Bidang Pelayanan Kesehatan

Penerapan BLUD di Puskesmas untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Dalam upaya mempercepat pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia di sektor kesehatan, penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas menjadi solusi strategis. BLUD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 1, adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas ini memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih leluasa dengan mengadopsi praktik bisnis yang sehat, tanpa berorientasi pada keuntungan, tetapi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktik Bisnis yang Sehat dalam BLUD Praktik bisnis yang sehat dalam konteks BLUD diartikan sebagai penyelenggaraan fungsi organisasi dengan kaidah manajemen yang baik. Tujuannya adalah memberikan layanan berkualitas, berkesinambungan, dan berdaya saing. BLUD juga bertujuan untuk memberikan layanan umum yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat. Dengan demikian, BLUD mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah melalui pengelolaan berbasis kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Keuntungan Penerapan BLUD di Puskesmas Beberapa keuntungan yang diperoleh dari penerapan BLUD di Puskesmas meliputi: 1. Kontrol Keuangan: Memberikan kontrol lebih besar kepada Puskesmas atas sumber daya keuangannya. 2. Perencanaan Program: Memungkinkan perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan yang lebih efektif. 3. Fleksibilitas Keuangan: Memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan untuk mendukung operasional layanan kesehatan. Persyaratan Administratif Penerapan BLUD Penerapan BLUD di Puskesmas memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan administratif, yaitu: 1. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja. 2. Pola tata kelola. 3. Rencana strategis. 4. Standar pelayanan minimal. 5. Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. 6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pihak eksternal pemerintahan. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan BLUD Bupati memiliki tanggung jawab penting dalam pembinaan dan pengawasan BLUD di wilayahnya, yang dilakukan melalui Inspektorat Daerah. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah bertugas memperkuat peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi terkait penerapan BLUD di Puskesmas. Capaian Penerapan BLUD di Sulawesi Tengah Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerapan BLUD di Puskesmas di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada 2023, capaian BLUD di wilayah ini hanya 12,6%, namun meningkat menjadi 50,6% pada 2024 berkat dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten dan Organisasi Pemerintah Daerah. Beberapa kabupaten/kota yang telah menerapkan BLUD di Puskesmas meliputi: 1. Kota Palu: 14 Puskesmas. 2. Banggai Kepulauan: 14 Puskesmas. 3. Sigi: 19 Puskesmas. 4. Donggala: 18 Puskesmas. 5. Banggai: 8 Puskesmas. 6. Poso: 24 Puskesmas. 7. Morowali Utara: 14 Puskesmas. Saat ini, enam kabupaten lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen persyaratan untuk penerapan BLUD Puskesmas. Kesimpulan Dengan sinergi yang kuat antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah, penerapan BLUD di Puskesmas diharapkan terus meningkat. Hal ini sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber Kepala Seksi Primer, Misnawati, S.ST.,M.Kes

Read article
Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) di Kabupaten Banggai Sebagai Upaya Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil/ Sangat Terpencil

Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) untuk meningkatkan akses dan ketersediaan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil / sangat terpencil yang tidak memiliki fasilitas Kesehatan dan daerah yang tidak mendapat Pelayanan Kesehatan. Kegiatan Pelayanan kesehatan Bergerak (PKB) yang dilaksanakan pada tanggal 05 s.d 10 Juli 2023 yang dilaksanakan di 4 Desa lokus yaitu di Desa Balaigondi, Desa Tampe, Desa Gomuo dan Desa Bajopoat yang merupakan wilayah kerja Puskesmas Pagimana dengan kategori kawasan sangat terpencil kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Provinsi sebanyak 6 orang, Tim kabupaten 10 orang, Tim Puskesmas 11 orang dan Tim Spesialistik 4 orang yang terdiri dari (dr. Spesialis Obgyn, dr.spesialis Anak, dr.spesialis Internis dan dr.spesialis jantung). Adapun jenis pelayanan yang diberikan yaitu: 1. Pelayanan kesehatan 2. Refreshing kader 3. Pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui 4. Posyandu dan Imunisasi 5. Pemberian bahan kontak 6. Penyuluhan kesehatan terkait perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk masyarakat dan anak sekolah 7. Penyuluhan Gizi ibu hamil dan anak balita 8. Praktek sikat gigi yang benar dan cuci tangan pakai sabun (CTPS) 9. Inspeksi penyediaan air bersih 10.Pembentukan kelompok pengguna air di desa yang dihadiri oleh kepala dinas kabupaten banggai bapak dr. I Wayan Suartika, ME Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) merupakan salah satu langkah pemerintah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dalam mensukseskan program Indonesia Sehat. Tujuan utama upaya pelayanan Kesehatan adalah terselenggaranya upaya kesehatan yang tercapai (accassible), terjangkau ( affordable) dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pelayanan Kesehatan Bergerak merupakan pelayanan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak dalam rangka meningkatkan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil sesuai Peraturan Menteri kesehatan Nomor 90 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Kesehatan Kawasan Terpencil. Fasilitas Pelayanan kesehatan di kawasan terpencil dan sangat terpencil dilakukan melalui berbagai pendekatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah dan kebutuhan masyarakat setempat. Pelayanan kesehatan bergerak dilakukan sesuai standar yaitu minimal empat kali pada tahun berjalan guna menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Pelayanan kesehatan bergerak dapat mendukung pencapaian standar pelayanan minimal sehingga seluruh masyarakat sasaran dapat memperoleh pelayanan dasar sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang.   nuklir slot nuklirslot login wso slot pistol4d pistol4d login slot gacor naik55 rtp gacor naik55 slot gacor maxwin hack slot akun pro taiwan akun pro malaysia

