai program terkait. Latar Belakang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan yang berisi program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan visi, misi, serta prioritas pembangunan daerah. Penyusunan Renja bertujuan untuk memastikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyusun Rancangan Awal Renja Tahun Anggaran 2026 guna mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan yang selaras dengan kebijakan nasional, prioritas daerah, serta regulasi yang berlaku. Tujuan Penyusunan Ranwal Renja 2026 1. Merumuskan dokumen perencanaan yang selaras dengan RPJMD, RKPD, dan kebijakan nasional di sektor kesehatan. 2. Menjamin penyusunan program, kegiatan, dan sub-kegiatan sesuai dengan Kepmendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024. 3. Mengidentifikasi kebutuhan anggaran dan indikator kinerja yang terukur untuk mendukung target pembangunan kesehatan daerah. 4. Mengoptimalkan sinkronisasi antara prioritas pembangunan kesehatan dan kebijakan pembangunan lainnya. Kegiatan Penyusunan Ranwal Renja 1. Pengkajian Kebijakan: Analisis terhadap Kepmendagri dan dokumen perencanaan daerah lainnya. 2. Identifikasi Isu Strategis dan Prioritas Kesehatan: Berdasarkan data dan hasil evaluasi tahun sebelumnya. 3. Penyusunan Ranwal Renja: Menyusun dokumen yang memuat program, kegiatan, dan sub-kegiatan prioritas. 4. Validasi dan Konsultasi: Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan keselarasan dokumen. Hasil yang Diharapkan Tersusunnya dokumen Ranwal Renja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026 yang lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan. Terpenuhinya kebutuhan program dan kegiatan kesehatan yang relevan dengan isu strategis daerah. Terwujudnya perencanaan kesehatan yang efektif, efisien, dan berbasis hasil. Manfaat Dokumen Ranwal Renja yang dihasilkan akan menjadi pedoman strategis dalam mendukung pelaksanaan program prioritas kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah. Koordinasi yang efektif dengan stakeholder terkait juga diharapkan memperkuat sinergi dalam mewujudkan target pembangunan kesehatan. Melalui penyusunan Ranwal Renja Tahun Anggaran 2026 ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Tengah. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Email: dinkes@dinkes.sultengprov.go.id Telepon: 082393679107

Read article
Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Program Nasional Kesehatan

Palu, 23 Januari 2025 – Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun adalah program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini kesehatan. Program ini memanfaatkan momentum ulang tahun untuk mendorong masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan, dengan dukungan inovasi teknologi seperti Platform SATUSEHAT, Aplikasi SATUSEHAT Mobile, dan sistem elektronik lainnya. Tujuannya adalah mengurangi risiko penyakit serius, meningkatkan produktivitas, serta mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih proaktif menjaga kesehatan. Inovasi PKG: Momentum Hari Ulang Tahun untuk Kesadaran Kesehatan Salah satu pendekatan inovatif PKG adalah menjadikan hari ulang tahun sebagai momen refleksi kesehatan. Pemeriksaan kesehatan diadakan untuk bayi, balita, anak-anak, hingga lansia pada hari ulang tahun mereka. Selain itu, program PKG juga akan menyasar peserta didik melalui pelaksanaan di sekolah setiap awal tahun ajaran. Sebagai bagian dari upaya merealisasikan visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Salah satu inisiatif utamanya adalah Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, mendeteksi dini risiko kesehatan, serta mencegah dan menangani kondisi pra-penyakit maupun penyakit. Melalui Surat Edaran Nomor 400.5.2/290/S tentang Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kementerian Kesehatan menginstruksikan para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan berbagai langkah strategis guna mengoptimalkan implementasi PKG disemua lapisan masyarakat. Optimalisasi Pelaksanaan di Daerah Surat edaran ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi perangkat daerah dalam mendukung keberhasilan program. Strategi-strategi yang diinstruksikan meliputi: 1. Koordinasi dan Perencanaan Gubernur diminta untuk mengarahkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam penyusunan rencana dan anggaran yang mendukung PKG. Dinas Kesehatan di tingkat daerah diharapkan melaksanakan orientasi dan sosialisasi pelaksanaan PKG kepada instansi terkait di kabupaten/kota. 2. Pelaksanaan di Fasilitas Kesehatan Fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya akan menjadi pelaksana utama program, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, termasuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), akan difokuskan pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP). 3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa akan didorong untuk menggerakkan peran aktif masyarakat melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dinas Komunikasi dan Informatika akan memanfaatkan media massa dan elektronik guna menyosialisasikan program ini secara luas. Rapat Internal Kesiapan Pelaksanaan PKG Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah telah memimpin rapat internal pada selasa, 21 Januari 2025 untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PKG di wilayah tersebut. Beberapa agenda utama rapat meliputi: 1. Identifikasi Kesenjangan Kebutuhan Melakukan analisis kesenjangan kebutuhan, termasuk sumber daya manusia, fasilitas, dan pendanaan untuk pelaksanaan PKG. Menyusun strategi pemenuhan kebutuhan agar pelaksanaan program berjalan lancar. 2. Koordinasi, Orientasi, dan Sosialisasi Mengadakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan pemahaman dan keselarasan pelaksanaan PKG. Melakukan orientasi teknis dan sosialisasi kepada perangkat daerah terkait pelaksanaan PKG pada hari ulang tahun. 3. Pemantauan dan Evaluasi Melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan PKG di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Evaluasi hasil pelaksanaan akan dijadikan dasar untuk menyempurnakan program agar lebih efektif. Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan PKG akan dipantau secara berkala melalui laporan dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas. Evaluasi dari laporan ini akan digunakan untuk menyempurnakan program agar semakin efektif dan inklusif. Dukungan Berjenjang dan Berkelanjutan Kementerian Kesehatan mengajak berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, untuk mendukung keberhasilan program ini. Dengan kolaborasi yang erat, PKG diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat Pemeriksaan Kesehatan Gratis adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera. Dengan keberlanjutan program ini, diharapkan akses layanan kesehatan yang lebih merata dapat terwujud, sehingga Indonesia mampu mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem kesehatan yang fokus pada pencegahan, pemberdayaan, dan akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan berkualitas. Dengan sinergi antara pemerintah, petugas kesehatan, dan masyarakat, PKG diharapkan mampu mewujudkan generasi Indonesia yang lebih sehat, tangguh, dan produktif menuju visi Indonesia Emas 2045. Sumber : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article
ASPAK: Sistem Informasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan

ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan) adalah sistem elektronik berbasis web yang dirancang untuk menghimpun data dan menyajikan informasi mengenai sarana, prasarana, dan alat kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi puskesmas, rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, serta unit-unit UTD dan UTDRS yang baru dikembangkan. Dengan ASPAK, pengguna dapat mengakses informasi terkait ketersediaan dan pemenuhan sarana serta prasarana alat kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut sesuai dengan standar yang berlaku. Jika di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, standar minimal pemenuhan sarana prasarana alat kesehatan (SPA) adalah 60%, maka fasilitas tersebut dianggap telah memenuhi kriteria standar. Dalam wawancara dengan Humas dan pengelola program ASPAK, Jumrati Hafid, SKM., M.Kes, terungkap bahwa ASPAK diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan. Peraturan ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pembaruan data dua kali setahun, yaitu pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Data yang diperbarui digunakan untuk mengevaluasi pemenuhan standar SPA di puskesmas, yang kemudian divalidasi oleh dinas kesehatan daerah. Validasi ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk puskesmas, sementara rumah sakit tipe B divalidasi oleh dinas kesehatan provinsi. ASPAK memiliki dua prinsip utama: Tujuan khusus dari Aplikasi Sarana dan Prasarana Kesehatan (ASPAK) adalah menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi mengenai sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan di fasilitas kesehatan. Selain itu, ASPAK berfungsi sebagai alat inventarisasi dan pemetaan sarana, prasarana, serta alat kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap standar SPA yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU). Di samping itu, ASPAK merupakan bahan monitoring dan pengawasan untuk mendukung proses akreditasi fasilitas kesehatan. Perlu diperhatikan bahwa fasilitas kesehatan dengan tingkat pemenuhan ASPAK di bawah 60% belum memenuhi syarat untuk mengikuti proses akreditasi. Di Sulawesi Tengah, capaian ASPAK semakin membaik setiap tahunnya. Pada tahun 2024, target persentase FKTP yang memenuhi standar SPA adalah 90%. Pada triwulan keempat, Dinas Kesehatan telah mencapai 95% dan menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan, menempati peringkat ketiga dari 38 provinsi di Indonesia dalam hal kepatuhan pengisian ASPAK. Demikian penjelasan mengenai ASPAK sebagai sistem yang berperan penting dalam mendukung pengelolaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan. Dengan prinsip akuntabilitas dan kontinuitas, diharapkan ASPAK dapat terus membantu dalam perencanaan yang lebih baik, serta mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan dalam upaya kita bersama untuk mewujudkan fasilitas kesehatan yang lebih optimal dan sesuai standar. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan. Sumber: Pengelola Program ASPAK, Jumrati Hafid, SKM., M.Kes

Read article