Penyusunan Rancangan Awal Renja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026

Palu, 24 Januari 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran 2026 selama dua hari, yakni pada 22-23 Januari 2025, bertempat di Ruang BPRS Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Wayan Apriani, dengan penanggung jawab program dan perencanaan, Amsal, serta dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai program terkait. Latar Belakang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan yang berisi program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan visi, misi, serta prioritas pembangunan daerah. Penyusunan Renja bertujuan untuk memastikan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyusun Rancangan Awal Renja Tahun Anggaran 2026 guna mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan yang selaras dengan kebijakan nasional, prioritas daerah, serta regulasi yang berlaku. Tujuan Penyusunan Ranwal Renja 2026 1. Merumuskan dokumen perencanaan yang selaras dengan RPJMD, RKPD, dan kebijakan nasional di sektor kesehatan. 2. Menjamin penyusunan program, kegiatan, dan sub-kegiatan sesuai dengan Kepmendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024. 3. Mengidentifikasi kebutuhan anggaran dan indikator kinerja yang terukur untuk mendukung target pembangunan kesehatan daerah. 4. Mengoptimalkan sinkronisasi antara prioritas pembangunan kesehatan dan kebijakan pembangunan lainnya. Kegiatan Penyusunan Ranwal Renja 1. Pengkajian Kebijakan: Analisis terhadap Kepmendagri dan dokumen perencanaan daerah lainnya. 2. Identifikasi Isu Strategis dan Prioritas Kesehatan: Berdasarkan data dan hasil evaluasi tahun sebelumnya. 3. Penyusunan Ranwal Renja: Menyusun dokumen yang memuat program, kegiatan, dan sub-kegiatan prioritas. 4. Validasi dan Konsultasi: Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan keselarasan dokumen. Hasil yang Diharapkan Tersusunnya dokumen Ranwal Renja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026 yang lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan. Terpenuhinya kebutuhan program dan kegiatan kesehatan yang relevan dengan isu strategis daerah. Terwujudnya perencanaan kesehatan yang efektif, efisien, dan berbasis hasil. Manfaat Dokumen Ranwal Renja yang dihasilkan akan menjadi pedoman strategis dalam mendukung pelaksanaan program prioritas kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah. Koordinasi yang efektif dengan stakeholder terkait juga diharapkan memperkuat sinergi dalam mewujudkan target pembangunan kesehatan. Melalui penyusunan Ranwal Renja Tahun Anggaran 2026 ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Tengah. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Email: dinkes@dinkes.sultengprov.go.id Telepon: 082393679107

Read article
Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Program Nasional Kesehatan