Read article
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Primer Se Provinsi Sulawesi Tengah

Palu – Dalam rangka meningkatkan kinerja petugas pelayanan kesehatan primer yang berkompeten serta meningkatkan dukungan kebijakan bagi penguatan kelembagaan Kesehatan primer di Kabupaten/Kota, Seksi Pelayanan Kesehatan Primer menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Primer Se Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 25-27 Juni 2023 di Hotel Santika, Kota Palu. Kegiatan ini telah dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta yang diundang adalah 23 orang penanggung jawab atau pengelola program pelayanan Kesehatan primer di 13 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 23 orang dari lintas program Dinas Kesehatan Provinsi. Narasumber dalam acara ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kepala Seksi Kesehatan Primer. Pada kegiatan ini akan disampaikan materi umum berkaitan dengan Transformasi Pelayanan Kesehatan, Sistem Pelayanan Kesehatan, serta materi Realisasi Capaian Program Pelayanan Kesehatan Primer Provinsi Sulawesi Tengah. Terlaksananya kegiatan ini sebagai Upaya meningkatkan kompetensi petugas pelayanan Kesehatan primer dalam melaksanakan kinerja dan pelayanan di tempat bertugas, petugas yang sudah dilatih akan memanfaatkan dan mengaplikasikan ilmu yang didapat selama pelatihan

Read article
PERTEMUAN PEMBINAAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN TELEMEDICINE TINGKAT PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2023

Dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terutama daerah terpencil, telah dilakukan berbagai upaya salah satunya melalui penggunaan teknologi informasi bidang kesehatan berupa pelayanan konsultasi antar fasilitas pelayanan kesehatan melalui telemedicine. Upaya ini merupakan salah satu komitmen Kementerian Kesehatan dalam melakukan upaya transformasi kesehatan menuju digitalisasi pelayanan. Pelayanan telemedicine merupakan salah satu inovasi pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan kemajuan IT dalam memperkuat layanan kesehatan tingkat pertama, mengurangi rujukan serta memberikan akses sehingga menjadi penting untuk memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan. Pengembangan pelayanan telemedicine Indonesia (TEMENIN) yang saat ini telah bertransformasi menjadi Konsultasi Medis Online (KOMEN) telah dimulai sejak tahun 2017. Adapun sebagai pilot project di awali dengan layanan teleradiologi, hingga saat ini layanannya terus berkembang berupa telekonsultasi, tele – USG serta tele – EKG. Pemanfaatan pelayanan telemedicine memiliki potensi dalam efisiensi biaya dan waktu khususnya pada daerah yang mengalami kendala aksesibilitas dan hambatan geografis. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mengadakan Pertemuan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Tingkat Provinsn Sulawesi Tengah. Kegiatan bertempat di Hotel Swiss Bell, Luwuk Kabupaten Banggai, Pertemuan berlangsung selama 3 ( tiga ) hari dari tanggal 14 s.d 16 Juni 2023. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. I Komang Adi Sujendra, Sp.PD. Narasumber Pertemuan yaitu : 1. Tim Kerja Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI 2. Tim IT RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta 3. Perwakilan Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah 4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai 5. Perwakilan POGI Kabupaten Banggai Sasaran kegiatan pertemuan ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten, rumah sakit pemberi konsultasi dan puskesmas peminta konsultasi khususnya yang telah memiliki alat USG melalui pengadaan DAK yang ada di Kabupaten Banggai. Kegiatan diikuti sebanyak 20 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, RSUD Kabupaten Banggai, Puskesmas Simpong, Puskesmas Kampung Baru, Puskesmas Biak, Puskesmas Toili II, Puskesmas Toili III dan Puskesmas Tangeban.  

Read article
Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) Daerah Terpencil dan Sangat Terpencil Tahap I Desa Katogop, Wilayah Kerja Puskesmas Pasokan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2023

Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tim pelayanan kesehatan bergerak (PKB) u ntuk meningkatkan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan di daerah terpencil / sangat terpencil yang tidak memiliki fasilitas kesehatan dan daerah yang tidak mendapat pelayanan kesehatan. Pada Tanggal 01 Mei s/d 08 Mei 2023 telah dilaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan bergerak (PKB) di desa Katogop wilayah kerja Puskesmas pasokan Kabupaten Tojo Una-una dan Tim yang melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) ini terdiri dari Tim Provinsi, Tim Dokter Spesialistik ( obgyn, interna, bedah, gigi mulut dan anak), Tim Kabupaten yang terdiri dari program Kesehatan Ibu Anak (KIA), Gizi, Penyakit Menular, Penyakit Tidak Menular, Promosi Kesehatan dan Kesehatan Lingkungan. Adapun jenis pelayanan yang diberikan yaitu: 1. Pelayanan kesehatan 2. Praktek memasak pangan lokal untuk kasus stunting, gizi buruk dan gizi kurang 3. Penyuluhan kesehatan terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk masyarakat dan anak sekolah 4. Praktek sikat gigi yang benar dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) 5. Skrining Tuberkulosis, Skrining enyakit tidak menular dan kunjungan rumah dalam rangka pemantauan ketersediaan air bersih 6. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Read article
Workshop Pengukuran dan Pelaporan Indikator Nasional dan Insiden Keselamatan Pasien Se-Provinsi Sulawesi Tengah

Palu – Rabu, 14 Juni 2023 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Melalu Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, mengadakan pertemuan Workshop Pengukuran dan Pelaporan Indikator Nasional dan Insiden Keselamatan Pasien Se Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Santika Selama 3 ( Tiga ) hari dari tanggal 14 s/d 16 Juni 2023, dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr. I Komang Adi Sujendra, Sp.PD. Narasumber dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Workshop ini diisi oleh beberapa materi yaitu 1. Kebijakan Mutu dan Akreditas FKTP di Sulawesi Tengah 2. Implementasi Transformasi Kesehatan di pusat dan daerah 3. Pengantar Indikator Mutu Nasional dan Insiden Keselamatan Pasien dan Kamus Indikator 4. Pengembangan Aplikasi Mutu Nasional dan Insiden Keselamatan Pasien dan Kamus Indikator 5. Dukungan Implementasi Tata Kelola Mutu Puskesmas 6. Penguatan Pelaksanaan Akreditas Puskesmas 7. Evaluasi dan Monitoring Persiapan Pelaksanaan re- Akreditas tahun 2023 Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 52 orang yang terdiri dari 30 orang peserta Kabupaten/Kota ( 1 orang penanggung jawab pelaporan INM dan IKP 13 Kabupaten/Kota), 1 orang penanggung jawab INM dan IKP Puskesmas di kota Palu, 18 orang peserta Provinsi dan 4 orang Lembaga penyelenggara akreditas Pelaporan Indikator Nasional Mutu dan Insiden Keselamatan Pasien sangat penting oleh karena itu setiap bulan harus dilakukan pengukuran dan pelaporan oleh puskesmas dan merupakan persyaratan mutlak pada waktu puskesmas melakukan usulan survey akreditasi. Sasaran Kegiatan 1. Penanggungjawab Pelaporan INM dan IKP Kabupaten/Kota 2. Penanggungjawab Pelaporan INM dan IKP Puskesmas Tujuan 1. Kabupaten/Kota dan Puskesmas mengetahui cara melakukan pengukuran Indikator nasional mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) 2. Kabupaten/Kota melakukan monitoring terhadap pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) setiap bulannya 3. Puskesmas melakukan pengukuran dan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) secara konsisten dan tepat waktu.

Read article
Pertemuan Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023

Palu – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan kegiatan Pertemuan Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tingkat Provinsi Tahun 2023 pada hari senin, 13 Maret 2023 di Hotel Santika Palu. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, dengan jumlah peserta 98 orang yang merupakan perwakilan rumah sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari 13 Kabupaten/Kota, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan pengelola program terkait dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bapak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. I Komang Adi Sujendra, Sp.PD. Narasumber pada pertemuan ini : 1. Kepala pusat kebijakan pembiayaan dan desentralisasi kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, 2. Tim kerja perizinan direktorat pelayanan kesehatan rujukan, Kementerian Kesehatan RI, 3. BPJS Kesehatan Cabang Palu 4. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah 5. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah Tujuan Kegiatan ini : 1. Terlaksananya evaluasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 2. Terlaksananya penguatan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dan pembiayaan kesehatan. 3. Terlaksananya verifikasi dan validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di masing – masing Kabupaten / Kota. 4. Terlaksananya percepatan program transformasi kesehatan. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar tercapai derajat kesehatan yang setinggi- tingginya baik fisik, mental dan sosial melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Sebagaimana kita ketahui pandemi COVID-19 menjadi masalah kesehatan global yang berdampak pada pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan berupaya untuk melakukan transformasi sistem kesehatan yang memprioritaskan program promotif dan preventif di seluruh lini kehidupan masyarakat. Transformasi kesehatan berfokus pada 6 bidang diantaranya transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan dan transformasi teknologi Kesehatan. Seiring dengan kebijakan transformasi kesehatan di atas dan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas serta untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, maka Pemerintah telah menginstruksikan pada seluruh Kementerian untuk turut berperan aktif dalam optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana amanah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Dalam rangka evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tantangan pelayanan kesehatan saat ini, maka dipandang perlu untuk melaksanakan “Pertemuan Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023”. Melalui pertemuan ini diharapkan mampu menggali informasi permasalahan dan solusi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah.  

Read article