Palu, 23 Januari 2025 – Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun adalah program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini kesehatan. Program ini memanfaatkan momentum ulang tahun untuk mendorong masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan, dengan dukungan inovasi teknologi seperti Platform SATUSEHAT, Aplikasi SATUSEHAT Mobile, dan sistem elektronik lainnya. Tujuannya adalah mengurangi risiko penyakit serius, meningkatkan produktivitas, serta mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih proaktif menjaga kesehatan. Inovasi PKG: Momentum Hari Ulang Tahun untuk Kesadaran Kesehatan Salah satu pendekatan inovatif PKG adalah menjadikan hari ulang tahun sebagai momen refleksi kesehatan. Pemeriksaan kesehatan diadakan untuk bayi, balita, anak-anak, hingga lansia pada hari ulang tahun mereka. Selain itu, program PKG juga akan menyasar peserta didik melalui pelaksanaan di sekolah setiap awal tahun ajaran. Sebagai bagian dari upaya merealisasikan visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Salah satu inisiatif utamanya adalah Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, mendeteksi dini risiko kesehatan, serta mencegah dan menangani kondisi pra-penyakit maupun penyakit. Melalui Surat Edaran Nomor 400.5.2/290/S tentang Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kementerian Kesehatan menginstruksikan para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan berbagai langkah strategis guna mengoptimalkan implementasi PKG disemua lapisan masyarakat. Optimalisasi Pelaksanaan di Daerah Surat edaran ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi perangkat daerah dalam mendukung keberhasilan program. Strategi-strategi yang diinstruksikan meliputi: 1. Koordinasi dan Perencanaan Gubernur diminta untuk mengarahkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam penyusunan rencana dan anggaran yang mendukung PKG. Dinas Kesehatan di tingkat daerah diharapkan melaksanakan orientasi dan sosialisasi pelaksanaan PKG kepada instansi terkait di kabupaten/kota. 2. Pelaksanaan di Fasilitas Kesehatan Fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya akan menjadi pelaksana utama program, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, termasuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), akan difokuskan pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP). 3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa akan didorong untuk menggerakkan peran aktif masyarakat melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dinas Komunikasi dan Informatika akan memanfaatkan media massa dan elektronik guna menyosialisasikan program ini secara luas. Rapat Internal Kesiapan Pelaksanaan PKG Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah telah memimpin rapat internal pada selasa, 21 Januari 2025 untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PKG di wilayah tersebut. Beberapa agenda utama rapat meliputi: 1. Identifikasi Kesenjangan Kebutuhan Melakukan analisis kesenjangan kebutuhan, termasuk sumber daya manusia, fasilitas, dan pendanaan untuk pelaksanaan PKG. Menyusun strategi pemenuhan kebutuhan agar pelaksanaan program berjalan lancar. 2. Koordinasi, Orientasi, dan Sosialisasi Mengadakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan pemahaman dan keselarasan pelaksanaan PKG. Melakukan orientasi teknis dan sosialisasi kepada perangkat daerah terkait pelaksanaan PKG pada hari ulang tahun. 3. Pemantauan dan Evaluasi Melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan PKG di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Evaluasi hasil pelaksanaan akan dijadikan dasar untuk menyempurnakan program agar lebih efektif. Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan PKG akan dipantau secara berkala melalui laporan dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas. Evaluasi dari laporan ini akan digunakan untuk menyempurnakan program agar semakin efektif dan inklusif. Dukungan Berjenjang dan Berkelanjutan Kementerian Kesehatan mengajak berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, untuk mendukung keberhasilan program ini. Dengan kolaborasi yang erat, PKG diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat Pemeriksaan Kesehatan Gratis adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera. Dengan keberlanjutan program ini, diharapkan akses layanan kesehatan yang lebih merata dapat terwujud, sehingga Indonesia mampu mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem kesehatan yang fokus pada pencegahan, pemberdayaan, dan akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan berkualitas. Dengan sinergi antara pemerintah, petugas kesehatan, dan masyarakat, PKG diharapkan mampu mewujudkan generasi Indonesia yang lebih sehat, tangguh, dan produktif menuju visi Indonesia Emas 2045. Sumber : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article
ASPAK: Sistem Informasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan

ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan) adalah sistem elektronik berbasis web yang dirancang untuk menghimpun data dan menyajikan informasi mengenai sarana, prasarana, dan alat kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. Fasilitas-fasilitas ini meliputi puskesmas, rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, serta unit-unit UTD dan UTDRS yang baru dikembangkan. Dengan ASPAK, pengguna dapat mengakses informasi terkait ketersediaan dan pemenuhan sarana serta prasarana alat kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut sesuai dengan standar yang berlaku. Jika di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, standar minimal pemenuhan sarana prasarana alat kesehatan (SPA) adalah 60%, maka fasilitas tersebut dianggap telah memenuhi kriteria standar. Dalam wawancara dengan Humas dan pengelola program ASPAK, Jumrati Hafid, SKM., M.Kes, terungkap bahwa ASPAK diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan. Peraturan ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pembaruan data dua kali setahun, yaitu pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Data yang diperbarui digunakan untuk mengevaluasi pemenuhan standar SPA di puskesmas, yang kemudian divalidasi oleh dinas kesehatan daerah. Validasi ini dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk puskesmas, sementara rumah sakit tipe B divalidasi oleh dinas kesehatan provinsi. ASPAK memiliki dua prinsip utama: Tujuan khusus dari Aplikasi Sarana dan Prasarana Kesehatan (ASPAK) adalah menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi mengenai sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan di fasilitas kesehatan. Selain itu, ASPAK berfungsi sebagai alat inventarisasi dan pemetaan sarana, prasarana, serta alat kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap standar SPA yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU). Di samping itu, ASPAK merupakan bahan monitoring dan pengawasan untuk mendukung proses akreditasi fasilitas kesehatan. Perlu diperhatikan bahwa fasilitas kesehatan dengan tingkat pemenuhan ASPAK di bawah 60% belum memenuhi syarat untuk mengikuti proses akreditasi. Di Sulawesi Tengah, capaian ASPAK semakin membaik setiap tahunnya. Pada tahun 2024, target persentase FKTP yang memenuhi standar SPA adalah 90%. Pada triwulan keempat, Dinas Kesehatan telah mencapai 95% dan menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan, menempati peringkat ketiga dari 38 provinsi di Indonesia dalam hal kepatuhan pengisian ASPAK. Demikian penjelasan mengenai ASPAK sebagai sistem yang berperan penting dalam mendukung pengelolaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan. Dengan prinsip akuntabilitas dan kontinuitas, diharapkan ASPAK dapat terus membantu dalam perencanaan yang lebih baik, serta mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan dalam upaya kita bersama untuk mewujudkan fasilitas kesehatan yang lebih optimal dan sesuai standar. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan. Sumber: Pengelola Program ASPAK, Jumrati Hafid, SKM., M.Kes

Read article
Penerapan BLUD di Puskesmas untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Dalam upaya mempercepat pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia di sektor kesehatan, penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas menjadi solusi strategis. BLUD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 1, adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas ini memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih leluasa dengan mengadopsi praktik bisnis yang sehat, tanpa berorientasi pada keuntungan, tetapi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktik Bisnis yang Sehat dalam BLUD Praktik bisnis yang sehat dalam konteks BLUD diartikan sebagai penyelenggaraan fungsi organisasi dengan kaidah manajemen yang baik. Tujuannya adalah memberikan layanan berkualitas, berkesinambungan, dan berdaya saing. BLUD juga bertujuan untuk memberikan layanan umum yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat. Dengan demikian, BLUD mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah melalui pengelolaan berbasis kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Keuntungan Penerapan BLUD di Puskesmas Beberapa keuntungan yang diperoleh dari penerapan BLUD di Puskesmas meliputi: 1. Kontrol Keuangan: Memberikan kontrol lebih besar kepada Puskesmas atas sumber daya keuangannya. 2. Perencanaan Program: Memungkinkan perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan yang lebih efektif. 3. Fleksibilitas Keuangan: Memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan untuk mendukung operasional layanan kesehatan. Persyaratan Administratif Penerapan BLUD Penerapan BLUD di Puskesmas memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan administratif, yaitu: 1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja. 2. Pola tata kelola. 3. Rencana strategis. 4. Standar pelayanan minimal. 5. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. 6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pihak eksternal pemerintahan. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan BLUD Bupati memiliki tanggung jawab penting dalam pembinaan dan pengawasan BLUD di wilayahnya, yang dilakukan melalui Inspektorat Daerah. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah bertugas memperkuat peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi terkait penerapan BLUD di Puskesmas. Capaian Penerapan BLUD di Sulawesi Tengah Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerapan BLUD di Puskesmas di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada 2023, capaian BLUD di wilayah ini hanya 12,6%, namun meningkat menjadi 50,6% pada 2024 berkat dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten dan Organisasi Pemerintah Daerah. Beberapa kabupaten/kota yang telah menerapkan BLUD di Puskesmas meliputi: 1. Kota Palu: 14 Puskesmas. 2. Banggai Kepulauan: 14 Puskesmas. 3. Sigi: 19 Puskesmas. 4. Donggala: 18 Puskesmas. 5. Banggai: 8 Puskesmas. 6. Poso: 24 Puskesmas. 7. Morowali Utara: 14 Puskesmas. Saat ini, enam kabupaten lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen persyaratan untuk penerapan BLUD Puskesmas. Kesimpulan Dengan sinergi yang kuat antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah, penerapan BLUD di Puskesmas diharapkan terus meningkat. Hal ini sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber Kepala Seksi Primer, Misnawati, S.ST.,M.Kes

Read article
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Usulan Program Pembentukan Peraturan Gubernur Terkait BLUD RSUD

Palu, 17 Januari 2025 -Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi penyusunan usulan program pembentukan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (17/01/2025) di ruang rapat BPRS Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Wakil Direktur Keuangan dan Umum RSUD Undata, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Kabid Penunjang RSUD Madani, perwakilan Biro Hukum dan Biro Ekonomi, serta pejabat fungsional Dinas Kesehatan Provinsi, RSUD Undata, dan RSUD Madani. Dalam sambutannya, Wayan Apriani menjelaskan maksud dan tujuan rapat ini, yakni sebagai tindak lanjut pengusulan judul Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) oleh RSUD Undata dan RSUD Madani. Dinas Kesehatan, sebagai organisasi induk, bertanggung jawab memastikan koordinasi dan fasilitasi penyusunan produk hukum yang terintegrasi, sinkron, dan harmonis. Rapat ini bertujuan mengidentifikasi dan menyelaraskan 14 perintah pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang memerlukan tindak lanjut dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Untuk Propepempergub tahun 2025, telah diusulkan sembilan judul Rapergub yang akan dibahas lebih lanjut. Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah menyepakati judul-judul Rapergub, dengan kemungkinan menyederhanakan atau menggabungkan usulan dari RSUD Undata dan RSUD Madani untuk mempermudah penyusunan dan penetapan peraturan. Kepala Bidang Akuntansi BPKAD menekankan pentingnya penyederhanaan pengaturan tata kelola keuangan BLUD, di mana BPKAD berperan sebagai pemrakarsa untuk peraturan keuangan, sementara aspek non-keuangan akan diinisiasi oleh Dinas Kesehatan. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat meliputi: Judul lainnya akan disusun secara terpisah oleh RSUD dan Dinas Kesehatan, sementara BPKAD memprakarsai satu judul tentang pengelolaan teknis keuangan BLUD. Sebagai penutup, Sekretaris Dinas Kesehatan menegaskan pentingnya pembentukan tim penyusun dan pembahas Rapergub serta pengagendaan rapat koordinasi untuk memastikan program legislasi ini berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanju, silahkan hubungi: Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Email dinaskesehatan@dinkes.sultengprov.go.id

Read article
Upacara Korpri Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah: Penghormatan untuk Pensiunan ASN

Palu, 17 Januari 2025 – Upacara Korpri yang berlangsung hari ini di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. I Komang Adi Sujendra, Sp. PD. Acara ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, menandai momen kebersamaan dan penghormatan terhadap kontribusi para pensiunan. Dalam rangkaian acara, diselenggarakan pemberian cinderamata sebagai bentuk apresiasi kepada tiga pensiunan yang telah memberikan kontribusi besar selama masa pengabdian mereka. Penyerahan dilakukan langsung oleh dr. I Komang Adi Sujendra, Sp. PD kepada: 1. Arianti, SKM, Pengelola Data dan Informasi Dinas Kesehatan. 2. Risna N Lahinta, S.E., Pengelola Data dan Informasi Dinas Kesehatan. 3. Sri Maryam, S.ST, dari Balai Pelatihan Kesehatan. Penghargaan dan Kenangan dari Para Pensiunan Dalam wawancara, Arianti, SKM, menyampaikan rasa terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada rekan-rekan sejawatnya. “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kekeliruan selama penyusunan profil kesehatan, terutama saat berdiskusi. Dukungan dari teman-teman sangat membantu menghasilkan profil kesehatan berkualitas. Kami bahkan pernah meraih juara kedua tingkat nasional untuk profil Dinas Kesehatan,” ungkapnya. Sementara itu, Risna N Lahinta, S.E., mengungkapkan rasa syukur atas pengalaman 15 tahun masa kerjanya. “Alhamdulillah, selama bertugas banyak ilmu dan keterampilan yang dapat kami bagikan, baik kepada peserta di kabupaten maupun puskesmas. Kami memohon maaf jika selama bekerja terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Semoga semua tugas yang kami jalankan menjadi amalan yang bermanfaat hingga akhirat,” tuturnya. Penutup dengan Kebersamaan Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dan salam dari seluruh hadirin sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan. Momen ini mencerminkan semangat kebersamaan serta penghargaan terhadap jasa-jasa yang telah mereka berikan. Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah

Read article
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Upaya Nasional Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Sulawesi Tengah Belum Masuk Tahap Awal Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif unggulan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan anggaran sebesar Rp71 triliun dari APBN 2024, program ini ditargetkan menjangkau 19,47 juta anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Pelaksanaan program dimulai pada 6 Januari 2025 di 190 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Namun, berdasarkan konfirmasi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Fransisca D. Rasubala, SKM., MAP, wilayah Sulawesi Tengah belum menjadi bagian dari lokus awal program ini. “Sulawesi Tengah belum mendapatkan titik lokasi SPPG untuk tahap pertama. Ini terkait kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang perlu dipenuhi,” ungkap Fransisca saat ditemui di ruang kerjanya. Alasan Sulawesi Tengah Belum Terlibat dalam Tahap Awal: Kesiapan Infrastruktur dan Sumber Daya: Pelaksanaan program membutuhkan dapur umum yang memenuhi standar, tenaga ahli gizi, serta sistem distribusi yang memadai, Beberapa daerah masih memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan fasilitas sesuai petunjuk teknis (juknis) dan pelaksanaan (juklak). Tahapan Implementasi Bertahap: Pemerintah pusat menerapkan pendekatan bertahap, dimulai dari daerah yang lebih siap untuk mendukung keberhasilan awal program. Koordinasi dan Evaluasi: Perlu ada sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan program. Langkah-Langkah Persiapan di Sulawesi Tengah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan berbagai persiapan, seperti: Peningkatan Kesiapan Infrastruktur: Memastikan ketersediaan fasilitas sesuai standar program. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat: Mengintensifkan komunikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak terkait. Sosialisasi kepada Masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan mekanisme program MBG. Keamanan Pangan Jadi Fokus Utama Selain memenuhi standar gizi, aspek keamanan pangan menjadi prioritas. Jadmoko, SKM, staf seksi Kesehatan Lingkungan, menegaskan bahwa semua makanan yang disiapkan harus sesuai pedoman Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Hal ini bertujuan mencegah kontaminasi sepanjang rantai pengolahan hingga penyajian. Standar Isi Piringku dalam Program MBG Program MBG dirancang untuk memastikan keseimbangan antara karbohidrat, protein, sayuran, dan buah, sesuai prinsip “Isi Piringku.” Sasaran program mencakup kelompok usia 4 hingga 6 tahun, anak balita, remaja hingga usia 18 tahun, serta ibu hamil dan menyusui. Bagi ibu hamil yang mengalami Kekurangan Energi Kronis (KEK), disiapkan makanan tambahan khusus. Tantangan dan Harapan Meskipun Sulawesi Tengah belum masuk tahap awal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menegaskan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas pada aspek gizi dan keamanan pangan. “Tanggung jawab di bidang kesehatan sudah rampung, tinggal menunggu perintah lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Fransisca. Dengan sinergi antarinstansi dan optimalisasi sumber daya, diharapkan Sulawesi Tengah dapat segera bergabung dalam program MBG. Hal ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan status gizi masyarakat serta mewujudkan generasi yang sehat dan produktif.

Read article
Eliminasi Filariasis di Sulawesi Tengah: Upaya Berkelanjutan untuk Mewujudkan Kesehatan Masyarakat yang Lebih Baik

Filariasis, atau yang dikenal dengan istilah penyakit kaki gajah, masih menjadi masalah kesehatan yang signifikan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi cacing filaria ini tidak hanya mengganggu kualitas hidup penderitanya tetapi juga berpotensi menyebabkan kecacatan permanen. Hingga saat ini, Sulawesi Tengah terus berupaya untuk mengeliminasi filariasis melalui berbagai program dan upaya kesehatan masyarakat yang terkoordinasi. 9 dari 13 Kabupaten/Kota Endemis Filariasis di Sulawesi Tengah Di Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat 9 kabupaten/kota yang telah teridentifikasi sebagai daerah endemis filariasis. Sementara empat kabupaten berhasil mengeliminasi penyakit ini. Keberhasilan tersebut menjadi pencapaian penting dalam upaya mengurangi beban penyakit kaki gajah di provinsi ini. Empat kabupaten yang berhasil mengeliminasi filariasis adalah Parigi Moutong (Parimo), Poso, Sigi, dan Donggala. Bahkan  Kabupaten Parimo sudah mendapatkan sertifikasi eliminasi filariasis. Proses Eliminasi di Lima Kabupaten Meski empat kabupaten telah mencapai eliminasi, lima kabupaten lainnya masih dalam proses menuju eliminasi. Kelima kabupaten ini adalah Banggai, Banggai Kepulauan (Bangkep), Morowali, Buol, dan Tojo Una-Una (Touna). Salah satu langkah penting dalam proses eliminasi ini adalah melalui Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM), sebuah program yang memberikan obat secara massal kepada penduduk di daerah endemis guna mencegah penyebaran filariasis. POPM dilakukan setahun sekali selama minimal lima tahun. Survei Transmission Assessment Survey (TAS) dan Brugia Impact Survey (BIS) Salah satu langkah penting dalam memastikan eliminasi filariasis adalah melalui survei untuk menilai prevalensi infeksi mikrofilaria di masyarakat. Pada tahun 2025, Kabupaten Bangkep dijadwalkan untuk melaksanakan survei Transmission Assessment Survey (TAS) tahap pertama menggunakan metode Brugia Impact Survey (BIS). TAS ini direncanakan pada tahun 2022, namun tertunda akibat pandemi COVID-19. Metode BIS sendiri diperkenalkan setelah temuan permasalahan pada penggunaan alat Brugia Rapid Test yang memberikan hasil inkonsisten dalam survei TAS di daerah-daerah endemis Brugia. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan di empat laboratorium, hasilnya tidak memadai. Sebagai respons, WHO mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara penggunaan alat tersebut dan menggantinya dengan metode alternatif berupa survei sampling acak berbasis masyarakat dengan alat diagnostik sediaan darah jari malam, yang disebut sebagai Brugia Impact Survey (BIS). Metode BIS bertujuan untuk memastikan prevalensi mikrofilaria pada populasi dewasa berada di bawah 1%. Survei ini dilakukan dengan mengambil sampel darah dari orang dewasa berusia 18 tahun ke atas pada malam hari, antara pukul 10 malam hingga 2 pagi. Ini berbeda dengan metode Brugia Rapid Test yang dilakukan pada anak-anak sekolah kelas 2 dan 3 pada pagi hari. Langkah Konkret di Tojo Una-Una Sebagai bagian dari upaya eliminasi, Kabupaten Tojo Una-Una telah memulai penerapan metode BIS pada Juli 2024 secara acak di seluruh puskesmas di wilayah tersebut. Evaluasi dilakukan setelah pengobatan massal selama lima tahun berturut-turut, dimulai dengan survei pre-TAS untuk menilai efektivitas program pengobatan massal. Survei ini bertujuan untuk menentukan apakah daerah tersebut siap untuk melanjutkan ke tahap eliminasi, yang diikuti oleh BIS untuk memastikan bahwa prevalensi mikrofilaria sudah turun ke tingkat yang dapat diterima. Komitmen Sulawesi Tengah dalam Mengeliminasi Filariasis Upaya eliminasi filariasis di Sulawesi Tengah terus berjalan dengan menggunakan metode survei yang disesuaikan dengan kondisi epidemiologi masing-masing kabupaten. Selasa, 14 Januari 2025, Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, melalui wawancara dengan pengelola program Dr. Lucky Rondonuwu dan dilaporkan oleh Sarce, SKM, sebagai pelaksana di lapangan, mengungkapkan bahwa upaya ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam mengurangi beban penyakit filariasis, serta memastikan kesehatan masyarakat yang lebih baik di masa depan. Dengan berlanjutnya program pengobatan massal dan survei berkala, Sulawesi Tengah berharap dapat mengurangi jumlah penderita filariasis secara signifikan dan menjadikan provinsi ini bebas dari penyakit kaki gajah. Sumber : dr. Lucky Rondonuwu, Pengelola Program Filariasis

Read article
“Penyelenggaraan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) di Sulawesi Tengah: Upaya Transformasi Pelayanan Kesehatan”

Transformasi Pelayanan Kesehatan Primer saat ini menjadi bagian penting dan paling dekat di masyarakat dimana fokus kita adalah menjaga orang tetap sehat, bukan mengobati orang yang sakit. Dengan Kesehatan yang terjaga, maka masyarakat akan memiliki kualitas hidup yang lebih baik dan produktif. Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) merupakan upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. ILP bertujuan untuk mendekatkan akses dan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada setiap fase kehidupan secara komprehensif dan berkualitas bagi Masyarakat. Kemenkes telah menetapkan 3 fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Yaitu : Peran puskesmas menjadi sangat penting dalam mencegah permasalahan kesehatan dengan tanggung jawab untuk menggerakkan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan kesehatan mereka, serta melakukan pencegahan penyakit melalui skrining dini dan cakupan imunisasi yang lebih baik. Dengan demikian, Puskesmas menjadi garda terdepan dalam mencegah dan mengurangi beban penyakit di tengah masyarakat. Pelayanan Kesehatan Primer, sebagai tulang punggung sistem kesehatan, telah mengalami transformasi melalui revitalisasi struktur dan jejaring layanan kesehatan primer di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan Posyandu. Pustu, sebagai jaringan Puskesmas, memerlukan penguatan baik dari aspek manajemen maupun pelayanan. Penguatan Pustu sebagai unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan bertujuan untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif semakin mudah. Selain itu, Pustu diharapkan dapat menjadi perpanjangan Puskesmas dalam pemberian layanan kesehatan primer, terutama yang bersifat promotif dan preventif, serta mampu mengkoordinasikan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan tingkat desa/kelurahan. Pada bulan Agustus 2023, Kementerian Kesehatan secara resmi meluncurkan program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP). Progam ini menyasar bahwa transformasi kesehatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan efektif. Melalui integrasi ini, seluruh Puskesmas diharapkan mampu meningkatkan layanan kesehatan yang lebih terkoordinasi, komprehensif, dan berfokus pada kebutuhan masyarakat. Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) telah menjadi fokus utama Dinas Kesehatan Provinsi. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Ibu Misnawati, S.ST.,M.Kes, yang berada di bawah bidang pelayanan kesehatan dijabat oleh Ibu Hestiwati, SKM.,M.Kes, mengungkapkan Saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 tercatat sudah 9 Kabupaten Kota yang telah melaksanakan Launching Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP)) antara lain : Donggala, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara, Sigi ,Parigi Moutong, Tojo Una una, dan Toli toli dan  ditahun 2025 ini diharapkan semua Kabupaten Kota telah melaksankan Launching ILP sehingga penerapan ILP bisa mencapai target. Sedangkan Puskesmas yang telah Menerapkan ILP sebanyak 36 Puskesmas dari total 219 Puskesmas di wilayah ini. Berdasarkan hasil wawancara dengan ibu Misnawati, capaian target ILP ini baru mencapai 16,51% dari target yang diharapkan sebesar 40% pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan berbagai upaya untuk mencapai target tersebut, termasuk peningkatan kapasitas dan koordinasi secara berjenjang antar Pusat, daerah, dan Puskesmas. Perubahan Sistem Pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam implementasi ILP, Puskesmas di Sulawesi Tengah akan mengubah cara kerja di Puskesmas dilakukan dengan mengoordinasikan pelayanan kesehatan primer berdasarkan siklus hidup dan tidak lagi berbasis program. Cara kerja baru tersebut terlihat dalam ilustrasi pola kerja berikut : Terdapat 5 Klaster terdiri dari : Klaster 1: Manajemen – Mengelola administrasi dan operasional Puskesmas secara efektif. Klaster 2 : Ibu dan Anak – Memberikan pelayanan khusus untuk ibu hamil, bersalin,nifas, Balita, anak prasekolah, Anak usia Sekolah dan Remaja. Klaster 3: Usia Dewasa dan Lansia – Fokus pada pelayanan kesehatan untuk orang dewasa dan lanjut usia. Klaster 4: Penanggulangan Penyakit Menular – Menangani penyakit menular dengan pendekatan preventif dan kuratif. Klaster 5: Lintas Klaster – Mengintegrasikan layanan antar klaster untuk memastikan kelancaran dan keselarasan dalam pemberian pelayanan.Kesimpulan, Transformasi melalui ILP di Sulawesi Tengah merupakan langkah penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan primer. Dengan fokus pada integrasi dan penguatan sistem klaster di Puskesmas, diharapkan dapat meningkatkan capaian target ILP dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Upaya ini tidak hanya meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan tetapi juga memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan setiap individu dalam berbagai tahapan kehidupan. Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan Dalam rangka mewujudkan transformasi pelayanan primer yang menekankan pada pentingnya upaya promotif dan preventif, diperlukan penguatan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Salah satu strategi yang dilakukan untuk penguatan pelayanan kesehatan tersebut adalah melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam melakukan komunikasi pelayanan publik. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat telah menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) Pelatihan Komunikasi dalam Pelayanan Publik bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas, pada hari Senin – Sabtu tanggal 14 – 19 Oktober 2024 di Arion Suites Hotel Kemang Jl. Kemang Raya No.7, Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta. Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari lima orang dan satu orang dari Balai Pelatihan Kesehatan akan bertindak sebagai fasilitator untuk ILP di Puskesmas wilayah Sulawesi Tengah. Fasilitator ini bertugas memberikan pemahaman kepada tenaga Puskesmas mengenai komunikasi yang efektif dengan masyarakat, sehingga Puskesmas yang belum melaksanakan ILP dapat segera mengimplementasikannya. Dengan upaya ini, diharapkan transformasi pelayanan kesehatan primer dapat terwujud, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Tengah, dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif. Semoga informasi yang telah disampaikan dapat bermanfaat dan membantu dalam meningkatkan kualitas layanan di Puskesmas.

Read article